ReportasePeristiwaGugatan Praperadilan Jimi Ketua Ditolak

Gugatan Praperadilan Jimi Ketua Ditolak

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengadilan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menolak gugatan praperadilan Jimi Ketua, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di jalur Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar.

Putusan gugatan ini dibacakan oleh Hakim Mumahad Nur Ibrahim dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin, 2 Oktober 2017.

Dari pihak Jimi selaku pemohon, hadir kuasa hukumnya, Anton Ali dan Kris Nanta. Sementara dari pihak termohon, hadir Kasat Reskrim Polres Mabar, Dewa Aditya bersama sejumlah penyidik.

Jimi Ketua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Lando-Noa yang menelan biaya Rp 4 miliar dari APBD Mabar. Penegak hukum mensinyalir adanya praktek korupsi dalam pengerjaan proyek itu, dengan kisaran kerugian negara Rp 1 miliar.

Hakim Muhamad menjelaskan, dalam putusan terhadap gugatan Jimi, mereka tidak mempertimbangkan “materi pokok perkara” dan mempersilahkan pemohon mengajukan upaya hukum jika tidak menerima putusan tersebut.

”Intinya putusan ini belum menyangkut materi lain, hanya menilai alat bukti kontradiktif yang dipersoalkan,” katanya.

Menanggapi putusan itu, Anton Ali mengatakan akan mencari upaya lain untuk membela kliennya.

Fokus Pada Jimi

Sementara itu, Kasat Reskrim, Aditya mengatakan, mereka masih tetap fokus pada proses hukum terhadap Jimi Ketua setelah mendapat putusan praperadilan hari ini.

Ia mengaku tidak mengikuti perkembangan proses hukum pihak lain dalam kasus ini, termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula yang akhir pekan lalu diperiksa untuk kedua kalinya di Polres Mabar.

Ditya juga mengaku belum mendapat laporan terkait fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

“Penyidik belum mendapat hasil apapun, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Dalam kasus ini, yang sudah bergulir selama dua tahun, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.

Selain Jimi, tersangka lain adalah Vinsen Tunggal, pemilik CV Sinar Lembor Indah sebagai kontraktor pelaksana dan Agustinus Tama, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Vinsen dan Agustinus sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA