Selain EO, Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Sail Komodo Juga Desak Kejaksaan Tersangkakan Panitia Lelang

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengacara empat tersangka acara puncak event promosi wisata, Sail Komodo, Jamal, mengaku belum puas dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) yang mentersangkakan empat orang kliennya itu.

Menurutnya, semestinya, sebelum penetapan tersangka kepada PNS dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut, panitia lelang serta ovent organizernya (EO) harus lebih dahulu ditetapkan jadi tersangka.

Pasalnya, keempat tersangka hanya berstatus sebagai Panitia Penerima Hasil Proyek (PPHP), yang menandatangani laporan dari Pemda Mabar.

“Ngawur jadinya, masa PPHP ditersangkakan lebih dahulu ketimbang EO dan panitia lelangnya,” ujarnya.

Panitia lelang sendiri diketahui atas nama Fransiskus X Nambut, Fabianus Mangka, dan Jefri S. Radom, dari lingkup Pemda  Manggarai Barat (Mabar). Sementara, yang menggunakan anggaran ialah EO. Dan, EO ini ditetapkan oleh panitia lelang.

Selain itu, katanya, keterlibatan keempat kliennya dalam proyek itu bukan karena kemauan sendiri ataupun modus-modus lainnya, tetapi karena menjalankan tugas sebagai PNS yang bekerja di bawah perintah pimpinan.

“Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa, atas dasar perintah pimpinan, PNS tidak bisa dipidana,” katanya kepada Floresa.co, Rabu, 28 Agustus 2019.

Mereka berinisial YRA yang berperan sebagai ketua panitia, SN yang menjabat sekretaris panitia, dan dua anggota panitia yakni STN dan JS.

Lebih lanjut, katanya, dana sejumlah 1,6 miliar berasal dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) yang kini jadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, dicair atas proposal dari Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH Dulla.

“Proposal itu kemudian ditelaah kementerian lalu, disahkan ,” katanya.

Sebelum dana itu cair, katanya, pihak Pemda Mabar membentuk panitia lelang hingga menetapkan CV Dila Al Masba Pratama sebagai EO. “Lalu, uang itu ditransfer melalui EO,” katanya.

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo

Setelah pergelaran event itu, katanya, EO berserta panitia lelang membuat laporan ke kementerian. Sebagaimana biasanya laporan event, item laporannya ialah foto dengan narasinya. Dan, laporan yang dibuat Pemda Mabar sudah sesuai dengan yang tertera dalam kontrak.

“Kecuali pembangunan fisik. Misalnya, habis kerjakan jalan. Kita tau, kekuatan betonnya berapa, pasirnya berapa, semennya berapa. Ini kan kegiatan event,” contohnya.

“Habis kegiatan kan, dokumentasi yang diperiksa, terlepas itu (laporan) ditipu oleh pemerintah daerah (Mabar). Jadi, kementerian ga tau-lah, misalnya kegiatannya fiktif, atau kegiatannya tidak dilakukan, atau dobel anggaran. Mana kita tau,” ujarnya.

Laporan itu pun disahkan oleh kementerian dan ditandatangai oleh keempat kliennya yang sudah kini menjadi tersangka.

“Mereka adalah panitia penerima hasil proyek, bukan pengguna anggaran,”  tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pada saat penetapan tersangka pada  awal Agustus lalu, pihak kejaksaan tidak menyebutkan jumlah kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat kliennya.

Sementara itu, saat sidang pra peradilan, pihak kejaksaan menyebut angka 1,7 miliar lebih.

“Padahal jumlah dana yg diperkarakan 1,659. 505.000, dana lelang festival sail komodo 2013 dari APBN,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Tersangka Kasus Sail Komodo Tantang Kejaksaan Tangkap Event Organizer

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Labuan Bajo, Salesius Guntur mengaku, hingga saat ini pihaknya tengah menempuh beragai proses hukum untuk mengusut masalah ini.

Adapun desakan dari pihak pengacara untuk menangkap EO dan para pihak dari Pemda Mabar, menurut Salesius, sudah ada dalam agenda mereka.

“Tanpa dimintai penasihat hukum pun, penyidik sudah mempunyai agenda penyedikan tersendiri terkait hal tersebut,” katanya.

Bukan hanya, EO. beberapa saksi, baik dari Pemda maupun dari pemerintah pusat juga, kata Salesius sudah dimintai keterangan.

“EO sampai saat ini, masih kita dalam proses identifikasi. Posisinya ada di mana, itu sementara kita lakukan, itu hanya karena penyidik saat ini sedang melakukan pra peradilan. Kita fokus dulu untuk hadapi proses ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tantang Kejaksaan Cepat Tuntaskan Dugaan Korupsi Sail Komodo

Sementara, terkait dengan selisih besarnya anggaran yang dipersoalkan pengacara, kata Salesius, tidak akan dipersoalkan pihaknya karena materi itu masuk dalam pokok perkara.

“Terkait itu, kami belum berkomentar lebih jauh karena itu sudah berkaitan dengan materi pokok perkara,” kata Salesius.

Saat ini, keempat tersangka tengah menjalankan pra peradilan PN Labuan Bajo yang sudah dimulai, Senin, 26 hingga Jumat, 30. Sementara, pembacaan putusan akan digelar Selasa, 3 September.

“Saya tantang kejaksaan, mampukah dia tangani ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya orang yang tidak tau apa-apa, yang menerima laporan  yang dibohongi oleh pemerintah daerah malah ditangkap,” kata Jamal.

“Kalau penegak hukum menuntaskan permasalahan hukum ini, jangan yang mudah-mudah. Tantangan orang itu adalah yang susah. Kalau yang mudah itu, semua orang bisa. ga perlu jadi pejabat. Karena jadi pejabat, punya ilmu, harus mampu ambil yang susah,” tutupnya.

ARJ/Floresa

 

 

spot_img

Artikel Terkini