ReportaseMendalamAksi Kades di Ndoso, Manggarai Barat: Baru Garap Proyek Anggaran Tahun Lalu Usai Dipanggil Dinas PMD, Warga Khawatir Kualitas Lapen yang Buruk

Aksi Kades di Ndoso, Manggarai Barat: Baru Garap Proyek Anggaran Tahun Lalu Usai Dipanggil Dinas PMD, Warga Khawatir Kualitas Lapen yang Buruk

Kades itu menekan surat pernyataan bulan lalu, berjanji membereskan pengerjaan lapen dan siap menerima konsekuensi jika tidak menuntaskannya

Floresa.coSeorang kepala desa atau kades di Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat menjadi sorotan terkait pengerjaan proyek tunggakan anggaran tahun lalu.

Kades Lumut, Tarsius Tening itu melanjutkan pengerjaan proyek lapen di Dusun Golo Lewe, Kampung Rewas usai dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bulan lalu.

Anggaran proyek itu senilai Rp353.410.200 yang dialokasikan dari dana desa tahun 2024.

Salesidus Natal, salah satu warga desa itu berkata kepada Floresa, pada tahun lalu pengerjaannya pada September 2024 hanya berupa pencabutan rumput dua kali di jalan yang hendak dikerjakan.

Selain itu adalah pengadaan material batu ukuran 3/5 dan puluhan drum aspal.

Kasus ini membuat Kepala Dinas PMD, Pius Barut memanggil Tarsius untuk klarifikasi. 

Berbicara kepada Floresa pada 12 Juni, Pius berkata, Tarsisius membenarkan bahwa “ada pekerjaan yang belum selesai.”

Tarsisius kemudian menyanggupi untuk menuntaskannya.

“Kami minta dia buat pernyataan kesanggupannya dan waktu itu kami beri waktu dia tiga minggu. Dia menyanggupi akan selesai,” katanya.

Floresa mendapatkan berita acara hasil klarifikasi pada 14 Mei itu. Selain Pius, dua pejabat lain di Dinas PMD juga ikut menekennya, masing-masing Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Thomas A. Jemiat dan Koordinator TA Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dorteus Abur.

Di dalam surat itu, Tarsius mengaku bahwa bahwa tidak hanya proyek lapen yang belum tuntas, tetapi juga proyek jamban sehat dengan anggaran Rp67.285.400. 

Apabila tidak menuntaskan pengerjaan dua proyek itu, tulis Tarsisius “saya siap bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”

Salinan surat yang diteken Kades Tarsisius Tening

Usai meneken kesepakatan itu, Tarsius menggenjot pengerjaan lapen, termasuk dengan penyiraman kerikil di badan jalan.

Namun, Salesidus Natal khawatir lapen tersebut akan berkualitas buruk karena tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

“Tidak disiapkan batu 5/7, langsung dengan batu pecah 3/5. Alat gilas tidak ada di lokasi. Dugaan kami, ia asal kerja dan takut masuk bui,” katanya. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh warga lain yang meminta Floresa tidak menyebut namanya.

“Yang siram kerikil selama dua hari adalah warga lokal di sini yang belum pernah kerja pengaspalan sebelumnya,” katanya.

Para pekerja, tambahnya, juga tidak didampingi tenaga teknis yang sudah pernah mengerjakan lapen.

Selesius menduga kades itu telah menggunakan dana anggaran proyek lapen untuk kepentingan pribadi. 

“Kegiatan yang sekarang diduga kuat karena pinjam uang pihak ketiga dengan iming-iming mendapat proyek tahun 2025,” katanya.

Ia menyebut pihak ketiga merujuk pada kontraktor rekanan kades.

Kepala Dinas PMD, Pius Baut mengaku telah memanggil kembali Tarsius tiga pekan lalu, “sambil kami kroscek kepada masyarakat tentang perkembangan pengerjaan jalan.”

“Sudah ada pendropan material, namun belum mulai dikerjakan,” katanya.

Kades itu, kata Pius, minta tambahan waktu satu minggu sehingga pengerjaannya genap satu bulan, yang berarti akan berakhir esok, 14 Juni.

“Kemarin sore (11 Juni), kami dapat informasi bahwa sedang dikerjakan,” katanya.

Soal alat berat, kata Pius, kades itu telah menyanggupinya.

“Kita menunggu apakah benar atau tidak,” katanya.

Floresa menghubungi kembali Salesidus dan beberapa warga lain pada 12 Juni soal alat berat.

Salesius berkata, mereka tidak melihatnya di lokasi.

Soal kemungkinan kades itu telah menilep dana desa tahun 2024, Pius berkata, prinsipnya “dia harus ganti.” 

“Dia harus menggunakan dana APBDes tahun 2024 (untuk proyek lapen itu), bukan APBDes tahun 2025. Dana dalam APBDes tahun 2025 itu sudah diperuntukkan untuk hal lain,” jelasnya.

“Apakah dia menggunakan dana pribadi, itu urusan dia. Buat kita adalah proyek program tahun 2024 itu wajib dilaksanakan,” katanya.

Soal teknis pengerjaan, Pius meminta untuk menginformasikannya kepada Inspektorat agar melakukan audit.

“Mereka punya kapasitas untuk menyatakan ini salah, ini benar atau ini merugikan negara dan sebagainya,” katanya.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat 

“Jawaban dari Inspektorat, mereka sedang menangani Desa Lumut itu. Tapi, saya tidak tahu ‘sedang’ itu maksudnya seperti apa,” katanya.

Kepala Inspektorat Manggarai Barat, Blasius N. Oban belum bisa berkomentar terkait polemik tersebut. 

“Kami belum turun ke lokasi, jadi kami belum bisa berkomentar banyak,” katanya kepada Floresa pada 12 Juni.

Mengapa Dana Desa Tahun 2025 Tetap Cair?

Sementara penuntasan proyek lapen masih tanda tanya, Salesius mempersoalkan Dinas PMD yang tetap mencairkan dana desa tahun ini.

“Dinas PMD berani cair 100 persen dana desa tahun 2025, sementara masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan,” katanya.

Merespons hal itu, Pius Baut berkata, “tahapan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tahap satu itu syaratnya sesuai APBDes tahun berjalan.”

Tahun ini, kata dia, dinas mengajukan pencarian ke Badan Keuangan Daerah setelah Desa Lumut membawa APBDes dan telah diunggah ke aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes. 

“Itu saja syaratnya. Tidak ada syarat harus bawa Surat Pertanggungjawaban program tahun lalu. Itu untuk pencairan dana desa tahap satu,” katanya.

Baru pada pencairan tahap dua, kata dia, yang membutuhkan laporan realisasi tahun sebelumnya dan laporan penggunaan APBDes tahap satu. 

“Itu regulasi yang diatur Kementerian Dalam Negeri,” jelas Pius.

Karena itu, katanya, terhadap “pertanyaan masyarakat, kenapa lolos (pencairan dana desa tahun 2025), ya memang begitu aturannya.”

“Kami bukan sengaja meloloskannya,” tegasnya.

Ia berkata, prinsipnya ketika secara administrasi lengkap, “tidak ada alasan anggarannya tidak dicairkan.”

Transparansi APBDes

Pius memberi catatan bahwa APBDes wajib dipublikasikan, merespons keluhan warga Desa Lumut bahwa mereka tidak tahu soal alokasi dana desa.

“Masyarakat harus tahu, media harus bisa melihat. Harus ditempelkan di depan kantor desa. Tidak boleh ditutup-tutupi supaya masyarakat bisa mengawasi,” katanya.

Ia menambahkan, semua pembangunan di desa yang menggunakan dana desa wajib dilaksanakan. 

“Ketika tidak dilaksanakan, wajib membuat berita acara dan dana itu wajib dikembalikan ke kas desa.” 

Pius berkata, Kades Lumut bisa diproses hukum jika tidak menyelesaikan proyek di desanya yang sudah dianggarkan, termasuk lapen.

Kades Tarsisius Tening tidak merespons permintaan wawancara Floresa setelah dihubungi beberapa kali via telepon dan WhatsApp pada 12 Juni.

Ia tidak memberi kabar hingga berita ini dipublikasi.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA