Warga Rote Ndao Tak Gentar Hadapi Ancaman Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Buka Blokade Jalan di Dekat Hotel Mewah

Warga kecewa dengan pemerintah desa karena tidak mengayomi dan mendampingi perjuangan kolektif warga melawan korporasi yang memprivatisasi akses publik ke pantai

Floresa.co – Warga di Kabupaten Rote Ndao tak gentar menghadapi ancaman pemerintah yang akan mempidana mereka jika tak membuka blokade jalan di sekitar hotel mewah yang memprivatisasi pantai.

“Kami menolak membuka blokade karena aksi itu merupakan bentuk perlawanan kolektif terhadap korporasi yang memprivatisasi akses publik ke Pantai Oemau sejak 2024,” kata Hendra Hangge merespons ancaman Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas.

Hendra bersama rekannya, Kristian Tarhani mendapat surat somasi dari Amelia pada 13 November. Keduanya merupakan koordinator pemblokiran dua ruas jalan ke Pantai Oemau yang kerap disebut Pantai Bo’a di pesisir barat Rote pada 10 dan 27 Oktober. 

Hendra menyatakan pemblokiran sebagai bentuk protes terhadap “pemerintah yang terus-menerus mengabaikan suara warga.”

Ruas yang diblokir dengan campuran semen pada 10 Oktober merupakan jalan lapen yang pengerjaannya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. 

Sementara pemblokiran 27 Oktober berlangsung di ruas yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013.

Kedua ruas ditutup PT Bo’a Development, korporasi yang mengelola NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a. NIHI Rote merupakan cabang NIHI Sumba milik Christopher Burch, miliuner asal Amerika Serikat. 

Dalam surat somasi bernomor : 40/261/DB/XI/2025 itu, Amelia menyatakan kedua koordinator aksi warga harus membuka blokade termasuk materialnya paling lambat tiga hari sejak penerbitan surat.

Bila blokade tak dibuka hingga 18 November, Amelia akan menempuh jalur hukum, yang dalam surat tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur larangan perusakan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama setahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Surat somasi itu juga mengacu dua pasal KUHP, masing-masing Pasal 160 dan Pasal 192 ayat (1).

Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas yang menyomasi warga sedang membaca somasi balik dari warga pada 15 November 2025. (Dokumentasi Aliansi Gerakan Masyarakat Pesisir)

Pasal 160 KUHP mengatur tindakan penghasutan di muka umum. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 192 ayat (1) mengatur tindakan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Pelanggarnya dapat disanksi pidana hingga 15 tahun penjara. 

Penggunaan Pasal 160 KUHP kerap dikritik aktivis lingkungan dan pemerhati hak asasi manusia. Pasal tersebut dianggap berpotensi disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat sekaligus melanggengkan praktik diskriminasi.

Dugaan penyalahgunaan berpotensi terjadi meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 telah menguji pasal tersebut. Melalui amar bernomor 7/PUU-VII/2009, MK mengubah muatan pasal itu dari delik formil menjadi delik materiil. 

Pada delik formil, “penghasut” bisa langsung dikenai hukuman pidana meski tidak memberikan dampak atau akibat dari “penghasutan” yang dilakukan. Pasal 160 KUHP itu lalu diubah menjadi delik materiil yang artinya “penghasut” bisa dikenai pidana ketika terdapat akibat dari “penghasutan” berupa kerusuhan, kekacauan, kerusakan, luka atau kematian.

“Polisikan Dulu PT Bo’a Development”

Alih-alih mengikuti ultimatum Amelia, Hendra mendesaknya bertanggung jawab atas pengalihan fungsi jalan yang pengerjaannya bersumber dari PNPM 2013 dan kini diklaim sebagai aset pribadi PT Bo’a Development. 

“Apalagi Amelia salah satu pengusul jalan PNPM 2013 itu supaya dibuka untuk publik,” katanya.

Floresa menerima surat pengusulan jalan tersebut yang diteken sejumlah pihak pada 25 Juli 2012. Dalam dokumen itu tercantum nama Amelia sebagai salah satu pengusul, dengan posisinya sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Hendra menyayangkan Amelia yang menyomasi warganya sendiri, bukannya “mengayomi dan mendampingi perjuangan warga seperti seharusnya dilakukan seorang pemimpin yang baik.”

Menilai langkah Amelia sebagai bentuk keberpihakan pada korporasi, Hendra mendesak para petinggi pemerintah setempat mengembalikan fungsi jalan itu bagi publik alih-alih mengancam pidana warga.

Bila Amelia berkukuh menempuh jalur hukum, kata Hendra: “Polisikan dulu PT Bo’a Development, baru polisikan warga.”

Floresa menghubungi Amelia melalui pesan dan telepon WhatsApp pada 14-15 November. Ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Sekretaris Desa Bo’a, Otfianus Nggadas sempat mengangkat telepon via WhatsApp pada 15 November. Namun, ia menolak diwawancarai.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img