Floresa.co – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS) bakal menyentuh izin tambang yang pernah diterbitkan bupati dua periode itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, kasus suap yang menjadi alasan penangkapan MS pada Minggu, 11 Februari lalu, hanyalah pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus lain MS, termasuk pelangggaran dalam penerbitan izin tambang.
“Pasti itu akan jadi tujuan kami untuk menuntaskan kasus suap,” kata Agus seperti dilansir Kriminologi.id, Selasa, 13 Februari 2018.
“Kasus suap yang terjadi kemarin itu jadi pintu masuk kami mencari beberapa kebijakan ‘nyeleneh’ Marianus Sae,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menginformasikan bahwa pada 2010, MS pernah menerbitkan izin kepada perusahaan tambang PT Laki Tangguh Indonesia. milik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
BACA JUGA: Ada Apa di Balik Kritik Setya Novanto untuk Gereja?
Forum Pemuda Peduli Keadilan dan Perdamaian Nusa Tenggara Timur (Formadda NTT) pernah melapor MS dan Muhamad Ansor Direktur PT Laki Tangguh Indonesia ke Bareskrim Polri pada 20 September 2013, dengan tudingan memanipulasi izin tambang itu.
Agus Rahardjo mengatakan, NTT menjadi salah satu prioritas perhatian KPK, terutama lewat tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Perihal proses penerbitan izin tambang, katanya, NTT menjadi salah satu provinsi yang dianggap potensial untuk didalami.
Setiap informasi yang diterima oleh tim itu, kata dia, diserap dan ditindaklanjuti.
Menurut data Jatam, pelanggaran izin PT Laki Tangguh dengan luas konsensi 28.291 hektare itu adalah terkait penerbitan izin yang dilakukan sebelum proses pengajuan.
“Selain itu, indikasi pelanggaran lainnya adalah permohonan IUP yang tidak logis, kesalahan lokasi pertambangan serta absennya kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” kata Melky Nahar, Koordinator Kampenye Jatam dalam pernyataan tertilis.
Menurut Melky, selain menerbitkan izin untuk PT Laki Tangguh, MS juga pernah menerbitkan empat surat izin tambang lainnya dan izin perkebunan yang patut dicurigai.
Di antaranya, kata dia, adalah izin lokasi untuk lahan seluas 30.000 hektare kepada perusahaan perkebunan kemiri Reutealis Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia pada 2011.
Ditahan
Saat ini, MS sudah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 12 Februari.
Ia diduga menerima suap Rp 4,1 miliar untuk sejumlah proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar yang dikerjakan oleh PT Sinar 99 Permai.
Direktur utama perusahan tersebut, Wilhelmus Iwan Ulumbu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan MS dilakukan hanya jelang sehari ia ditetapkan sebagai calon gubernur NTT untuk Pilgub yang berlangsung Juni mendatang.
MS, yang berpasangan dengan Emmilia Nomleni diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
ARL/Floresa