Oleh: Yosafat Eugenius Lamonge
Labuan Bajo adalah kota pesisir di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan wajah secara signifikan.
Dahulu dikenal sebagai pelabuhan kecil dan kampung nelayan, kota yang juga menjadi pintu gerbang menuju kawasan Taman Nasional Komodo itu kini berkembang menjadi pusat aktivitas parawisata.
Labuan Bajo berada pada pertemuan daratan berbukit dan laut terbuka, menjadikanya ruang geografis yang unik sekaligus menantang.
Secara visual, Labuan Bajo menawarkan panorama alam yang khas. Perbukitan kering yang mengelilingi teluk berpadu dengan laut biru yang membentang luas, sementara pulau-pulau kecil tersebar di kejauhan membentuk lanskap bahari yang memikat.
Kehidupan di Labuan Bajo berdenyut di sekitar laut. Aktivitas kapal wisata, perahu nelayan dan pelabuhan menjadi pemandangan sehari-hari.
Laut bukan hanya ruang wisata, tetapi juga ruang kerja dan ruang hidup bagi masyarakat lokal. Di sinilah wisata, ekonomi dan kehidupan sosial bertemu.
Seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara, Labuan Bajo berubah menjadi simpul perubahan berbagai kepentingan; pariwisata global, ekonomi lokal, konservasi alam dan kebijakan negara.
Namun, di tengah geliat pembangunan dan promosi sebagai destinasi super premium, muncul pertanyaan mendasar mengenai keselamatan manusia yang beraktivitas di ruang laut tersebut.
Selama 2024-2025 terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan kapal wisata di peraiaran Labuan Bajo.
Peristiwa terakhit dan bisa dikatakan paling tragis terjadi pada akhir tahun lalu. KM Putri Sakinah tenggelam di dekat Pulau Padar pada 26 Desember 2025 malam. Mesin kapal itu dilaporkan mati saat kemudian dihantam gelombang tinggi.
Insiden ini menewaskan empat orang wisatawan asal Spanyol. Tiga jenazah ditemukan, satunya dinyatakan hilang setelah pencarian selama lebih dari dua pekan.
Polisi kini sedang mengusut kasus itu, termasuk menyelidiki aspek kelayakan kapal, standar keselamatan dan kelalain nahkoda bersama anak buah kapal.
Dalam beberapa kecelakaam lain sebelumnya, ada kapal wisata yang terbalik akibat angin kencang dan tenggelam karena kebocoran lambung.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan adanya pola kerentanan yang terus berulang.
Faktor cuaca, seperti dalam kasus KM Putri Sakinah, memang salah satu pemicu penting, mengingat perairan Labuan Bajo merupakan laut terbuka dengan karakter gelombang yang cepat berubah.
Namun, berbagai insiden tersebut juga mengungkap persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan operasional kapal wisata, minimnya evaluasi terhadap kapal dan muatan, hingga ketergantungan berlebihan pada sertifikat administratif tanpa pengujian kondisi riil di lapangan.
Dalam situasi seperti ini, keselamatan penumpang kerap bergantung pada keberuntungan, bukan pada sistem keselamatan yang kokoh, terintegrasi dan konsisten.
Tragedi di peraritan Labuan Bajo tidak dapat dibaca semata-mata sebagai kecelakaan. Ia merupakan cermin dari ketegangan antara percepatan pembangunan pariwisata dan kesiapan sistem keselamatan.
Ketika promosi destinasi, peningkatan kunjungan wisatawan dan target ekonomi bergerak lebih cepat daripada pembenahan regulasi, pengawasan dan kesiapsiagaan darurat, maka pariwisata beresiko kehilangan wajah kemanusiaanya.
Dalam konteks ini, Labuan Bajo dihadapkan pada pertanyaan etis mendasar; apakah ia dibangun hanya sebagai destinasi yang indah untuk dilihat atau sebagai ruang wisata yang sungguh-sungguh aman bagi manusia yang hidup, bekerja dan berlayar di dalamnya.
Tanggung jawab atas hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran negara sebagai regulator dan penjamin keselamatan publilk.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, jangan hanya sibuk mengukuhkan citra Labuan Bajo sebagai destinasi super premum ketimbang memastikan bahwa fondasi keselamtanya benar-benar siap menopang lonjakan aktivitas wisata.
Lemahnya penegakan aturan, pengawasan yang bersifat seremonial, serta absenya sanksi tegas terhadap pelanggaran keselamatan menunjukan adanya defisit keberpihakan pada nyawa manusia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai prinsip utama, mewajibkan kelayaklautan kapal, kompotensi awak serta pengawasan berkelanjutan oleh negara.
Senada dengan itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Keparawisataan menekankan bahwa penyelenggaraan parawisata harus menjamin keselamtan, keamanan dan perlindungan wisatawan.
Rangkaian insiden di Labuan Bajo memperlihatkan bahwa mandat konstitutif tersebut belum diterjemahkan secara konsisten ke dalam mekanisme pengawasan, penegakan hukum dan kesiapsiagaan darurat yang efektif.
Ketika regulasi keselamatan laut kerap berhenti pada tataran dokumen dan sertifikasi, sementara praktik di lapangan dibiarkan berjalan apa adanya, hal ini menunjukan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan keselamatan di lapangan.
Meminjam bahasa filsuf politik Hannah Arendt, pembiaran terhadap hal semacam ini dapat dibaca sebagai bentuk irenspolibility of power, pengabaian tanggung jawab pemegang kekuasaan.
Ketika negara membiarkan sistem keselamatan berjalan secara longgar, padahal resiko telah berulang kali terbukti, negara sedang menarik diri dari tanggung jawab dasarnya.
Lebih jauh, Arendt mengingatkan bahwa kejahatan tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan brutal yang disengaja, melainkan sering kali muncul sebagai banalitas yakni melalui rutinitas administratif, pembiaran dan ketidakpedulian birokratis.
Pelajaran paling fundamental dari rangkaian tragedi laut di Labuan Bajo adalah keharusan untuk membalik urutan pembangunan; keselamatan harus didahulukan dalam pariwisata.
Tanpa keselamatan, pariwisata kehilangan dasar kemanusiaanya dan berubah menjadi aktivitas ekonomi yang bertumpu pada risiko nyawa manusia.
Promosi global tentang keindahan alam dan status Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas tidak ada artinya ketika nyawa terus melayang akibat kelalaian sistemik yang sebenarnya dapat dicegah
Labuan Bajo sebagai ruang laut yang terbuka dan menantang menuntut tanggung jawab ekstra, bukan toleransi terhadap bahaya.
Yosafat Eugenius Lamonge adalah mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Editor: Ryan Dagur


