Kuasa Hukum KPUD Manggarai Soroti Soal “Kabupaten Pelalawan” dalam Gugatan Hery-Adolf

Baca Juga

Jakarta, Floresa.co – KPUD Manggarai, melalui kuasa hukumnya, menyoroti soal penyebutan “Kabupaten Pelalawan” dalam gugatan yang disampaikan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum KPUD Manggarai dari kantor LexRegis Agustinus Dawarja &
Partners, menyatakan, penyebutan “Kabupaten Pelalawan” tersebut sebagai “Salah Obyek (Error in Objecto)”.

“Penyebutan nama kabupaten yang tidak tepat tersebut telah mengaburkan identitas Termohon dalam Permohonan Pemohon sehingga menurut Termohon seluruh Permohonan Pemohon telah salah obyek (error in objecto),”tulis kuasa hukum dalam tanggapannya atas gugatan Hery-Adolf yang telah dibacakan, Selasa (12/1/2016).

Menurut kuasa hukum, kesalahan penyebutan identitas termohon tersebut, adalah sesuatu yang disengaja oleh pemohon (Hery-Adolf), “demi mengaburkan Permohonan Pemohon sebab Pemohon melakukannya secara berulang-ulang dalam Pokok Permohonan, secara berulang-ulang 3 kali dalam Permohonan Awal yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 21 Desember 2015 dan secara berulang-ulang 2 kali juga disebutkan dalam Permohonan Perbaikan yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 3 Januari 2016.”

Tidak hanya menyebutkan “Kabupaten Pelalawan”, menurut kuasa hukum,  Hery-Adolf dalam judul Daftar Alat Bukti yang diajukan pada 21 Desember 2015, juga menyebutkan pemilihan “Gubernur Provinsi Riau” dan menyebutkan Penetapan Rekapitulasi Perolehan
Suara yang ditetapkan oleh “KPU Provinsi Riau” dalam daftar alat bukti.

Terkini