Floresa.co – Natalia Veantika Jelihut pingsan ketika sedang bekerja di Pasketa Coffee, sebuah kafe yang berlokasi di pusat Kota Ruteng pada 28 Oktober malam.
Perempuan berusia 19 tahun asal Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong itu dilaporkan tiba-tiba jatuh di area dapur kafe.
“Anak saya berangkat kerja dalam keadaan sehat,” kata ayahnya, Paulus Talus kepada Floresa.
“Beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Tika pingsan di tempat kerja,” tambahnya.
Rudy Ganggut, kakak Tika, menilai manajemen lalai dalam memberikan pertolongan pertama.
“Tika dibiarkan dalam keadaan pingsan selama sekitar tiga jam, hanya bersandar di kursi dapur, tanpa tindakan penyelamatan dari pihak manajemen,” katanya.
Rudy berkata, manajemen tidak segera memberikan pertolongan sebagaimana prosedur operasional standar atau SOP keselamatan kerja.
“Sikap manajemen Pasketa Coffee sangat tidak manusiawi karena mengabaikan keselamatan pekerja,” katanya.
Keluarga kemudian datang ke lokasi dan membawa Tika ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Ruteng.
“Kalau Tika tidak punya keluarga di Ruteng, mungkin nyawanya tak tertolong. Untung kami cepat tahu dan langsung membawanya ke rumah sakit,” katanya.
Manajemen, kata dia, tidak menunjukkan empati setelah Tika dirawat di rumah sakit.
“Jangankan menanggung biaya, menjenguk pun tidak. Mereka sama sekali tidak datang ke RSUD Ruteng,” katanya.
Keluarga sempat mencoba berkomunikasi dengan admin kafe bernama Novi melalui sambungan telepon dan meminta nomor pemilik, tapi tidak diberikan.
“Saat minta penjelasan, telepon malah dimatikan. Ini membuat kami semakin kecewa karena terkesan mereka ingin lepas tanggung jawab,” katanya.
Floresa mendatangi Pasketa Coffee untuk menemui Novi, pihak manajemen yang sebelumnya berjanji memberi keterangan.
Usai menunggu lebih dari tiga jam, yang bersangkutan tidak datang.
Setelah kejadian itu, kata Rudy Ganggut, keluarga menyampaikan laporan resmi ke Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai serta Polres Manggarai.
“Dinas Ketenagakerjaan kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari Tika pada 3 November,” katanya.
Ia berkata, pihak yang dilaporkan adalah pemilik Pasketa Coffee, Yohanes Hamboer.
“Kami berharap pihak manajemen bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Disnaker,” katanya.
Selain dugaan kelalaian, keluarga juga melaporkan pelanggaran hak-hak pekerja di Pasketa Coffee.
“Kami sampaikan juga bahwa upah di bawah UMR, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Akibatnya, saat Tika dirawat di RSUD, dia diperlakukan sebagai pasien umum dan semua biaya kami tanggung sendiri,” katanya.
Insiden ini, kata dia, adalah kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen.
“Kalau kejadian ini terjadi di tempat kerja, tanggung jawabnya jelas ada pada manajemen, baik secara moral maupun administratif,” tegasnya.
Patrik Puung, pengawas ketenagakerjaan di Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai berkata laporan dari keluarga telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan.
“Kami akan tindak lanjuti berdasarkan pengaduan pihak keluarga. Setelah itu, kami akan ke Pasketa Coffee untuk melakukan konfirmasi,” katanya kepada Floresa.
Diki Jemarut, kepala instansi itu membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini, kasus itu sedang dalam proses mediasi,” katanya.
Editor: Ryan Dagur




