Aliansi Rakyat Menggugat Desak Bebaskan Warga Rote yang Dijerat UU ITE karena Unggahan Facebook

Mereka menyoroti praktik perampasan tanah, privatisasi ruang hidup rakyat dan kriminalisasi terhadap warga yang bersuara kritis

Floresa.co Kelompok masyarakat sipil yang berhimpun dalam wadah Aliansi Rakyat Menggugat mendesak pembebasan terhadap Erasmus Frans Mandato, warga di Kabupaten Rote Ndao yang diancam pidana karena unggahannya di Facebook terkait penutupan jalan ke pantai oleh sebuah perusahaan.

Persidangan kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Rote sejak 17 November dan kini memasuki agenda pembuktian dari penuntut umum.

Aliansi Rakyat Menggugat yang menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 16 Desember menyatakan rakyat Indonesia berhak untuk melawan penindasan, perampasan tanah dan kekerasan yang dilakukan oleh kekuatan borjuasi.

“Kasus perampasan tanah rakyat Bo’a di Pulau Rote oleh PT Boa Development merupakan salah satu manifestasi paling telanjang dari watak setengah jajahan dan setengah feodal yang terus menghisap dan menindas rakyat Indonesia sampai dengan hari ini,” tulis Astro Pelle, Koordinator Umum Aliansi Rakyat Menggugat dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa.

Menurut Aliansi ini, berbagai tindakan korporasi menunjukkan praktik kesewenang-wenangan, mulai dari penutupan akses jalan publik, upaya privatisasi pantai dan gelombang laut, manipulasi serta penghilangan aset negara, tindakan intimidatif terhadap masyarakat, hingga perusakan hutan mangrove di kawasan lindung.

“Semua itu dilakukan demi pembangunan pariwisata eksklusif yang hanya menguntungkan borjuasi komprador, sekaligus menyingkirkan rakyat dari tanah dan pesisir yang telah mereka kelola secara turun-temurun.”

Praktik tersebut, menurut Aliansi, diperparah dengan kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato.

“Erasmus ditangkap dan ditahan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengungkap fakta penutupan akses publik menuju Pantai Bo’a,” katanya.

Menurut Aliansi, selain sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik, upaya hukum terhadap Erasmus ini juga bentuk nyata penggunaan alat negara untuk melancarkan teror dan kriminalisasi terhadap rakyat, sekaligus melindungi kepentingan borjuasi komprador dan tuan tanah besar.

“Aliansi Rakyat Menggugat memandang bahwa perjuangan rakyat Bo’a dan kritik Erasmus Frans Mandato adalah perjuangan yang sah, merepresentasikan perjuangan rakyat melawan monopoli tanah dan perampasan tanah,” tulis Astro.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 23.51 Wita, Erasmus “dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

Dalam unggahannya dengan judul “Akal & Akhlak Sehat vs Akal-akalan” Erasmus menyampaikan bahwa ia menghormati upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Rote Ndao, dengan pariwisata sebagai penggerak utama, khususnya di kawasan Rote Barat. 

Namun, ia menilai, di balik rencana tersebut, ada persoalan akses menuju kawasan wisata. 

Ia berkata, di Nemberala, yang merupakan destinasi wisata selancar yang sudah mendunia, jalan setapak sepanjang pantai terputus-putus. 

Akses Masuk Ke Kawasan Pelabuhan Nemberala Secara Defacto Bisa Digunakan Tapi secara Dejure Akan masih menyisihkan Bola Panas yang Menggantung,” tulisnya.

Dalam unggahannya, Erasmus menyampaikan ada operasi senyap penutupan akses jalan menuju Pantai Wisata Bo’a. 

Terdapat dua akses utama yang dipersoalkan. Pertama,  jalan di samping lapangan sepak bola yang dikerjakan dengan lapen menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018. 

Menurutnya, pekerjaan ini telah memperoleh izin tertulis dari pemilik lahan, namun hanya sampai di pintu depan kawasan PT Bo’a Development. 

Dalam poin perjanjian disebutkan bahwa Pemda Kabupaten Rote Ndao akan menyiapkan akses jalan hingga pantai, namun hingga Erasmus menulis unggahannya itu, hal tersebut tidak pernah direalisasikan.

Kemudian, jalan kedua adalah melalui samping SDN Bo’a. 

Menurut unggahannya itu, awalnya akses ini berstatus sewa oleh beberapa pemilik lahan WNA (investor) dan digunakan oleh masyarakat. 

Pada 2012, akses tersebut ditingkatkan statusnya menjadi jalan desa melalui alokasi Dana Desa (perkerasan/sirtu).  

“Hingga  pada  12 September 2024 Akses Jalan Ini mulai Ditutup Secara Sepihak Oleh Pihak PT. Bo’a Development dan Nihi Rote dengan Menggunakan Palang Pintu dan Larangan Masuk,” tulisnya.

Dalam unggahannya itu, Erasmus menyampaikan, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari tingkat desa, kecamatan, pemberitaan media, hingga penolakan luas dari masyarakat. Namun, semuanya berujung pada hasil yang sama: tidak ada penyelesaian.

“Mencermati Persoalan ini Bahwa Ada Kepentingan besar dibalik  yang mendrive Seluruh aksi Bo’a Development & Nihi Rote. Pemda kab Rote Ndao Ikut  Dikendalikan, Tidak Peka bahkan Mendukung Aksi Korporasi,” tulisnya.

Padahal, lanjut Erasmus, Rote Barat memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa untuk dinikmati bersama, serta sumber daya manusia yang unggul secara sosial dan budaya, terbuka terhadap pembangunan dan investasi. 

Sayangnya, menurut dia, kearifan lokal yang mulia ini justru dirusak dan dirampas oleh pihak-pihak tertentu.

“Kita Tidak Anti Investasi Namun Kita Lebih Menghendaki Keadilan Dan Damai. Karena Sesungguhnya Yang Menjadikan Wisata Rote Barat dikenal dan Berkembang Dimata Dunia adalah Para Peselancar/Turis yang Mampu Mendorong Investasi Lokal Terbentuk  wajar mereka disematkan sebagai Pahlawan Pariwisata,” tulisnya.

Ia menegaskan Rote Barat yang mencakup Nemberala, Bo’a, dan sekitarnya, adalah milik bersama. 

Karena itu, menurutnya, diskriminasi atas nama pembangunan harus disikapi, karena wilayah ini akan diwariskan kepada anak cucu orang Delha dan orang Rote. 

Di bagian akhir unggahannya itu, Erasmus mengajak siapa pun yang peduli dengan persoalan ini untuk saling bertukar ide dan gagasan. 

Perjuangan ini, menurutnya, akan semakin kuat bila dilandasi keberanian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Ini Cuitan Awal Untuk Untuk Menambah Kebersamaan Karena Disitulah Kekuatan Kita. Mari Berjuang Untuk Akses Jalan Ke Kawasan Internasional  Pantai Wisata Bo’a (Oemau),” tulisnya.

Menurut jaksa, postingan Erasmus tersebut mengakibatkan kegaduhan, baik di media sosial maupun di masyarakat sehingga sebagian masyarakat terus-menerus memposting berita buruk tentang PT Bo’a Development. 

Hal tersebut, lanjut jaksa, kemudian menimbulkan kebencian dan penghasutan. 

“Dampak dari postingan terdakwa juga mengganggu ketenangan dan kondusifitas di sebagian masyarakat Rote Barat yang pada akhirnya memicu kegaduhan di lokasi PT Boa Development bahkan sampai berakibat secara fisik,” tulis jaksa.

Jaksa mendakwa Erasmus dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

Pasal 45A ayat (3) menyatakan bahwa setia orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara pasal 28 ayat (3) menyatakan setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Jaksa mengklaim, video seorang perempuan berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development, pengelola hotel NIHI Rote, karena tidak bisa masuk ke kawasan Pantai Bo’a, merupakan dampak dari unggahan Erasmus.

Sementara, kuasa hukum memasalahkan keterkaitan antara protes dalam video yang diklaim JPU sebagai “kerusuhan” dan unggahan Erasmus.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada 24 November itu, kuasa hukum mendesak agar JPU menguraikan hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara unggahan Erasmus dan kerusuhan yang dimaksud.

Rydo Manafe, anggota tim kuasa hukum Erasmus berkata, JPU tidak secara eksplisit menguraikan hubungan kausalitas antara unggahan Erasmus dan kerusuhan.

Padahal, katanya, JPU menyatakan apa yang tampak dalam video itu sebagai “kerusuhan” sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE. 

Namun, “karena tidak jelas, maka menurut kami dakwaan terhadap Erasmus itu kabur dan prematur,” katanya pada 1 Desember. 

Pasal yang digunakan JPU telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

“Dakwaan JPU harus jelas mengenai hubungan kausalitas, karena menjadi hal esensial dalam Pasal 28 ayat 3 UU no 1 tahun 2024,” kata Rydo.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img