Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan dua tersangka kasus korupsi proyek irigasi di Kecamatan Lembor Selatan — yang sempat dilaporkan dikerjakan oleh adik kandung Bupati Edistasius Endi.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Desa Watu Rambung itu menelan anggaran Rp802.508.304 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Para tersangka adalah FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri selaku penyedia barang dan jasa dan IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan perhitungan akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp460 132.817. Modus operandi para tersangka adalah pengurangan volume pekerjaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya.
Ia menjelaskan, penyidik telah menyita Rp90 juta sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menurut Wisnu, para tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober.
Penahanan itu terjadi usai penyidik mendapat surat perintah penahanan dari Kepala Kejari, Sarta serta dengan mepertimbangkan “syarat objektif dan subjektif” yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Dugaan Keterlibatan Adik Kandung Bupati
Penanganan kasus itu bermula dari laporan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Lorens Logam ke Kejari Manggarai Barat pada 16 Februari 2023.
Selain kedua tersangka, Logam melaporkan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah OA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum; VS, Pejabat Pembuat Komitmen; OP, bendahara; dan FH, adik kandung Bupati Edistasius Endi.
Merespons laporan itu, penyidik Kejari Manggarai Barat memeriksa keenamnya pada 10 Januari 2024.
Logam enggan berkomentar soal perkembangan penanganan kasus ini saat dihubungi Floresa pada 16 September.
Dalam salah satu wawancara dengan Floresa tahun lalu, ia menceritakan temuannya soal proyek ini, termasuk soal dugaan keterlibatan adik bupati.
Logam berkata, Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV Duta Teknik Mandiri sebagai pemenang tender proyek itu pada Juni 2021.
Pada bulan yang sama, kata dia, VS dan Direktur CV Duta Teknik Mandiri, FS meneken kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai Rp785.477.233,75.
“Selanjutnya, penyedia jasa dan konsultan pengawas melaksanakan kontrak,” katanya.
Namun, dalam pelaksanaannya, kata Logam, seluruh item pekerjaan dialihkan kepada FH.
Ia menduga FH menggunakan CV Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek.
Berdasarkan hasil investigasi PKN, katanya, masyarakat mengakui bahwa proyek itu dikerjakan oleh FH.
“Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam proyek itu, mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Logam berkata, FH menggunakan pasir laut untuk semua item pekerjaan yang dicantumkan dalam kontrak.
Saat pekerjaan mencapai 90 persen, kata dia, masyarakat membongkar irigasi itu karena “keberatan dengan komposisi material yang digunakan.”
Penolakan itu sempat dipublikasikan oleh media Faktahukumntt.com pada 25 Agustus 2021 dan mendapat atensi dari Dinas Pekerjaan Umum.
Pada 6 September 2021, dinas itu mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan dan membongkar semua segmen yang menggunakan pasir laut.
“Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Dinas (OA) karena material yang digunakan tidak sesuai spek dan melanggar kontrak,” katanya.
Logam mengklaim sempat mendatangi lokasi proyek pada 8 Agustus 2021 untuk memastikan pembongkaran tersebut, memonitor dan merekap semua item pekerjaan yang tidak menggunakan material sesuai spek.
“Fakta di lapangan saat itu, dari Stasiun 0 hingga Stasiun A, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek,” katanya.
Ia berkata, Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor hanya membongkar beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material pasir laut.
Akibatnya, kata dia, Irigasi Wae Kaca I tidak berfungsi dengan maksimal dan volume (debit) air berkurang, berbeda dari sebelumnya.
“Selain itu, kondisi saluran irigasi juga sudah rusak dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah,” katanya.
Logam menduga Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran secara “tahu dan mau” tetap membayar pekerjaan tersebut sesuai kontrak, kendati material pasir yang digunakan dalam proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya.
Dalam sebuah pernyataan pada 13 September 2024, FH menyangkal terlibat dalam proyek tersebut.
“Saya hanya diminta oleh Fidel — merujuk FS — untuk pergi ke Kaca (lokasi proyek). Coba telepon Fidel saja,” katanya.
Floresa menghubungi FH pada 17 September, namun ia tak merespons panggilan suara itu. Ia juga tidak merespons pesan WhatsApp, kendati bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.
Editor: Herry Kabut





