Proyek Geothermal Mataloko: Lahan Pertanian dan 1.579  Rumah Rusak, Negara Didesak Bertanggung Jawab  

Jakarta, Floresa.coAliansi Mahasiswa NTT Jakarta (AMNTT) dan Vivat Internasional Indonesai mendesak pemerintah bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan akibat proyek geothermal Mataloko, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, sejak proyek itu beroperasi sejak tahun 1998, masyarakat di sekitar lokasi proyek mengalami kerugian, baik materil maupun moril.

“Kerusakan bangunan warga masyarakat, khususnya atap rumah di sekiar lokasi proyek, pada radius nol sampai dua kilometer,” kata Sekjen AMNTT, Guntenda Halilintar, kepada Floresa.co, Jumat 30 Agustus 2019.

Guntenda menyebut, akibat proyek gagal tersebut, terdapat 1.579 unit rumah di 11 desa yang mengalami kerusakan. Di Desa Uiubelu, Rotogesa, Waeia, Malanuza, Dada Wea, Rada Bata, Were, Ekoroka, Todabelu, Radamasa dan Kelurahan Mataloko.

Baca Juga: Tolak Geothermal, Warga Wae Sano: “Datang dari Jakarta, Jangan Bawa Omong Bodok”

“Berubahnya kondisi lingkungan yang menimbulkan kecemasan masyarakat terkait kondisi kesehatan seperti penyakit Ispa, gangguan Pernafasan dan penyakit Kulit,” ujarnya.

Selain itu, kata Guntenda, menurunnya produktifitas pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian warga juga menjadi efek dari proyek itu.

“Kopi, kemiri, kakao, cengkeh, alpukat, jagung, fanili dan sayur-sayuran rusak disebabkan gas H2S,” jelasnya.

“Hilangnya lahan persawahan dan ladang masyarakat akibat letupan lumpur panas dan Gas H2S,” tambahnya.

Menurut Guntenda, pemerintah pun diminta untuk memberikan kompensasi yang wajar dan adil atas kerusakan yang terjadi.

“Proyek tersebut harus ditutup agar tidak terjadi preseden yang lebih buruk kepada penyelenggara negara,” katanya.

“Menuntut pemerintah untuk membentuk tim investigasi yang selanjutnya memberikan evaluasi dan rekomendasi atas masalah tersebut,” katanya.

Baca Juga: Geothermal Picu Gempa Bumi, Elemen Masyarakat Desak Pemda Mabar Kaji Ulang Izin WKP Wae Sano

Wilayah kerja panas bumi (WKP) Mataloko merupakan salah satu dari 16 titik geothermal di seluruh daratan Flores. Ada juga WKP Wae Sano, Ulumbu, Wae Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Kombandaru, Detusoko, Skoria, Jopu, Lesugolo, Oka Ile Ange, Atadei, Bukapiting, Roma Ujelewung dan Oyang Barang.

Karena potensi tersebut, pemerintah pun memberikan kemudahan kepada para investor untuk mengembangkan proyek tersebut.

Berbagai regulasi pun dibentuk untuk mendukung proyek tersebut, antara lain; UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, PP No. 7 Tahun 2017 Tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Keputusan Kementerian ESDM RI No. 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

WKP Mataloko sendiri awalnya diklaim untuk mencukupi kebutuhan listrik bagi masyarakat NTT, khususnya di Pulau Flores.

Pada pengeboran kedua tahun 200o, diklaim bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ngada, menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas pertanian serta diklaim  mendatangkan industri baru.

“Mirisnya, sejak pengeboran sumur pertama pada tahun 1998 dan pengeboran kedua tahun 2000, tidak termanfaatkan,” tutup Guntenda.

ARJ/Floresa

 

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini