Deno-Madur: Pemohon Layak Punya Kedudukan Hukum untuk Sengketa Kabupaten Pelalawan

Jakarta, Floresa.co – Pihak terkait dalam sengketa hasil pilkada Kabupaten Manggarai di Mahkamah Konstitusi (MK), Deno Kamelus-Victor Madur, juga menyoroti soal penyebutan Kabupaten Pelalawan dalam permohonan yang disampaikan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.

BACA Juga: Kuasa Hukum KPUD Manggarai Soroti Soal “Kabupaten Pelalawan” dalam Gugatan Hery-Adolf

Hal itu terungkap dalam keterangan pihak terkait yang dibacakan Deno Kamelus dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/1/2016) kemarin.

Deno-Madur mengutip sejumlah hal terkait penyebutan Kabupaten Pelalawan dalam pemohon yang disampaikan ke MK pada 3 Januari 2015.

Karena itu, Deno-Madur mengatakan, “Pemohon layaknya mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau”.

Pemohon, menurut Deno-Madur, tidak mempunyai legal standing dalam permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 5 Tahun 2015.

Selain terkait penyebutan Kabupaten Pelalawan, menurut Deno-Madur, Hery-Adolf juga tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi persyaratan selisih perolahan suara. (Petrus/PTD/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA