Perekrutan Diam-diam THL di Manggarai, NTT: Dari Anak Wakil Bupati Hingga Tim Sukses

Perekrutan THL baru ini dilakukan di tengah adanya larangan dari pemerintah pusat. Selain kerabat pejabat, mereka adalah tim sukses bupati dan wakil bupati saat Pilkada.

Floresa.co – Di tengah adanya larangan dari pemerintah pusat untuk merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah, di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], pemerintah malah melakukan perekrutan massal. Jumlah tenaga kerja yang baru direkrut yang disebut Tenaga Harian Lepas [THL] itu tidak diketahui pasti, tetapi diperkirakan lebih dari 100 orang.

Selain kerabat dekat pejabat, menurut catatan Floresa.co, sebagian dari THL yang direkrut diam-diam itu adalah juga anggota tim sukses dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Salah satu di antara THL baru itu adalah FN, anak Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut. FN kini menjadi THL di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seorang sumber mengatakan, di dinas yang dipimpin Silvanus Hadir itu terdapat tiga THL baru, termasuk FN. Agar ada tempat untuk anak wakil bupati itu, kata sumber itu, kepala dinas bahkan terpaksa memindahkan salah seorang THL senior ke OPD lain.

“Karena anak Pak Wakil Bupati itu sekolah kesehatan, [dia] harus di sana, biar nyambung sedikit dengan ijazahnya,” tutur sumber itu yang meminta namanya tidak dipublikasi karena kedekatannya dengan sejumlah pejabat di lingkup Pemda.

Ditemui di kantornya pada pertengahan bulan lalu, Sil awalnya menepis adanya THL baru di kantornya. “Ah, kata siapa? Tidak benar itu,” katanya.

Namun setelah jurnalis menjelaskan data yang diperoleh dari sumber lain, termasuk soal FN, ia akhirnya mengakui.

“Iya. Dia [FN] di belakang. Tapi kerjanya bagus kok. Kami membutuhkan tenaganya. Jarang saya puji orang,” imbuh Sil sambil mengangkat kedua jempolnya.

Diam-diam, Atas Perintah “Bos”

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah [BKPSDMD], Maksimilianus Tarsi membenarkan adanya perekrutan massal THL di Manggarai. Namun, ia belum mengetahui total THL baru dan sebarannya di setiap OPD.

“Kita tidak tahu karena kewenangan [perekrutan THL] ada di mereka [pimpinan OPD] dan hingga saat ini mereka belum memasukan datanya,” katanya pada pertengahan bulan lalu.

Salah seorang pimpinan OPD yang meminta namanya tidak dipublikasi menyebut, perekrutan THL memang dilakukan diam-diam. Meski mereka menyadari bahwa hal itu menyalahi aturan, katanya, mereka tak berdaya karena adanya tekanan dari atasan.

“Kalau bos sudah perintah, kita mau apa?” ujarnya.

Ia menuturkan, THL direkrut menggunakan surat perjanjian kerja yang masa berlakunya selama satu tahun.

“Dengan syarat, [mereka] tidak menuntut perpanjangan kontrak atau minta supaya jadi PPPK. Artinya kalau sudah tidak pakai, pergi. Jadi, mereka ini menggantung saja,” imbuhnya. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Data yang diperoleh Floresa.co, ada dua OPD yang mendapat THL baru dengan porsi terbanyak, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran [Satpol PP Damkar] dan Bagian Umum Setda. Satpol PP Damkar merekrut 30 THL, sedangkan Bagian Umum sebanyak 27 orang.

Kepala Satpol PP Damkar, Gabriel Posenti Aldino Tjangkung mengatakan perekrutan THL di kantornya dilakukan pada Desember 2021.

Saat ditanya, apakah perekrutan THL sebanyak itu dilakukan secara terbuka, ia balik bertanya, “Bisa lihat di dinas-dinas lain, apakah mereka rekrut terbuka? Tidak kan.”

Kepala Satpol PP Damkar, Gabriel Posenti Aldino Tjangkung. (Foto: Floresa.co)

Ia lupa kapan perekrutan THL itu dibuka. Yang diingat hanya waktu perekrutan ditutup setelah kuota 30 orang sudah terisi.

Yang terdaftar, kata Aldi, sebanyak 31 orang berpendidikan minimal SMA. Pendaftar terakhir dinyatakan gugur karena 30 pendaftar terdahulu sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Bertentangan dengan Aturan Pemerintah Pusat

Perekrutan THL di Manggarai sempat ramai dibicarakan publik ketika terjadi perekrutan 27 THL di Bagian Umum Setda pada April 2021, yang berlangsung di tengah parahnya situasi pandemi Covid-19. Para THL itu ditempatkan di rumah jabatan bupati [16 orang] dan wakil bupati [11 orang].

Informasi tersebut berawal dari beredarnya draft surat permohonan dari Kepala Bagian Umum, Dorothea Bohas kepada Bupati Herybertus GL Nabit.

Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut sempat geram dengan bocornya surat yang dianggap rahasia itu. Dalam sebuah rekaman suara yang beredar pada April 2021, ia mengancam orang yang membocor surat itu. “Saya pecat semua kamu nanti,” katanya.

Selain itu, polemik THL ini juga menghangat pasca beredarnya sebuah rekaman suara milik Direktur Utama PDAM Tirta Komodo, Marsel Sudirman pada bulan lalu.

Dalam rekaman itu ia  menceritakan tentang permintaan sejumlah pihak, baik bupati, wakil bupati, sekertaris daerah, hingga anggota DPRD untuk merekrut orang titipan mereka.

“Bupati bilang ini jatah saya lima orang. Wakil bupati juga lima orang. Sudah 10 orang. Lalu, jatah saya mana? Dari sepuluh orang itu, Sekda juga datang menitipkan dua orang. DPR juga terus-menerus menekan saya,” kata Marsel dalam rekaman itu.

Meski kemudian mengonfirmasi bahwa suara dalam rekaman itu adalah benar dirinya, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Manggarai pada Senin, 21 Januari 2021, ia mengoreksi pernyataan dan mengatakan tidak ada anggota DPRD yang meminta dan menitipkan jatah tenaga di perusahan daerah yang dipimpinnya.

Langkah perekrutan THL ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Hal ini merupakan bagian dari agenda untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemenpan RB], setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil [PNS] dan PPPK, yang semuanya akan disebut Aparatur Sipil Negara [ASN].

Instansi pemerintah hanya bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.

Pelarangan perekrutan tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara ketentuan penghapusan tenaga honorer termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 22 Februari 2022.

“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab Manggarai menampik perekrutan THL bermasalah.

Merespon berbagai kritik, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit sempat mengatakan, THL adalah posisi untuk orang-orang kecil.

“Jangan dipolitisirlah. Ini untuk orang-orang kecil yang punya keahlian,” ujar Nabit dalam sebuah wawancarai dengan RRI Ende pada 22 April 2021, merespon keriuhan terkait perekrutan diam-diam THL oleh Bagian Umum Setda ketika itu.

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit. (Foto: Floresa.co)

Sekda: Perekrutan Diam-diam Sudah Jadi Tradisi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Manggarai, Fansialdus Jahang mengatakan, ia tidak mengetahui pasti total THL yang diangkat oleh semua OPD.

Namun keberadaan THL, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi setiap OPD.

Ia menjelaskan, pengangkatan THL memang tidak dilakukan secara terbuka, karena  mengacu pada tradisi yang diwariskan sejak lama dan berlaku pula di daerah lain.

“Namanya tenaga non-PNS itu selama ini tidak dilakukan perekrutan secara terbuka. Itu tidak hanya di Manggarai, tetapi hampir di semua daerah melakukan itu,” ujar Fansi yang diwawancara pada Senin, 21 Februari 2021.

Saat ditanya apakah THL adalah orang-orang kecil dan susah seperti yang pernah disampaikan oleh Bupati Hery Nabit, Sekda Fansi menepis.

“Tidak juga. Kita angkat mereka sebagai THL karena mereka warga negara Indonesia, warga Manggarai yang punya hak,” ujarnya.

Pihaknya membenarkan adanya larangan perekrutan THL melalui PP Nomor 49 tahun 2018. Namun, ia mengatakan, ada juga regulasi lain terkait larangan pengangkatan THL yang salah satu isinya masih mengizinkan pengangkatan THL.

Ia menyebut Surat Menteri Dalam Negeri tahun 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, yang tentu saja muncul jauh sebelum PP Nomo 49 tahun 2018.

Sekretaris Daerah Manggarai, Fansialdus Jahang. (Foto: Floresa.co)

“(Dalam surat itu), Menteri Dalam Negeri mengatakan silahkan diangkat, tetapi segala resiko dan dampaknya itu menjadi urusan pemerintah daerah,” kata Fansi.

BACA JUGA: Patronasi Politik dalam Perekrutan THL di Kabupaten Manggarai

Pemkab Manggarai, kata dia, masih bingung dengan regulasi-regulasi yang ada, karena itu pada tahun ini mereka akan melakukan pembenahan, mengingat THL banyak menyedot anggaran daerah.

Yohanes

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini