Setelah Klaim, Djudje Diduga Jual Lahan Sengketa 30 Ha

Labuan Bajo, Floresa.co – Muhammad Adam Djudje, warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melego ke sejumlah pihak tanah bermasalah yang juga diklaim sebagai milik pemerintah.

Sumber Floresa.co menyebutkan, sejumlah figur terkenal di level nasional masuk dalam daftar para pembeli tanah tersebut.

Djudje mengklaim sebagai pemilik lahan 30 hektar itu yang terletak di Toroh Lemma Batu Kallo/Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Acuan klaimnya adalah surat penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1990 kepada dirinya. Namun, surat itu diragukan keabsahannya, termasuk oleh sejumlah pihak yang namanya tercatat menandatangani surat tersebut.

Anton Us Abatan, mantan Camat Komodo yang namanya ada dalam dokumen Djudje mengatakan kepada Floresa.co, dirinya tidak pernah menandatangani surat itu.

“Kalaupun ada tanda tangan saya, saya pastikan itu palsu yang sengaja dibuat Djudje,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah dokumen menunjukkan bahwa lahan itu adalah milik Pemda Mabar.

Diwawancarai Rabu, 31 Januari 2017, Ambros Syukur, Kepala Tata Pemerintahan Mabar mengafirmasi bahwa lahan itu adalah milik Pemda, yang didapat tahun 1997 dari Fungsionaris Adat Nggorang.

Lahan itu diserahkan ke Bupati Manggarai kala itu, Gaspar Ehok (meninggal dunia pada 2016), yang kemudian dialihkan ke Mabar pada 2003, menyusul lepasnya Mabar dari kabupaten induk, Manggarai.

Namun, kata dia, saat ini, mereka hanya memegang foto copy dokumen penyerahan itu.

“Kita sudah upayakan untuk mendapat dokumen aslinya. Sejauh ini, belum ditemukan. Berdasarkan dokumen foto copy yang ada di arsip, tanah itu memang milik Pemda,” katanya kepada Floresa.co.

Ia mengakui, memang banyak pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu. Pihak Pemda pun, kata dia, sudah pernah melakukan mediasi dengan para pihak itu.

“Saat mediasi itu kita videokan semua, yang juga dihadiri Mantan Bupati Gaspar Ehok,” katanya.

Rapat yang dimaksud Ambros adalah yang berlangsung pada Oktober 2014. Di akhir rapat itu, Gaspar Ehok pernah membuat surat pernyataan sekaligus penegasan terkait kepemilikan tanah itu.

Dalam surat itu, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai. Bertindak sebagai saksi dalam surat itu termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Sekda Rofinus Mbon dan Ambrosius Sukur.

Pengakuan bahwa lahan itu adalah milik Pemda Mabar juga disampaikan oleh Abdul Ipur, mantan Lurah Labuan Bajo periode 2013-2016.

Pada 2013, Ipur memang pernah mengeluarkan surat yang mengakui kepemilikan Djudje terhadap lahan 30 hektar itu, usai Djudje mendatangi kantornya membawa sejumlah dokumen.

Namun, lewat surat Pem.593/KLB/1987/X1/2014, ia membatalkan surat yang ia keluarkan sebelumnya, setelah rapat di kantor bupati.

Ia mengatakan kepada Floresa.co, surat pembatalan itu diterbitkan setelah menemukan dokumen baru yang diperlihatkan oleh Pemda.

“Setelah saya lihat semua dokumen milik pemerintah dan foto-foto saat pengukuran, saya lalu membuat surat pembatalan,” katanya.

“(Saat pengukuran) Djudje itu kapasitasnya (sebagai) penata tanah yang dipercayakan Haji Ishaka (Fungsionaris Adat Nggorang). Semua dokumen itu ada,” katanya.

Floresa.co juga mendapatkan salinan surat penegasan Bupati Dula terkait kepemilikan tanah itu.

Surat dengan nomor Pem.130/340/X/2014 itu ditujukan kepada Kepala BPN Mabar, Camat Komodo, para pejabat akta tanah/notaris dan para kepala desa/lurah se-Kecamatan komodo.

Tembusan surat itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Mabar, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kapolres, kepala kejaksaan dan Kepala BPN NTT.

Dalam surat itu, Dula meminta para pihak untuk “tidak melayani masyarakat yang melakukan transaksi dalam bentuk jual beli atau apapun yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah tersebut, kecuali untuk dan kepada Pemda Mabar.”

Para saksi pun masing-masing membubuhkan tanda tangan di dalam surat itu.

Sementara itu, dalam dokumen pelepasan tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang ke Pemerintah pada 1997 yang salinannya diperoleh Floresa.co, di dalamnya tercantum pihak pertama adalah Haji Ishaka dan Haku Mustafa, di mana keduanya  membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Sementara pihak kedua adalah Gaspar Ehok, belum menandatangani, sedangkan para saksi dalam surat pelepasan hak itu di antaranya, Camat Komodo, Yos Vins Ndahur dan Kepala Kelurahan Labuan Bajo, Yoseph Latif.

Selain tanda tangan, keduanya juga membubuhkan stempel instansi masing-masing.

Latif mengonfirmasi keterlibatannya dalam penyerahan itu. Ia pun menyebutkan, Djudje juga terlibat dan tugasnya adalah sebagai penunjuk batas lahan.

Namun, Djudje, yang menurut informasi bekerja sama dengan para broker, diduga menjual tanah itu.

Sumber Floresa.co di BPN Mabar mengatakan, sejumlah pihak yang membeli tanah itu beberapa waktu terakhir sudah berkali-kali berupaya mendapatkan sertifikat.

BACA JUGA:

Sejauh ini, BPN beralasan, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena lahan itu masuk lahan sengketa.

Floresa.co sudah berupaya mendapat penjelasan dari Djudje terkait persoalan ini. Namun, ia beralasan tidak akan memberi komentar. “Saya akan layani kalau ditulis untuk kebaikan saya,” katanya.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini