ReportasePeristiwaMendagri Minta Partai Golkar dan PPP Selesaikan Konflik Internal

Mendagri Minta Partai Golkar dan PPP Selesaikan Konflik Internal

Floresa.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera menyelesaikan konflik internal agar bias mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan Juni mendatang.

“Kita kembalikan ke partai yang bersangkutan, kalau mau ikut terlibat segera selesaikan masalahnya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (29/4).

Tjahjo enggan menentukan kepengurusan mana dari dua partai tersebut yang layak mengikuti tahapan pilkada serentak.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI menerbitkan tiga rekomedasi perihal persyaratan parpol yang dapat mengikuti pilkada secara serentak.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menilai rekomdasi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU tentang Penyelenggaraan Pemilu, di mana KPU memiliki tugas dan wewenang menyusun pedoman teknis dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) setelah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Berikut ini adalah Rekomendasi Komisi II DPR RI

Pertama,  dalam hal terjadi perselisihan parpol di tingkat pusat yang diselesaikan melalui peradilan, maka parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, adalah kepengurusan parpol yang telah miliki kekuatan hukum tetap.

Kedua, dalam hal belum diperolehnya keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka parpol yang dapat mengajukan calon kepala daerah adalah parpol yang sudah jalankan islah sebelum pendaftran pasangan calon kepala daerah.

Ketiga, dalam hal satu dan dua belum terwujud, maka KPU yang memutuskan calon kepala daerah, adalah kepengurusan paprol yang ditetapkan berdasarkan keputusan yang sudah ada, yakni keputusan pengadilan terakhir sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah

Konflik internal Partai Golkar dan PPP masih diproses secara hukum. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan SK pengesahan kepengurusan kedua parpol ini, yakni kubu Agung Laksono untuk Partai Golkar dan Kubu Romahuruzy untuk PPP. Namun, SK Menkumham ini digugat oleh kubu Aburizal Bakrie dari Partai Golkar dan kubu Djan Faridz dari PPP. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA