Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Golo Welu-Orong yang merugikan negara hampir Rp2 miliar.
Para tersangka adalah YJ, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022; dan SB, Direktur PT Putri Carissa Mandiri sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Vendy Trilaksono berkata, YJ, FSP dan PS ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak 9 September.
Penahanan itu dilakukan sesaat setelah mereka memenuhi panggilan pertama penyidik.
SB belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada SB. Aturannya tiga kali pemanggilan. Kalau panggilan ketiga juga tidak datang, kami akan melakukan tindakan (menjemput paksa),” katanya.
Vendy berkata, penetapan tersangka terjadi pada 28 Agustus setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan ahli.
Menurut ahli, kata dia, proyek jalan yang menghubungkan Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Welak itu menimbulkan kerugian Rp1.838.973.271 karena “kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan RAB” atau rencana anggaran biaya.
Ia menyebut angka itu merupakan total dari kerugian pada dua tahun anggaran, masing-masing Rp845 juta pada 2021 dan Rp993 juta pada 2022.
Total dana proyek itu mencapai Rp 24.260.062.849, yang bersumber dari APBD 2021 dan 2022.
Pada 2021, nilai kontrak untuk proyek pengerasan ruas jalan sepanjang 4,2 kilometer adalah Rp.11.776.612.383.91.
Sementara pada 2022 kontrak proyek pengerjaan ruas jalan sepanjang 6,3 kilometer adalah Rp.12.483.450.466.76.
Editor: Herry Kabut





