ReportasePeristiwaBerdamai dengan Rensi Ambang, Eki Cabut Laporan Polisi

Berdamai dengan Rensi Ambang, Eki Cabut Laporan Polisi

Ruteng, Floresa.co – Korban Melkior Merseden Sahamu alias Eki akan melakukan permohonan pencabutan laporan polisi terhadap penyanyi lokal Manggarai, Rensi Ambang (RA), pelaku penganiayaan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Langkah itu diambil pihak Eki karena sudah berdamai dengan RA, kata Pengacara Eki, Yance Janggat kepada Floresa.co, Minggu sore 28 Oktober 2018.

“Kalau kita mau lihat nafas dari perdamaian itu, salah satu tindakan ialah cabut sudah itu laporan,” kata Yance.

“Sekarang saya dampingi dia ke Polres, lagi kordinasi dengan penyidik. (Laporan) dicabut atas itikad baik dia (Eki). Makanya dia ke rumah untuk cabut laporan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Lapor Rensi Ambang ke Polres Manggarai, Eki Didampingi Pengacara

Lebih lanjut, kata Yance, dirinya akan konsisten mendampingi Eki hingga proses hukum selesai.

“Inisiasi pencabutan berkas dari Eki sendiri. Tanggapan saya sebagai kuasa hukum, kalau itu kemauan dia, tidak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah 35 juta rupiah dengan satu ekor kerbau diserahkan kepada Eki dan keluarga serta warga Golo Tado dan sekitarnya. Langsung oleh istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa (44) kepada Tu’a Golo (kepala adat) Tado, Yosef Tote, yang mewakili Eki dan keluarganya.

BACA JUGA: Satu Ekor Kerbau dan Uang Rp 35 Juta: Denda yang Dibayar Rensi Ambang kepada Eki

Saat penyerahan denda yang dilaksanakan di kampung Eki di Golo Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat (Mabar) itu, RA tidak hadir karena masih ditahan polisi sejak 26 September lalu.

Namun, jelas Yance, pencabutan laporan itu bersifat permohonan yang ditujukan kepada penyidik Polres Manggarai. Pasalnya, kasus Eki ialah delik umum. Maka, katanya laporan resmi dicabut jika pihak kepolisian mengabulkan.

“Kita kan meminta. Selanjutnya kewenangan penyidik. Kemudian itu dapat dijadikan dasar untuk mendeponir-kan surat ada di penyidik. Tidak bisa diintervensi itu,” ujanya.

Yance menambahkan, proses hukum terhadap RA tidak akan berhenti usai permohonan pencabutan laporan itu. Tetapi, menunggu jawaban pihak penyidik kepolisian. “Itu domainnya penyidik. Saya kira begitu,” tutupnya.

ARJ/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA