Floresa.co – Perwakilan korporasi yang mengelola hotel mewah di Kabupaten Rote Ndao dan memidana seorang warga karena menyampaikan kritik via Facebook tak memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi dalam sidang pada 9 Desember.
Kuasa hukum terdakwa menilai ketidakhadiran Samsul Bahri, perwakilan PT Bo’a Development itu, yang disebut sebagai “saksi korban” tidak masuk akal.
“Seharusnya, berani melapor maka berani mempertanggungjawaban keterangan di persidangan, bukan malah mangkir.” kata Rydo Manafe, anggota tim kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, warga yang dipidana Samsul.
Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao pun menunda sidang tersebut ke pekan depan pada 17-19 Desember.
Sebelum penundaan, hakim menskorsing sidang untuk menyusun ulang jadwal yang semula seminggu sekali menjadi seminggu tiga kali.
Samsul mendapat kuasa dari PT Bo’a Development untuk melaporkan Erasmus dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan di Facebook pada Januari tahun ini.
Ia menuding Erasmus merugikan dan mencemarkan nama baik korporasi yang mengelola NIHI Rote tersebut.
NIHI Rote merupakan hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a di pesisir barat Rote. NIHI Rote merupakan cabang NIHI Sumba milik Christopher Burch, miliuner asal Amerika Serikat. Mengusung jargon “Luxury Hotels with Horses,” harga terendah untuk satu kamar di NIHI Sumba Rp21 juta per malam.
Unggahan Erasmus memprotes langkah perusahaan menutup dua jalan publik menuju Pantai Bo’a, pusat kegiatan dan perlombaan selancar (surfing) di Rote.
Jalan yang ditutup itu adalah Jalan Inpres Desa Tertinggal 1997 yang kini dikenal dengan jalan Lintas Luar setelah ditingkatkan menggunakan dana APBD 2018. Satu jalan lainnya merupakan jalan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada 2013.
Erasmus menjadi tersangka pada 30 Agustus dan praperadilannya ditolak pada 29 September. Ia menjalani sidang pembacaan dakwaan pertama pada 17 November.
JPU mendakwa Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Pasal itu telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April. MK menyatakan “kerusuhan” dalam pasal tersebut adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”
Namun, jaksa menggunakan video seorang perempuan yang berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development karena tidak bisa masuk ke kawasan Pantai Bo’a sebagai dampak dari unggahan Erasmus.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Erasmus memasalahkan keterkaitan antara protes dalam video itu dengan unggahan kliennya, mendesak agar JPU menguraikan hubungan kausalitas atau sebab-akibat antarkeduanya.
Namun, dalam putusan sela yang dibacakan pada 4 Desember, hakim menolak eksepsi itu.
Alasan yang Tidak Masuk Akal
Rydo berkata, Samsul Bahri seharusnya kooperatif dalam proses hukum ini, seperti kliennya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ba’a.
Ia menjelaskan, dari informasi hakim, Samsul tidak menghadiri persidangan karena istrinya melahirkan.
Namun, Rydo menyebut alasan itu mengada-ada karena JPU telah mengirimkan undangan tiga hari sebelum jadwal sidang.
“Seharusnya Samsul sudah menyiapkan diri. Jika dia tidak bisa datang, mestinya ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
“Dia memberitahu pada pukul 14:00 Wita, mendadak sekali. Padahal, kami sudah menunggu sejak pukul 9:00 Wita.”
Rydo pun menduga Samsul berusaha lari dari tanggung jawab.
“Kalau alasan istrinya melahirkan, tentunya ada informasi dari dokter terkait jadwal bersalin,” katanya.
Ia berkata alasan ketidakhadiran itu bisa dimaklumi jika Samsul kecelakaan atau mengalami peristiwa tertentu yang sifatnya tiba-tiba atau mendadak.
Rydo pun berharap Samsul hadir dalam sidang pekan depan.
“Jika tidak datang, kami meminta ke majelis hakim untuk melakukan upaya paksa,” katanya.
“Karena dia itu korban, masa korban menunda keterangannya? Padahal, perkara ini ada karena kepentingannya,” tambahnya.
Sementara Richal Elia, perwakilan aliansi Gerakan Masyarakat Pesisir yang turut hadir mengawal setiap persidangan karena menilai Erasmus sebagai korban kriminalisasi meminta Samsul “jangan takut, lalu berasalan aneh-aneh.”
JPU, kata dia, mendapat teguran dari hakim saat sidang, karena tidak bisa menghadirkan saksi korban.
“Hakim bilang kepada jaksa untuk konsisten dengan jadwal persidangan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, kata dia, hakim juga menegur jaksa karena memborgol Erasmus hingga ke dalam ruang sidang.
“Borgol itu hanya sampai di depan pintu,” katanya menirukan pernyataan hakim kepada JPU.
Floresa tidak berhasil mewawancarai Samsul untuk berita ini.
Dianggap Bagian dari SLAPP
Kasus yang menjerat Erasmus menyita perhatian sejumlah aktivis hak asasi manusia karena menilainya sebagai bagian dari serangan pembungkaman dengan strategi gugatan terhadap masyarakat yang kritis, termasuk pembela lingkungan.
Serangan ini dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Erasmus, yang pernah menjadi anggota DPRD Rote Ndao selama dua periode pada 2014-2024 merupakan pecinta olahraga selancar.
Bersama sejumlah anak muda, ia turut menanam bibit-bibit mangrove di sekitar Nemberala, kawasan pantai barat Rote tempatnya dilahirkan. Ia juga mengajari mereka berlatih selancar.
Dalam salah satu wawancara dengan Floresa, ia berkata, pelaporan hanya karena kritik via Facebook itu “tidak pernah saya bayangkan.”
“Namun, pada saat yang sama menunjukkan bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum turut melindungi kapitalis. Hanya satu kritik, dan itu dijawab dengan kriminalisasi,” katanya.
“Saya mendorong aparat penegak hukum dapat terang benderang mengusut kasus saya. Kita semua sejajar di mata hukum,” katanya.
Editor: Ryan Dagur





