Patutkah Jalur Damai untuk Polisi Kriminal?

Praktik berulang restorative justice untuk polisi pelaku kriminal di Manggarai dan Manggarai Barat menjadi catatan penting tentang langgengnya impunitas dalam institusi itu

Oleh: Petrus Dabu

Kasus penganiayaan terhadap Klaudius Aprilianus Sot, 23 tahun, oleh empat polisi dan dua staf yang bekerja di Markas Polres Manggarai, NTT pada 7 September 2024 berujung antiklimaks. Enam pelaku itu bebas dari jeratan pidana penjara setelah ada kesepakatan membayar denda adat sebesar Rp185 juta, bagian dari mekanisme damai atau yang dalam terminologi hukum disebut keadilan restoratif (restorative justice).

Pola penyelesaian di luar pengadilan bukan pertama kali terjadi dalam kasus kriminal yang melibatkan polisi di NTT. Sebelumnya pola serupa juga terjadi dalam kasus penganiayaan warga sipil oleh Alfian Purab, anggota Polres Manggarai Barat pada 22 Desember 2024. Dua orang korban pemukulan di Deja’vu Bar 2.0 Labuan Bajo itu sempat melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat. Alih-alih diproses hukum, kasus itu berujung “damai” pada hari yang sama.

Pada September 2023 dalam salah satu kasus yang viral, Kapolres Komodo, AKP Ivans Drajat menganiaya satpam sebuah bank karena menegurnya saat menggunakan mesin ATM sambil mengenakan helm. Kasus ini juga diselesaikan secara damai setelah Ivans bersama beberapa rekannya membawa uang Rp10 juta dan satu ekor babi ke rumah korban. Seorang kerabat korban berkata kepada Floresa kala itu bahwa “Pada awalnya, keluarga tidak mau jalur damai, namun, sejak kasusnya dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, selalu ada upaya dari beberapa polisi dan juga dari Kapolsek sendiri untuk menempuh jalur damai.” 

Selain dikritik karena tidak menimbulkan efek jera, mekanisme keadilan restoratif untuk Ivans sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021. Salah satu syarat material penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam aturan tersebut, yakni Pasal 5 huruf e, adalah  bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan. Sementara ia pernah divonis penjara tiga bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 2021 karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat sedang bertugas di wilayah Polres Kabupaten Belu. Korbannya adalah mantan istrinya. Selain itu, saat menjadi Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Ivans juga pernah mengintimidasi wartawan dari media GerbangNTT.com, Mariano Parada.  Namun, masalah ini berakhir damai. 

Melihat kasus terbaru di Polres Manggarai dan kasus AKP Ivans Drajat, timbul pertanyaan apakah penyelesaian seperti ini patut diterapkan pada anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum? Apalagi dalam kasus di Ruteng, salah satu polisi pelaku kekerasan itu dalam kondisi mabuk – perilaku yang juga melanggar hukum?

Celah Impunitas UU dan Peraturan Lembaga Penegak Hukum

Penyelesaian kasus hukum pidana dengan ‘keadilan restoratif’ memang memiliki landasan hukum yang kuat sejak Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada  2 Januari 2026.

Dalam KUHP  baru itu, memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut kata “keadilan restoratif”. Namun. penyelesaian dengan keadilan restoratif ini secara implisit antara lain terdapat dalam tujuan dan pedoman pemidanaan.

Tujuan pemidanaan dalam KUHP yang baru tidak lagi bersifat retributif (pembalasan), tetapi pencegahan (deterensi), baik khusus (pasal 51 huruf d) maupun umum (pasal 51 huruf a), rehabilitasi (pasal 51 huruf b), resosialisasi (pasal 51 huruf b), restoratif (pasal 51 huruf c dan d) dan perlindungan masyarakat (pasal 51 huruf a dan c). 

Sementara dalam pedomaan pemidanaan, dalam pasal 51 huruf j, salah satu hal yang layak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan penghukuman (pemidanaan) adalah adanya pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban. Pasal 54 ayat (2) juga memperkenalkan konsep judicial pardon atau pengampunan yang diberikan oleh pengadilan atau hakim kepada pelaku tindak pidana ringan. Bentuk konkret dari pengampunan ini adalah tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Konsep restoratif dalam KUHP yang baru juga diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan (pasal 66 dan 94 KUHP Nasional). Sebagai salah satu pidana tambahan, ganti rugi ini disertai dengan pidana pokok yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial (pasal 65 KUHP Nasional). Artinya, pembayaran ganti rugi ini dilakukan dengan tetap menjalankan proses hukum hingga persidangan di pengadilan, bukan penghentian proses hukum di tengah jalan.

Namun, dalam KUHAP yang baru, sebagaimana diatur dalam pasal 79 hingga 88, mekanisme keadilan restoratif yang dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, diikuti dengan penghentian penanganan perkara, setelah seluruh kesepakatan dilaksanakan. 

Kesepakatan tersebut berupa: pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana, atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Meskipun KUHAP ini baru disahkan pada akhir 2025 dan mulai dilaksanakan pada awal tahun ini, tetapi substansinya sudah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini, baik kepolisian maupun kejaksaan, seperti dalam kasus penganiayaan oleh anggota kepolisian di Manggarai dan Manggarai Barat yang sudah disinggung pada awal tulisan ini. Landasan hukumnya adalah peraturan yang dibuat oleh kedua lembaga tersebut.

Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, landasan hukum pelaksanaan keadilan restoratif di kepolisian mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol)  Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara di tingkat penuntutan, kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mahkamah Agung juga sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedomaan Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Kedilan Restoratif.

Pada tataran konseptual, definisi keadilan restoratif dalam tiga peraturan lembaga tersebut relatif tidak jauh berbeda. 

Dalam Perpol, keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian tindak pidana  dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam Peraturan Kejaksaan, keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Sementara dalam Peraturan Mahkamah Agung, definisinya dijabarkan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Meski ketiga definisi di atas tampak mirip, tetapi bila membaca dengan cermat isi peraturannya, ditemukan sejumlah ketidaksamaan. Misalnya, dalam kelanjutan penanganan perkara setelah mekanisme keadilan restoratif itu dilaksanakan. 

Dalam Perpol, penghentian penyelidikan dan penyidikan bersifat fakultatif atau diskresioner, bukan wajib. Penggunaan kata “dapat” dalam frasa “dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan” dalam pasal 2 ayat (5) peraturan tersebut memberikan kewenangan diskresioner kepada kepolisian untuk menghentikan atau tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang sudah diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Sementara dalam Peraturan Kejaksaan,  jelas disebut bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan. Rumusan pasal 3 ayat (4) yang tidak menggunakan kata “dapat” ini bersifat imperatif. Artinya, Penuntut Umum wajib menghentikan penuntutan atas perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

KUHAP yang baru memberikan kepastian bahwa proses penanganan kasus pidana yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif wajib dihentikan prosesnya apabila seluruh kesepakatan telah terlaksana (pasal 79 ayat 5). 

Celah diskresi kepolisian juga terbuka lebar karena syarat-syarat penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif tidak terukur sehingga bersifat multitafsir. Di dalam Peraturan Polri disebutkan dua syarat yaitu, syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum terdiri atas syarat materil dan formil. Syarat materil terdiri atas (1) tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, (2) tidak berdampak konflik sosial, (3) tidak berpotensi memecah belah bangsa, (4) tidak bersifat radikalisme dan separatisme dan (5)  bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Kelima syarat ini bersifat kumulatif. Artinya, harus terpenuhi semuanya sehingga penanganan perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan itu bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dengan bersifat kumulatif, terkesan syarat-syarat ini sulit terpenuhi. Tetapi, karena sejumlah poinnya tidak terukur, penerapannya sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut saya, satu-satunya syarat yang terukur adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana atau recidive. Ini adalah konsep hukum yang memiliki makna yang jelas dan diatur di dalam KUHP, yaitu kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukan lebih dahulu (Wahyuni, 2017, hlm. 133). 

Sementara syarat pertama hingga keempat maknanya terbuka lebar untuk ditafsir. Menimbulkan keresahan sosial, misalnya, bisa ditafsirkan secara subjektif. Penganiayaan masyarakat sipil oleh anggota polisi yang sedang mabuk dan dilakukan pada malam hari, bagi saya adalah tindakan yang meresahkan, terutama karena pelakunya adalah polisi yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api dan dalam kondisi mabuk. Tetapi, dalam kasus di Manggarai dan Manggarai Barat yang disinggung dalam tulisan ini, tindakan tersebut tampaknya dianggap tidak meresahkan.

Sementara syarat formil dalam Perpol itu adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan  pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku. Perdamaian kedua belah pihak ini dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak. 

Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku dapat berupa: (1) mengembalikan barang, (2) mengganti kerugian, (3) menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau (4) mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Berbeda dengan syarat materil keadilan restoratif di kepolisian, kejaksaan memiliki syarat yang lebih konkret sehingga tidak multitafsir. Pasal 5 Peraturan Kejaksaan menyatakan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi tiga syarat.

Ketiganya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

Penggunaan kata “dan” antara syarat ke-2 dan ke-3 menunjukkan ketiga syarat tersebut harus terpenuhi semuanya atau kumulatif. Bila salah satu saja yang tidak terpenuhi, maka tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sama halnya dengan Peraturan Kejaksaan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 juga lebih terukur. Pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini: (1) tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, (2)  tindak pidana merupakan delik aduan, (3)  tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun, (4) tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil, atau (5) tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. 

Penggunaan kata “atau” di akhir antara syarat ke-4 dan ke-5 menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat alternatif atau pilihan, bukan kumulatif. Artinya, cukup terpenuhinya salah satu syarat, tidak harus semuanya.

Sementara dalam pasal 80  KUHAP yang baru, syarat mekanisme keadilan restoratif adalah (1) tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta) atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, (2) tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau (3) bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. 

Penggunaan frasa “dan/atau” menunjukkan syarat pertama yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau pidana denda kategori III merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi. Sementara itu, syarat tindak pidana pertama kali dilakukan dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dapat dipenuhi salah satu atau keduanya sekaligus.

Tidak Memenuhi Syarat

Dengan merujuk pada uraian di atas, kasus penganiayaan Klaudius Aprilianus Sot oleh empat polisi dan dua staf dari Polres Manggarai seharusnya tidak layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana pada pasal 170 ayat (2) ke-2 adalah 9 tahun penjara. Memang pasal 351 yang dicantolkan kepolisian membuat ancaman pidana menjadi maksimal menjadi hanya lima tahun. 

Tetapi, bila memperhatikan konstruksi kasus, pasal 170 lebih menonjol, yaitu : (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Ayat berikutnya (2) menyebut yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara pasal 351 menyatakan: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan; dan (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 

Pasal 170 KUHP lama ini sama dengan pasal 262 ayat (3) KUHP yang baru atau KUHP Nasional dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sementara penganiayaan berat yang menjadi padananan dari pasal 351 ayat (2) KUHP lama adalah pasal 466 ayat (2) yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Para tersangka ini memang memenuhi syarat untuk menyelesaikan tindak pidana yang mereka lakukan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai Perpol yang syaratnya tidak memiliki ukuran yang jelas dan multitafsir tadi. Namun, seandainya syarat dalam Peraturan Kepolisian itu sama dengan Peraturan Kejaksaan RI dan MA RI, dan KUHAP yang baru, maka mereka tentu tidak bisa menggunakan mekanisme keadilan restoratif itu.

Tetapi, tentu saja pengandaian menerapkan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan dan Peraturan MA tidak tepat. Karena kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga rujukannya adalah Perpol. Demikian juga pengandaian menerapkan syarat dalam KUHAP yang baru tidak sejalan dengan asas legalitas dalam hukum, di mana ketentuan pidana tidak berlaku surut.

Namun, pengandaian ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa penyelesaiaan dengan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan atau masih dalam domain kepolisian, selama ini telah menjadi celah impunitas untuk personil kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana. Celah impunitas itu terbuka lebar karena syarat yang tidak terukur dan multitafsir untuk melakukan keadilan restoratif. Selain itu, ada kewenangan diskresioner yang diberikan Perpol  kepada kepolisian untuk menghentikan atau melanjutkan penanganan perkara pidana setelah adanya mekanisme keadilan restoratif. 

Dalam konteks inilah kita menyayangkan Polres Manggarai yang memilih menggunakan keadilan restoratif untuk personilnya yang melakukan tindak pidana. Harusnya, institusi kepolisian tidak “melindungi dan memelihara” anggotanya yang melakukan tindak pidana karena upaya tersebut hanya merusak citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat.

Karena itu, tidak berlebihan bila penggunaaan mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan untuk beberapa kasus pidana dengan pelaku anggota kepolisian, termasuk untuk kasus terbaru di Manggarai itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan diskresi yang menyuburkan impunitas kepada aparat hukum yang melakukan kejahatan atau tindakan kriminal. 

Harapannya, Peraturan Pemerintah yang akan dibuat untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif ini menutup rapat celah impunitas untuk aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana, selain potensi penyalahgunaan mekanisme ini untuk masyarakat umum yang melakukan tindak pidana.

Petrus Dabu adalah editor Floresa dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Anno Susabun

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING