Suatu malam, seorang kawan menelepon salah satu editor kami. Dalam percakapan selama satu jam itu, ia mencurahkan keresahannya terkait cara kerja salah satu media di ujung barat Pulau Flores.
Ia bercerita tentang salah satu media siber yang pada akhir September memublikasi berita tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di salah satu SD.
Kawan itu mengirimkan tautan berita tersebut dan meminta editor kami mengecek “apakah isinya sudah sudah mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Dugaan KKN di SD itu muncul dari pengakuan seorang narasumber yang diklaim merupakan salah satu orang tua murid. Namanya hanya disebut dengan inisial.
Dugaan narasumber itu merujuk pada status kepala SD itu dan pengawas yang merupakan pasangan suami-istri.
Dengan berbekal informasi dari satu narasumber itu, media tersebut menulis para orang tua murid menilai kondisi tersebut menjadi sumber utama lemahnya pengawasan, pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dan potensi terjadinya KKN.
Narasumber itu menyebut lemahnya pengawasan membuat orang tua murid tidak pernah mengetahui secara pasti besaran maupun penggunaan dana BOS selama bertahun-tahun.
Selain itu, narasumber itu menyebut penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SD tersebut tidak merata.
Merespons dugaan itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (PKO) mengklaim akan membentuk tim khusus untuk memeriksa dan meminta klarifikasi penggunaan dana BOS di SD tersebut.
Kawan itu menyebut media tersebut sama sekali tidak mengonfirmasi kepala sekolah maupun pengawas SD itu sebelum menerbitkan berita.
Karena itu, sehari kemudian kepala SD itu mengirimkan hak jawab yang kemudian diterbitkan pada hari yang sama.
Dalam hak jawab itu, kepala SD itu menyebut pemberitaan media tersebut “merugikan nama baiknya secara pribadi maupun lembaga” karena “tidak melalui proses konfirmasi langsung kepadanya.”
Kepala SD itu juga mengakui bahwa istrinya memang merupakan pengawas pendamping di lembaganya, namun “kerja sama tetap dilakukan secara profesional.”
Ia menyebut penugasan pengawas merupakan kewenangan Dinas PKO sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.
Ia membantah tudingan soal pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, sembari menegaskan seluruh pengelolaannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan perencanaan anggaran tahun ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis BOS melalui rapat pada November tahun lalu.
Dalam proses itu, semua guru dilibatkan dan masing-masing seksi menyampaikan usulan program.
Ia mengklaim sekolahnya memiliki papan informasi keuangan yang memuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah serta realisasi penggunaan dana setiap tahun, termasuk informasi PIP.
Kepala sekolah itu juga menjelaskan bahwa setiap tahun sekolahnya rutin diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan terakhir terjadi pada Januari tahun lalu dan “tidak ada temuan terkait (penyelewengan) penggunaan dana BOS.”
Ia menegaskan bahwa sejak 2018, seluruh penerima PIP telah memiliki rekening sendiri dan pencairan dilakukan langsung oleh orang tua dan siswa.
Kepala SD itu mempertanyakan validitas narasumber media itu yang disebut sebagai orang tua murid. Ia mengklaim telah menelusuri data sekolah dan tidak menemukan nama orang tua murid dengan inisial yang ditulis media tersebut.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa narasumber dalam berita itu tidak jelas, tidak dapat diverifikasi, dan berpotensi mengada-ada sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) KEJ mengenai kewajiban menguji kebenaran informasi.
Karena itu, ia meminta media tersebut agar melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang terhadap tuduhan yang diberitakan, menyertakan data resmi dan narasumber yang valid.
Ia juga meminta agar media tersebut menghapus atau merevisi kalimat tuduhan tanpa bukti yang berpotensi menimbulkan kebencian, hoaks dan pencemaran nama baik.
Selain itu, ia meminta media tersebut meminta maaf secara terbuka kepadanya.
Ia berharap redaksi media tersebut dapat bersikap profesional, menjunjung tinggi KEJ dan mengedepankan prinsip keberimbangan berita.
Kawan yang menghubungi editor kami itu bercerita, sejak munculnya berita tentang dugaan KKN itu, kepala SDI tersebut menjadi murung dan jarang keluar rumah.
Ia menyebut hak jawab yang sudah diterbitkan oleh media tersebut tidak mengurangi guncangan psikologis dan mengembalikan reputasi kepala sekolah itu yang sudah terlanjur tercoreng.
Editor kami mencermati berita yang ditulis media tersebut dan menemukan bahwa tampak ada kesengajaan untuk tidak meminta konfirmasi kepada kepala dan pengawas sekolah sebagai pihak yang dituding mempraktikkan KKN. Tidak ada penjelasan bahwa ada upaya konfirmasi kepada keduanya.
Selain itu, media tersebut tampak menelan mentah-mentah pernyataan narasumber yang menggunakan inisial itu tanpa menguji dan memverifikasi informasi.
Dengan pengabaian itu, berita tersebut tidak memenuhi asas faktual dan keberimbangan, sebagaimana diatur dalam KEJ.
Dalam berita itu, media tersebut juga tampak memasukkan opini yang bertendensi menghakimi kepala dan pengawas sekolah.
Opini tersebut tampak dalam salah satu paragraf yang menyimpulkan bahwa kasus di SD tersebut menunjukkan “pentingnya pengawasan yang independen dan bebas dari hubungan keluarga untuk menjamin transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.”
Di kalimat yang lain, media itu berpendapat bahwa “ketika pengawas memiliki hubungan pribadi dengan kepala sekolah, fungsi kontrol menjadi tumpul dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.”
Dari sejumlah poin ini, diduga penulisan berita tersebut didasari oleh itikad buruk untuk membunuh karakter maupun menghancurkan reputasi kepala dan pengawas sekolah.
Hal ini tentu melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak menguji informasi serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.”
Selain itu, media tersebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya butir 2 huruf a dan b.
Ketentuan itu mengatur mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
Mengapa Media Harus Minta Maaf?
Kendati menerbitkan hak jawab kepala SD itu, namun media tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Logikanya sederhana; kalau salah, maka secara etika harus meminta maaf.
Aturan tentang Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers juga menyatakan bahwa media mesti meminta maaf jika “terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bisa dibuktikan bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong.”
Pengabaian terhadap hal tersebut memunculkan kesan adanya antkritik dan tidak mau menerima koreksi publik.
Tidak heran jika kemudian kepala SD itu mempertanyakan profesionalisme media tersebut.
Demi menjunjung tinggi KEJ, sudah selayaknya media memandang hak jawab itu sebagai langkah konstruktif yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Kritik dan koreksi publik terhadap pemberitaan yang keliru tentu merupakan upaya untuk mencapai kebenaran yang semakin mendalam.
Hal itu sekaligus merupakan upaya untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Editor: Ryan Dagur





