Frans Paju Leok Tantang Haji Djudje

Ruteng, Floresa.co – Frans Paju Leok, mantan pejabat di Kabupaten Manggarai menyatakan siap menghadapi proses hukum, merespon laporan terhadap dirinya terkait polemik lahan 30 hektar di Kabupaten Manggarai Barat.

Frans adalah orang yang dimintai Bupati Manggarai, Gaspar Ehok pada tahun 1997 menemui Haji Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang di Labuan Bajo untuk memproses pengukuran lahan itu yang hendak diberikan kepada Kabupaten Manggarai, yang adalah induk dari Kabupaten Mabar – yang mekar pada tahun 2001.

Belakangan, lahan itu menjadi polemik, setelah ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya, yakni Haji Muhammad Adam Djudje.

Djudje kemudian melapor Frans ke Polres Mabar dengan tudingan pencemaran nama baik, terkait pernyataan Frans dalam wawancara dengan Floresa.co, yang menyebut Djudje berbohong.

BACA: Frans Paju Leok: Haji Djudje Omong Kosong

Dalam wawancara itu, Frans menjelaskan bahwa Djudje adalah orang kepercayaan Haji Ishaka yang menemani mereka saat pengukuran lahan itu pada tahun 1997. Menurut Frans, adalah tidak masuk akal, jika kini Djudje mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, yang didapat lewat penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1990.

“Untuk kepentingan orang banyak, saya siap (menghadapi laporan itu). Nanti akan terbukti apakah saya yang menipu atau dia yang menipu, apa nama saya yang dicemarkan atau nama dia yang dicemarkan,” kata Frans dalam wawancara dengan Floresa.co, Senin, 23 April 2018.

Ia menjelaskan, ia akan meminta penyidik untuk menguji kebenaran antara pernyataannya dan klaim Djudje dengan mendatangi lokasi lahan 30 ha itu, apalagi saat ini ada perbedaan penyebutan nama lokasi itu, yaitu antara Kerangan dan Toroh Lema Batu Kallo..

“Supaya clear semuanya.  Dari situ, nanti lihat, apakah saya yang menipu, atau siapa sebenarnya yang menipu,” katanya.

Ia menjelaskan, dirinya memegang teguh prinsip bahwa secara materiil, lahan itu adalah milik pemerintah.

“Formilnya mungkin belum, tapi materiilnya sudah. Nah, apakah formilnya belum, lantas materiilnya yang substansi ini dihilangkan saja?” katanya.

“Bahwa formilnya belum lengkap, itu segera dibereskan dan itu ada instansi yang menyelesaikan, bukan kita. Itu tidak dibatasi waktu. Yang penting bahwa proses ke arah formil itu sudah berjalan,” kata Frans.

Ia menjelaskan, kasus ini sejatinya tidak terkait kepentingan pribadinya.

“Ada pepatah warisan orang tua. “Eme daku, daku keta. Eme data, data keta. (kalau milik saya berarti milik saya. Kalau milik orang berarti milik orang). Jangan orang punya, (lalu) bilang, saya punya,” katanya.

Ia juga kembali menegaskan, sebenarnya sederhana saja untuk membuktikan pernyataannya bahwa Djudje kini berbohong.

Kalau benar bahwa tanah yang dahulu hendak diserahkan ke Pemda adalah milik Djudje, kata dia, seharusnya pada malam waktu rapat sebelum keesokannya ke lokasi, Djudje mesti menjelaskan ke Dalu Ishaka bahwa itu adalah lahannya.

“Dia mesti omong sama Kraeng Dalu, ingatkan bahwa ‘tanah itu sudah diberi ke saya, apa ada tanah yang lain untuk beri ke Pemda’” kata Frans.

“Ini kan tidak. Waktu disuruh, dia siap. Besoknya, kami langsung ke lapangan. Sekali lagi, ‘kalau itu lokasi milik kamu, kenapa kamu ikut pergi ukur?’” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan, penyerahan lahan itu secara secara adat kepada pemerinah sudah selesai.

“Kita (juga) sudah ke lapangan, sudah ukur dan melibatkan BPN dan produk dari hasil kerja itu kan dalam bentuk Gambar Situasi (GS). Dan, di gambar situasi itu ada tanda tangan Djudje, karena dia yang ukur,” jelas Frans.

“Ini fakta semua, tidak ada yang karang. Dia yang menerima tugas, dia yang melaksanakan tugas pengukuran.”

Ia menambahkan, Djudje juga sempat mengajukan proposal anggaran untuk biaya pengukuran. “Kita sudah bayar itu. Dia sudah terima. Itu bukti dan ada tanda tangan dia.”

BACA:

Laporan terhadap Frans sebelumnya diberitakan oleh media Breakingnews.id. Muhammad Achyar, kuasa hukum Djudje yang dikutip media tersebut menyatakan, klaim Djudje atas lahan 30 ha itu “bukan omong kosong, bohong dan menipu.”

Polemik lahan ini sebelumnya sudah disorot stasiun TV nasional, Metro TV. Melalui program “Realitas”, mereka mengurai persoalan ini dengan judul “Tipu Muslihat di Labuan Bajo.”

Dalam tayangan pada 12 April itu, Achyar menyebut bahwa “sudah terjadi kesalahan, kekeliruan” saat pengukuran tanah itu.

Judul tayangan di stasiun TV swasta Metro TV tentang polemik lahan 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (Foto: Repro dari Youtube)

“Ada tindak lanjut yang salah, yang keliru, dimana seharusnya yang di tindaklanjuti oleh Pemda itu tanah di Kerangan. Betul terjadi pengukuran, tetapi itu tidak terjadi di tanah Kerangan yang sebenarnya menjadi lahan Pemda. Tapi, tindak lanjutnya itu terjadi di tanah klien kami di Toro Lemah Batu Kallo,” kata Achyar.

Namun, dalam tayangan yang sama, Kepala BPN Mabar, Made Anom menyatakan, dari dua nama yang disebut itu, lokasinya sebenarnya sama.

Dalam wawancara itu, Achyar juga kembali menyebut nama Karni Ilyas dan Gories Mere sebagai pihak yang sudah membeli sebagian dari tanah itu.

Gue akuin ini, kita buka-bukaan. Betul, betul Pak Karni ada beli tanah, Pak Goris Mere ada beli tanah,” katanya.

“Betul ada transaksinya. Ada dokumen-dokumen jual beli, bukan sebagai fee segala macam. No!”

Achyar tidak menjelaskan siapa yang menyebut bahwa lahan untuk Karni dan Gories itu adalah fee. Yang jelas, yang pernah mengakui itu sebagai fee adalah Gabriel Mahal, rekan Achyar dalam salah satu pernyataannya.

“Maka, marilah kita membagi success fee berupa tanah itu. Achyar yang bolak balik Jakarta – Labuan Bajo urus hak para ahli waris itu dengan biaya sendiri dapat 8.000 m2. Saya, Kraeng Gories, Kraeng Karni, masing-masing 4.000 m2,”  demikian kata Gabriel pada Februari lalu, yang kemudian ia klarifikasi sendiri dan menyebut bahwa kata membagi yang ia pakai mesti diartikan sebagai “menjadikan bagian-bagian.”

BACA: Konflik Lahan di Manggarai Barat Menyeret Nama Gories Mere dan Karni Ilyas

Gabriel pun menyebut bahwa bahwa perolehan tanah untuk Karni dan Gories adalah berdasarkan perjanjian jual beli. “Jadi, tidak benar bagian tanah Bapak Gorries Mere itu diberi cuma-cuma alias gratis. Tidak benar juga kami memanfaatkan nama besar dan pengaruhnya untuk mengurus kepentingan hak tanah klien kami H. Djudje.  Menggunakan cara-cara seperti ini tidak zamannya lagi,” demikian klarifikasi Gabriel.

BACA: Sebut Gories Mere dan Karni Ilyas dalam Polemik Tanah, Gabriel Mahal Klarifikasi

Pada pekan lalu, menyusul ramainya pembicaraan tentang tayangan Metro TV itu, Achyar meminta Floresa.co untuk mewawancarainya, setelah sebelumnya pada 3 Februari lalu Floresa.co menghubunginya, di mana ia hanya meminta untuk memanfaatkan pernyataan-pernyataan Gabriel Mahal di akun Facebook sebagai pernyataan yang mewakili pihaknya.

Dalam pesannya, Achyar menulis, “Floresa berani gak wawancara saya soal tanah di Toroh Lemama Batu Kallo yang menghadapkan Klien saya H Adam Djudje vs Pemda? Metro sudah wawancara saya tuh, Floresa berani? Saya tunggu…hehehe.”

Namun, setelah menyepakati waktu untuk wawancara itu, ia membatalkannya.

“Saya sudah diwawancara media nasional. Setelah dipertimbangkan, saya rasa sudah meng-cover semua informasi yang perlu disampaikan,” pesannya.

FRD/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini