Kondisi Terkini Pulau Padar di bawah Kongsi Setya Novanto dan Tomy Winata

Di tengah teguran UNESCO, dua perusahaan yang terkoneksi dengan Setya Novanto dan Tomy Winata sudah mulai beraktivitas di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Mengapa bermasalah?

Floresa.co – Tak jauh dari bibir pantai di pesisir utara Pulau Padar, berjejer tiang-tiang fondasi beton setinggi sekitar 75 sentimeter. Jumlahnya lebih dari 100 dengan jarak setiap fondasi sekitar satu setengah meter.

Di salah satu titik tampak tumpukan 27 karung berisi semen yang sudah membatu.

Pada satu ujung fondasi-fondasi itu terdapat pilar bercat biru setinggi satu meter. Pada pilar itu tertulis “Tanda Batas Pengusahaan Pariwisata Alam PT KWE.”

Fondasi-fondasi itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari empat unit bangunan. Tiga di antaranya yang berbentuk rumah sudah rampung, satu lainnya merupakan kamar mandi yang sementara dibangun. 

Salah satu dari bangunan itu adalah pos jaga milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang menangani Wilayah Kerja Seksi III, mencakup Pulau Padar dan Pulau Papagarang. Di sisi kanan pos itu terdapat sebuah gedung lain yang menyerupai gudang.

Satu bangunan lainnya adalah asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), perusahaan yang sejak Oktober 2024 menjalin kerja sama dengan BTNK untuk program konservasi.

Belasan karyawan yang mengaku dari PT PHC sedang istirahat di teras mes itu. Tiga karyawan lainnya sedang mengerjakan kamar mandi, yang juga milik PT PHC.

Salah seorang di antaranya menyebut tiang-tiang fondasi yang ada di lokasi itu “milik PT KWE” sembari menambahkan, “itu sudah ada sebelum kami datang ke sini.”

Sekitar 30 meter dari tempat pembuatan kamar mandi itu, pada 30 Agustus petang itu tiga ekor komodo dan dua ekor rusa sedang berlalu-lalang bermain.

Rusa dan komodo yang sedang berlalu lalang bermain di belakang mes karyawan PT PHC pada 30 Agustus 2025. (Dokumentasi Floresa)

Ruang gerak komodo yang menjadi lokasi bangunan-bangunan itu merupakan wilayah konsesi PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sejak tahun 2014 untuk area seluas 303,9 hektare.

Tim liputan kolaborasi Floresa dan Tempo mendatangi lokasi tersebut menyusul pertemuan sosialisasi yang diklaim sebagai konsultasi publik oleh PT KWE di Golo Mori, Labuan Bajo pada 23 Juli. 

Dalam pertemuan itu, terungkap rencana PT KWE mendirikan 619 fasilitas, termasuk 448 vila. 

Lokasi yang dikunjungi tim kolaborasi berada di blok dua dari tujuh blok dalam desain pembangunan PT KWE. Di blok itu akan berdiri 92 fasilitas, termasuk 76 unit vila dan dua unit restoran speciality.

Dua Wajah

Kendati hadir dengan misi berbeda, yaitu PT KWE untuk bisnis dan PT PHC untuk konservasi, dua perusahaan itu terkoneksi satu sama lain dan terhubung dengan dengan taipan bisnis Tommy Winata dan keluarga Setya Novanto, eks Ketua DPR RI.

PT KWE  dirintis sejak 7 Februari 2011 oleh keluarga Novanto melalui anak sulungnya Rheza Herwindo. Salah satu pemegang sahamnya adalah PT Prima Mandiri Logistic, korporasi yang dimiliki anak Novanto yang lain, yakni Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto.

Pada 23 Mei 2023, muncul nama baru, yakni PT Adhiniaga Kreasinusa yang menjadi pemegang saham mayoritas PT KWE, disusul keluarga Novanto. 

Tomy Winata merupakan direktur utama sekaligus pemegang saham minoritas PT Adhiniaga Kreasinusa. Pemegang saham mayoritas perusahaan itu adalah PT Artha Graha Peduli yang juga terhubung dengan Tomy.

Kendati saham mayoritas ada pada PT Adhiniaga Kreasinusa, anak-anak Novanto tetap terhubung dengan PT KWE karena PT Prima Mandiri Logistic masih tercatat sebagai pemegang saham dalam akta terbaru.

Kaitan antara PT PHC dan PT KWE tampak dari nama orang-orang di dalamnya yang saling terkait. Salah satunya adalah Erick Hartanto yang berkedudukan sebagai komisaris utama, baik pada PT KWE maupun PT PHC. Erick juga adalah direktur pada Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD)—bisnis properti dan perhotelan milik Tomy Winata.

Nama lain adalah Mark Moses Pattikawa yang menjadi direktur PT KWE dan komisaris PT PHC.

Kedekatan dua perusahan itu juga tampak saat Direktur PT PHC, Dian Sagita dan Direktur PT KWE, Mark Moses Pattikawa  bersama beberapa orang lainnya berkunjung ke Kampung Komodo pada 14 Agustus. 

Direktur PT Palma Hijau Cemerlang, Dian Sagita (kaos merah) saat mengunjungi warga Desa Komodo pada 14 Agustus 2025. (Dokumentasi warga)

Kunjungan itu, kata mereka, untuk sosialisasi rencana pembangunan di Pulau Padar setelah tak ada perwakilan warga Kampung Komodo yang ikut dalam pertemuan pada 23 Juli di Labuan Bajo.

Di hadapan warga, Moses berkata, “kami di Padar utara itu sudah mulai berkegiatan.”

“Memang fasilitasnya belum memadai, tetapi kamar mandi sudah tersedia,” katanya sembari mengajak warga untuk bertamu ke fasilitas mereka.

Dicegat UNESCO

Rencana investasi PT KWE di Pulau Padar berlangsung di tengah sorotan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang telah berulang kali menegur pemerintah terkait pemberian konsesi perusahaan dan rencana pembangunan infrastruktur di habitat komodo. 

Terbaru, lembaga yang bertanggung jawab atas status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia itu menerbitkan catatan resmi mengenai Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam dalam sidang ke-47 Komite Warisan Dunia di Paris, Prancis, pada 6-16 Juli 2025.

Catatan UNESCO itu menyoroti rencana pemerintah membangun pariwisata premium melalui konsep Integrated Tourism Master Plan for Komodo National Park and Labuan Bajo Flores. 

Mereka meminta tidak ada konsesi atau proyek pembangunan yang disetujui pemerintah tanpa penilaian yang tepat. Selain itu, tidak akan ada persetujuan yang diterbitkan untuk proyek yang bakal berdampak negatif pada Nilai Universal yang Luar Biasa (OUV) dari kawasan.

UNESCO meminta pemerintah menuntaskan penyusunan dokumen Environment Impact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai upaya mitigasi terjadinya kerusakan ekosistem di taman nasional.

Kementerian Kehutanan mengafirmasi soal catatan UNESCO itu, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan pers pada 16 September.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Krisdianto menyebut PT KWE memang memulai pembangunan sekitar 148 fondasi tiang beton di Pulau Padar pada akhir 2020 hingga awal 2021.

Ia mengklaim pembangunan fondasi itu dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen EIA. Namun, setelah arahan resmi disampaikan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) pada Juni 2022, “pembangunan dihentikan hingga penyusunan EIA selesai.”

Ia menyatakan, hal itulah yang mendasari penyusunan dokumen EIA dengan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli di Labuan Bajo.

Sementara soal mes karyawan PT PHC, kata dia, bersifat non-permanen dan materialnya dari kayu. Lantaran tidak mempunyai fungsi komersial, katanya, pembangunan mes tidak memerlukan dokumen lingkungan karena telah tercakup dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis Taman Nasional Komodo.

“Kami memastikan setiap tahapan pembangunan resor di Pulau Padar harus mematuhi ketentuan hukum, rekomendasi EIA serta kaidah konservasi satwa komodo,” katanya.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 9 September, Direktur PT PHC, Dian Sagita mengklaim pembangunan mes karyawannya merupakan bagian dari kerja sama penguatan konservasi dengan BTNK. 

Mes itu mulai dikerjakan pada Maret dan baru selesai pada akhir Agustus. “Materialnya kayu yang berasal dari Labuan Bajo,” katanya.

Mes karyawan yang dibangun PT Palma Hijau Cemerlang di sisi utara Pulau Padar pada Maret hingga akhir Agustus 2025. Gedung ini berdiri di lokasi yang menjadi wilayah konsesi PT KWE. (Dokumentasi Floresa)

Dian menyebut kamar mandi yang sedang dibangun di belakang mes juga merupakan wujud kerja sama dengan BTNK. Sementara satu gedung lainnya merupakan rumah genset yang dibangun BTNK untuk listrik pada malam hari, katanya.

Dalam keterangan tertulis kepada tim kolaborasi pada 13 September, Komisaris Utama PT Adhiniaga Kreasinusa, Hanna Lilies Puspawati mengklaim fokus Tomy Winata dan Grup Artha Graha dalam setiap kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan dengan konservasi dan pariwisata “adalah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang membawa manfaat bagi masyarakat, lingkungan dan alam.”

Ia menyebut, sebagai bukti komitmen terhadap kepatuhan regulasi, pihaknya mematuhi persyaratan pembentukan EIA dari Dirjen KSDAE.

Ia juga berkata, program konservasi yang direncanakan PT PHC di Taman Nasional Komodo berfokus pada pemulihan habitat, pengelolaan limbah, edukasi, pengawasan dan perlindungan wilayah.

Protes Elemen Sipil

Padar merupakan pulau terbesar ketiga di kawasan Taman Nasional Komodo setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Luasnya mencapai 14,09 kilometer persegi atau setara dengan 1.409 hektare.

Bagian selatan pulau itu adalah tempat pendakian terkenal para wisatawan dengan lanskap bukit-bukit hijau, pantai dan karang yang indah. Puncaknya merupakan lokasi populer untuk berfoto dan menikmati pemandangan laut.

Pada utara, yang jadi lokasi konsesi PT KWE, mencakup wilayah pantai sepanjang delapan kilometer. Pasirnya berwarna merah muda, perpaduan antara serpihan karang merah dan pasir putih.

Rencana PT KWE menuai penolakan dari berbagai elemen sipil dan warga di dalam taman nasiona karena menduga ada kongkalikong dalam pemberian izin maupun kebijakan pemerintah yang memuluskan langkah korporasi tersebut.

Salah satu alasannya adalah izin PT KWE terbit pasca perubahan zonasi Taman Nasional Komodo pada 2012 yang mengubah status Pulau Padar dari sebelumnya hanya terdiri atas zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan seluas 303,9 hektare. Izin PT KWE terbit dua tahun kemudian, mencakup 274,13 hektare zona pemanfaatan di sepanjang pesisir utara pulau itu.

Dalam pernyataan pada 2023, UNESCO telah memberi catatan pada pemerintah soal perubahan zonasi itu yang tidak dilaporkan kepada lembaga tersebut. 

Sorotan UNESCO juga menyasar kebijakan pemerintah yang tidak melakukan kajian AMDAL untuk proyek-proyek pembangunan dan investasi di dalam Taman Nasional Komodo. Hal ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian AMDAL terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di Taman Nasional Komodo. 

Para pemuda dari Desa Komodo membentangkan spanduk di sisi utara Pulau Padar yang menjadi wilayah konsesi PT KWE pada 30 Agustus 2025. (Dokumentasi Floresa)

Sementara itu, berbagai elemen sipil di Labuan Bajo menggelar unjuk rasa pada 2 September, meminta agar proyek ini dibatalkan. Sebuah petisi penolakan daring juga muncul di situs Change.org pada 9 Agustus yang diinisiasi Forum Masyarakat Sipil Flores dan telah ditandatangani lebih dari 14 ribu orang hingga 18 September.

Merespons berbagai kritik, Komisaris Utama PT Adhiniaga Kreasinusa, Hanna Lilies Puspawati mengklaim “kami menghormati segala pandangan, kritik serta perhatian masyarakat.”

Saat ini, kata dia, pihaknya belum mempunyai rencana pembangunan di Pulau Padar. Desain bangunan yang beredar, adalah “desain dari pengelola lama,” yang sedang dikaji ulang dengan memperhatikan segala aspek. 

Di tengah polemik ini, warga asal Kampung Komodo yang sehari-hari berjualan kuliner dan suvenir di lapak-lapak pesisir utara Pulau Padar mulai was-was. 

Ada belasan lapak di kawasan itu, milik warga yang saban hari pergi pulang dari kampung mereka untuk berjualan kepada turis yang mampir di Padar.

Yusuf yang menjual makanan dan minuman menyebut pembangunan pusat bisnis itu sebagai cara untuk “sedikit demi sedikit menggusur kami dari sini.”

“Wisatawan tidak mungkin membeli makanan dan minuman di stan kami,” ketika sudah ada restoran, katanya.

Pria 64 tahun itu sejak 2017 berjualan usai meninggalkan pekerjaannya sebagai nelayan.

Ia berkata, pembangunan vila di Pulau Padar bertentangan dengan kebijakan konservasi, yaitu membiarkan lingkungan tetap natural.

Yusuf, warga Kampung Komodo yang membuka stan kuliner di Pantai Long Beach Dua di Pulau Padar. (Dokumentasi Floresa)

Bertahun-tahun sejak kawasan itu jadi taman nasional, kata dia, warga Kampung Komodo menjalankan konservasi dengan tidak merusak lingkungan.

“Memindahkan batu saja kami tidak berani karena pasti dihukum oleh otoritas konservasi,” katanya, merujuk Balai Taman Nasional Komodo.

Kini, 2.000 warga Komodo menempati kawasan seluas 17 hektare sebagaimana yang diizinkan pemerintah.

“Pemerintah jangan mengistimewakan ‘yang besar’ dan menindas ‘yang kecil,’” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img