Oleh: Yogen Sogen
Rentetan penangkapan ratusan tersangka kerusuhan disertai penyitaan buku oleh aparat kepolisian di Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya pada Agustus dan September lalu merupakan alarm serius yang mengancam kebebasan berpikir dan nalar kritis.
Polda Jawa Timur menyita sebelas judul buku, termasuk buku filsafat “Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme” karya Guru Besar Filsafat Franz Magnis-Suseno, SJ; “Anarkisme” karya Emma Goldman dan “Strategi Perang Gerilya” karya Che Guevara.
Polda Jawa Barat juga turut memamerkan novel legendaris “Anak Semua Bangsa” karya Pramoedya Ananta Toer, sebuah karya sastra yang pernah dilarang pada era Orde Baru.
Rentetan peristiwa ini menegaskan adanya pergeseran fokus aparat dari tindakan kriminal murni menuju kriminalisasi ide, dengan menjadikan buku sebagai barang bukti.
Berbagai insiden ini secara konkret mengamputasi ruang nalar kritis generasi muda dalam bingkai demokrasi.
Di tengah ganasnya arus post-truth yang memobilisasi dialektika abu-abu di ruang digital, menjadikan buku yang merupakan laboratorium ide sebagai barang bukti tindakan yang dianggap kriminal adalah langkah mundur yang memilukan bagi demokrasi di tanah air.
Dilema Intelektual
Akar dari dilema ini berkiblat pada logika penegakan hukum yang cacat, yaitu klaim bahwa ideologi dalam buku selaras dengan rencana atau alat kejahatan.
Bangunan logika ini menggasak fungsi utama buku sebagai jembatan pendidikan. Fokus penegakan hukum pun tergerus dari tindakan anarkis pelaku (perusakan, pengeroyokan) ke ide yang melatarinya.
Dalam kacamata sosiologi kekuasaan, hal ini adalah bagian dari bentuk kekerasan simbolik. Kamarudin Salim-Efriza mengutip Max Weber (2023), menegaskan bahwa kekuasaan memiliki kemampuan memaksakan kehendak, tanpa memedulikan dasar pemikiran orang lain.
Ketika aparat mencari korelasi langsung antara membaca pemikiran Karl Marx dengan aksi anarkis, mereka sedang melakukan simplifikasi sosiologis yang fatal.
Padahal, penting untuk diakui bahwa tindakan yang dicap anarkis-amok seringkali merupakan puncak akumulasi kekecewaan pada ketidakadilan sosial dan kegalauan terhadap sistem.
Penyitaan buku ini secara gamblang mematikan diskursus intelektual dan menihilkan konteks akademis dan historis buku. Karya-karya yang disita adalah literatur yang seharusnya mempertajam nalar kritis untuk memahami kritik struktural dan filsafat politik, bukan panduan merakit senjata.
Mematikan diskursus ini hanya akan membuat generasi muda rentan terhadap indoktrinasi tunggal karena tidak diasah untuk menganalisis ragam perspektif secara tajam.
Tindakan ini sekaligus menunjukkan ketidakdewasaan intelektual di institusi penegak hukum.
Secara etis, hukum harus menuntun pada penegak hukum dengan fokus pada perbuatan pidana (actus reus), bukan pada klaim tendensius dari literatur.
Dengan menyita buku, aparat sedang mendesain penyergapan pemikiran kritis, dengan dalil demi stabilitas dan mencegah tindakan kriminal.
Penyitaan ini juga menciptakan risiko mengalihkan perhatian publik dari akar masalah kerusuhan seperti tata kelola pemerintahan dan ketidakadilan.
Di sisi lain, praktik ini mencerminkan paternalisme negara yang ekstrem, menganggap generasi muda tidak cukup cerdas memilah ide “berbahaya” yang terkandung dalam literatur.
Padahal, nalar kritis harus dilatih dengan paparan ide-ide kontradiktif. Tindakan ini pada gilirannya berpotensi memproduksi generasi yang rentan terhadap doktrin tunggal dan hoaks, karena tidak terlatih menalar realitas kontekstual secara tajam.
Melanggar Konstitusi
Secara fundamental hal ini juga melanggar jaminan hak asasi manusia, khususnya Pasal 28F dan Pasal 28I UUD 1945. Keduanya menjamin hak kebebasan berpikir, mencari dan memiliki informasi.
Hak ini tidak dapat dibatasi, misalnya hanya karena konten sebuah buku, dianggap tidak sejalan dengan status quo.
Lebih jauh, praktik ini secara fundamental melanggar Asas Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege) sebab tidak ada pidana tanpa undang-undang. Tidak ada pasal pidana eksplisit dalam sistem hukum Indonesia yang menyoal kepemilikan buku filosofis atau sejarah.
Menggunakan buku-buku ini sebagai barang bukti adalah ekspansi penafsiran hukum yang sewenang-wenang (arbitrary), melampaui batas kewenangan konstitusi dan menciptakan ketidakpastian di ranah hukum.
Tindakan ini berbahaya karena mengembalikan Indonesia ke masa lalu represif, yang orientasinya, seperti dijabarkan Kamarudin Salim-Efriza, adalah menimbulkan rasa takut dalam masyarakat.
Secara politis, penyitaan buku berfungsi sebagai kontrol wacana dan polisi pemikiran (thought policing) untuk menjaga status quo.
Dengan menyita buku, aparat berupaya mengalihkan fokus dari “kritik terhadap negara” menjadi “ancaman ideologi terlarang.”
Negara tidak boleh menjelma kurator ideologi bagi warganya. Ketakutan negara terhadap ide dalam buku mempertontonkan kelemahan politik dan intelektual dalam menghadapi kritik.
Restorasi Intelektual
Pendekatan untuk mengatasi kerusakan etika, hukum, dan politik ini harus berfokus pada penguatan nalar kritis.
Solusi mendesak harus dimulai dengan restorasi intelektual, di mana aparat wajib segera menarik kembali buku-buku tersebut sebagai barang bukti.
Aparat harus dididik secara etis untuk membedakan secara tegas antara tindakan kriminal murni dan kepemilikan ide, karena hukum berkehendak menghukum perbuatan, bukan pikiran.
Di sisi lain, upaya mengkudeta nalar kritis melalui penyitaan buku fisik adalah tindakan sia-sia di era digital, di mana algoritma kritis lebih menggurita bak peluru tanpa kendali di ruang digital.
Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kebebasan berliterasi dan menghilangkan gaya lama penyitaan buku. Lebih elok jika negara mendorong imunitas nalar melalui pengembangan basis pikiran kritis, baik secara organik maupun akademik.
Negara perlu mendorong penggunaan buku-buku filosofis dan politik yang kritis sebagai bahan ajar wajib di lingkungan pendidikan dan ruang sosial lainnya.
Selain itu, negara harus lentur dalam memfasilitasi forum-forum diskusi publik yang terbuka bagi semua ideologi, agar ide-ide teruji oleh akal sehat.
Konsep ini sejalan dengan pandangan Antonio Gramsci yang menekankan pentingnya membangun intelektual organik, pemikir yang muncul dari massa yang membangun peta jalan kritis terhadap realitas bangsa berdasarkan konsensus, bukan paksaan.
Mengakhiri tulisan ini, saya mengutip Soedjatmoko (1984) yang menegaskan bahwa ide dan gagasan cemerlang membawa masyarakat ke perubahan signifikan, dan kemerdekaan berliterasi adalah tonggak kokoh berkibarnya demokrasi.
Yogen Sogen adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN, penulis buku “Di Jakarta Tuhan Diburu dan Dibunuh”
Editor: Ryan Dagur


