Floresa.co – Setidaknya dua warga suatu kampung di Manggarai mengaku menerima uang dan babi dari tim sukses [Timses] salah satu calon legislatif [Caleg] sebelum hari pencoblosan.
Menduga warga tersebut tak mencoblos jagoan mereka, Timses lalu meminta balik babi dan uang yang berakhir dengan pertengkaran.
Kasus tersebut dilaporkan Yeremias Guntur, warga Kampung Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat ke Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu [Satgas Gakkumdu] Manggarai pada 1 Maret.
Satgas Gakkumdu terdiri dari beberapa elemen pendukung gelaran Pemilihan Umum [Pemilu]. Anggotanya termasuk Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], kepolisian dan kejaksaan pada tingkat kota/kabupaten.
Dalam laporannya, Yeremias mengadukan FPN, seorang Caleg dari Partai Nasional Demokrat [Nasdem] telah melakukan praktik politik uang.
Selain FPN, ia juga melaporkan dua warga penerima uang dan babi, seorang anggota timses FPN serta dua pemberi uang.
Fridolinus Sanir, pengacara Yeremias mengatakan kliennya mengetahui adanya praktik politik uang di kampungnya “setelah melihat pertengkaran antara Timses dan dua warga penerima uang dan babi.”
Pertengkaran terjadi pada 15 Februari atau sehari sesudah pencoblosan.
Ketika bertengkar, timses FPN sempat menuding kedua warga tak memilih FPN saat pemungutan suara pada 14 Februari, katanya,
“Timses tak terima karena FPN sudah memberi mereka babi dan uang, masing-masing senilai Rp150 ribu,” kata Fridolinus pada 3 Maret.
SBB, seorang warga penerima babi dan uang Rp150 ribu, sempat memberikan pernyataan lewat video yang tersebar lewat pelbagai medium komunikasi daring.
Dalam video berdurasi sekitar 18 menit itu, ia mengakui “kesepakatan lisan saat menerima babi dan uang adalah nantinya kami mencoblos FPN.”
SBB juga mengatakan “saya memang akhirnya mencoblos FPN,” hal yang dibantah Timses sesudah mereka menemukan tak satu suara pun berhasil diraih FPN di tempat SBB mencoblos.
Melalui pesan WhatsApp kepada Floresa pada 3 Maret, FPN tak menampik dirinya “memberikan bantuan babi pada masa reses awal 2023 silam.”
Tanpa memerinci jumlah babinya, ia mengaku telah memberikan hewan ternak itu ke 20 warga Desa Rura.
FPN mengklaim praktik itu “resmi” lantaran merupakan bagian dari “sosialisasi dan pemberdayaan.”
Pemberdayaan, katanya, bisa berupa bantuan benda yang dibutuhkan masyarakat setempat.
“Saya tidak menganggap praktik itu sebagai bagian dari politik uang,” kata FPN sembari menyatakan “tetapi saat memberikan bantuan itu, kami memang minta mereka memilih saya.”
Disinggung soal pemberian uang senilai Rp150 ribu, ia menyatakan “tidak mengetahuinya.”
“Silakan pelapor menyampaikan [laporan] kalau memang punya bukti-bukti kuat,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye mengaku sudah menerima laporan tersebut dan sejumlah lainnya dari pelbagai wilayah Manggarai.
Kendati begitu, ia menyatakan “belum dapat memberikan keterangan terkait jumlah laporannya karena masih terus didata.”
John, sapaannya, “menyadari jangkauan pengawas terbatas. Namun, kami percaya masyarakat semakin sadar dan aktif untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk politik uang. “
Bila warga menemukan dugaan politik uang di wilayah terdekat, “laporkan ke pengawas Pemilu dengan membawa bukti dan saksi.”
Editor: Anastasia Ika