JPIC-OFM: Hentikan Secara Total dan Permanen Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur!

Floresa.co – Komisi JPIC-OFM Indonesia menyatakan sikap tegas menolak kehadiran perusahan pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur dan menyebut langkah pemerintah memberi ruang bagi industri ekstraktif hanya akan mendatangkan kehancuran.

“Kami mendesak Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menghentikan secara total dan permanen rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan pertambangan di Lingko Lolok,” kata Pastor Alsis Goa Wonga, OFM, direktur eksekutif lembaga milik tarekat Fransiskan itu yang fokus pada advokasi masalah keadilan, perdamian dan lingkungan hidup.

Pernyataan Pastor Alsis yang diterima Floresa.co, Senin, 11 Mei 2020 merespon langkah Laiskodat dan Agas memuluskan langkah PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) dan PT. Semen Singa Merah (PT SSM) NTT yang masing-masing akan membuka pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Kampung Lingko Lolok dan Kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda.

PT. IMM berencana melakukan penambangan di area seluas 599 ha di Lingko Lolok dan sudah mengantongi IUP Eksplorasi. Bermitra dengan PT. SSM, keduanya juga berencana membuka pabrik semen di Kampung Luwuk.

Pastor Alsis mengingatkan bahwa pertambangan dan pabrik semen “bukan pilihan yang tepat” karena “lebih banyak mendatangkan mudarat dari pada manfaatnya.”

Ia mengatakan, mengandalkan industri ekstraktif dalam pembangunan mengindikasikan ketidakjelasan tata kelola pemerintahan bagi pembangunan masyarakat yang memperhatikan daya tampung dan daya dukung ruang kehidupan manusia.

“Memilih mendatangkan korporasi dan menyerahkan urusan pembangunan di tangan korporasi tambang yang selalu berorientasi profit adalah watak dan cerminan dari Pemda yang malas, tidak bertanggung jawab dan mati gaya (tidak kreatif),” katanya.

Ia menyatakan, ancaman bagi kehidupan warga, di mana wilayah yang akan dikeruk mencakup perkampungan warga Lingko Lolok sehingga relokasi kampung bakal terjadi “merendahkan serta melukai martabat manusia dan budaya Manggarai.”

“Karena kampung (beo) dan tanah yang merupakan ibu direduksi sebagai komoditas belaka, berdasarkan asas manfaat semata. Padahal, di sanalah terletak nilai, identitas, keberadaan dan jati diri orang Manggarai,” katanya.

Ia menegaskan, dengan menghadirkan tambang dan pabrik semen, Pemda tidak memiliki inisiatif untuk memajukan kehidupan rakyat dengan mengoptimalkan kemampuan rakyat, yang dibarengi dengan kemampuan daya dukung lingkungan hidup.

“Kiranya krisis pangan dan ancaman kelaparan akibat pandemi global Covid-19 menyadarkan para pelayan dan pengurus kebijakan publik untuk memilih, mendorong dan mengusahakan pertanian, peternakan dan potensi laut sebagai sektor unggulan bagi pembangunan daerah di Manggarai Timur khususnya dan NTT umumnya,” tegasnya.

Berangkat dari Fakta Historis

Pastor Alsis menjelaskan, penolakan mereka berangkat dari fakta empirik historis, di mana kehadiran pertambangan di wilayah Manggarai telah memicu hilangnya sumber-sumber penghidupan warga dan tercabutnya hak warga atas sumber penghidupan.

JPIC-OFM, bekerja sama dengan lembaga Gereja Katolik lain serta berbagai organisasi masyarakat telah terlibat aktif dalam upaya advokasi, yang berujung pada hengkangnya sejumlah perusahan tambang dari Manggarai Raya beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Surat Terbuka: Cegah Kerusakan Lingkungan dan Masyarakat Manggarai Raya!

Pastor Alsis menyebut bagaimana PT Istindo Mitra Perdana (PT IMP) yang bertahun-tahun melakukan penambangan mangan di Bonewang, Sirise dan Lingko Lolok meninggalkan banyak jejak seram dan kelam.

PT IMM saat ini diduga kuat merupakan metamorfosis dari PT IMP itu.

“Yang paling nyata bisa disaksikan saat ini adalah lubang menganga lebar di Macing Wul atau Satarneni yang menyingkap secara jelas dan terang benderang kelakuan buruk pertambangan PT. IMP,” katanya.

Selain itu, jelasnya, ada catatan suram yang dialami oleh warga Serise, di mana mereka dikriminalisasi dan dipenjara karena mempertahankan tanah warisannya.

Ia menuding, bibit permusuhan dan konflik antara warga dan kampung yang sengaja ditebarkan di wilayah lingkar tambang tidak pernah diurus tuntas, bahkan ada kecenderungan sengaja dipelihara.

Laiskodat Nodai Niat Suci, Agas Tidak Bisa Cuci Tangan

Melihat langkah Laiskodat yang memberi karpet merah bagi PT IMM dan PT SSM, Pastor Alsis mengatakan hal itu “berlawanan dengan janji – janji manis sewaktu kempanye, bahkan pada pidato pelantikannya sebagai Gubernur NTT.”

Ia mengutip salah satu pernyataan Laiskodat yang pernah menyebut bahwa “tambang bukan pilihan yang baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT”  karena akan menutup lahan pertanian rakyat dan merusak lingkungan yang berisiko terjadi banjir dan tanah longsor.

Ia mengatakan, langkah Laiskodat memberi IUP Eksplorasi kepada PT IMM juga telah “menodai sendiri niat sucinya” mengingat pada 14 November 2018, ia sudah menerbitkan moratorium untuk izin pertambangan di NTT.

Ia juga menyoroti peran Agas, yang tampak terang benderang, meski pejabat yang sebelumnya menjadi wakil bupati selama 10 tahun itu beberapa kali tampak berupaya mencuci tangan dengan mengklaim bahwa kewenangan izin tambang ada pada gubernur.

Pastor Alsis menyoroti bagaimana Agas melakukan kunjungan kerja ke Luwuk pada 21 Januari 2020 dalam rangka sosialisasi pabrik semen dan dua kali di luar jam kantor melakukan pertemuan dengan warga di rumah pribadinya.

“Selain super aktif bertemu warga, Bupati Agas sendiri mengakui telah mengeluarkan ijin lokasi bagi PT. SSM,” kata Pastor Alsis.

BACA JUGA: Pertemuan di Cekalikang: Beda Klaim Bupati Agas dan Warga Desa Satar Punda

“Semua yang dilakukan entah sebagai pribadi, bupati, negosiator, fasilitator bahkan dicap sebagai calo dalam proses hadirnya industri semen di Manggarai Timur dengan terang benderang menjelaskan peran Bupati Agas di balik rencana-rencana investasi semen,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak bisa Bupati Agas mencuci tangan dan mengecoh publik dari tanggung jawabnya dengan berlindung di balik UU No. 23 tahun 2014, yang menetapkan bahwa ijin tambang merupakan wewenang gubernur.

“Menjadi jelas bahwa duet maut, bahu membahu Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur-lah yang memungkinkan hadirnya industri semen,” kata Pastor Alsis.

Mengutip pernyataan Konstantinus Esa, salah satu warga Luwuk yang menolak kehadiran pabrik semen bahwa tanah sawah akan memberikan penghidupan yang layak untuk dirinya dan keturunannya untuk selama-lamanya, Pastor Alsis mengatakan, semoga hal itu menggugah nurani Laiskodat dan Agas untuk memilih sektor pembangunan yang menjadi unggulan di Manggarai Timur yakni pertanian, peternakan dan perikanan.

Ia mengajak keduanya untuk melaksanakan apa yang dikatakan oleh Paus dalam ensikliknya Laudato si, bahwa setiap bentuk pembangunan selain berkelanjutan dan integral, juga harus dan wajib hukumnya memperhatikan “solidaritas yang adil antargenerasi.”

ARL/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini