Floresa.co – Iklim demokrasi di Indonesia saat ini “sedang tidak baik-baik saja,” salah satunya ditengarai oleh maraknya pembungkaman dan pelanggaran kebebasan pers selama beberapa tahun belakangan.
Hal itu terungkap dalam diskusi publik “Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Tengah” yang diinisiasi Human Rights Working Group (HRWG), koalisi organisasi masyarakat sipil, dengan fokus memperjuangkan Hak Asasi Manusia di level internasional.
Diskusi yang diadakan dalam kolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu dihadiri perwakilan media dan organisasi pers dari Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy turut hadir dalam diskusi itu yang digelar di Denpasar, Bali pada 22 Januari.
Hadir sebagai narasumber diskusi, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, perwakilan Dewan Pers Erik Tanjung, perwakilan HRWG Ardhi Rosyadi, Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati dan editor Floresa Anno Susabun.
Sedangkan penanggap diskusi Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ahli Pers untuk Dewan Pers dan Wildanu Syahril Guntur dari LBH Pers, serta moderator I Wayan Widyantara dari AJI Denpasar.
Panitia kegiatan dari HRWG berkata diskusi tersebut bertujuan mengidentifikasi pola dan dampak kekerasan serta ancaman terhadap jurnalis di Indonesia bagian tengah sepanjang 2025 dan mendengar evaluasi dan rekomendasi dari Dewan Pers dan Komnas HAM terkait implementasi perlindungan jurnalis.
Tujuan lainnya adalah mendorong komitmen kelembagaan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers dan menyusun rekomendasi strategis untuk penguatan perlindungan jurnalis, merespons Nota Kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Komnas HAM yang diteken pada 19 Januari.
Cerita dari NTT dan Bali
Dalam sambutannya membuka kegiatan itu, Direktur HRWG Daniel Awigra berkata “cuaca demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja,” maka sangat diperlukan adanya “strategi safety dan security.”
Namun menurutnya, MoU Dewan Pers dan Komnas HAM belum cukup menjadi tameng perlindungan jurnalis dan media, terutama di tengah rezim pemerintahan Prabowo-Gibran yang cenderung bercorak militeristik dan mengancam demokrasi.
“Kadang ketika ada kasus, MoU itu belum bisa diaktivasi,” maka “kita perlu memikirkan bagaimana mekanisme untuk menerapkannya.”
Editor Floresa Anno Susabun yang menjadi narasumber pertama membagikan pengalaman serangan fisik dan digital yang dihadapi, secara khusus sejak 2022 hingga 2025.
“Saat kunjungan Presiden Jokowi ke Labuan Bajo untuk mengecek persiapan ASEAN Summit pada 2022, jurnalis kami ditahan polisi dan alat kerjanya dirampas,” kata Anno.
Serangan itu berlanjut dua bulan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi para kepala negara ASEAN, yakni pada Maret 2023, di mana seorang jurnalis Floresa diteror aparat TNI. Selain itu akun media sosial dan situs Floresa diretas.
“Serangan terus berlanjut hingga paling mengerikan terjadi pada 2 Oktober 2024 ketika Pemimpin Redaksi Herry Kabut dipiting, dipukul dan disekap aparat saat meliput aksi protes warga Poco Leok yang menolak proyek geotermal,” kata Anno.
Hingga 2025, berbagai serangan fisik dan digital juga dialami, mulai dari pelemparan rumah bersama di Ruteng, Kabupaten Manggarai dan Labuan Bajo, hingga penyebaran disinformasi yang menyudutkan Floresa di media massa dan media sosial.
“Semuanya tidak berlangsung netral, tetapi dalam konteks sosial-politik NTT yang saat ini gencar menjadi sasaran proyek-proyek pembangunan pariwisata dan konservasi, infrastruktur skala besar hingga tambang dan energi,” lanjutnya.
Ia berkata, aktor-aktor yang terlibat dalam serangan tersebut mulai dari pemerintah daerah, sesama jurnalis, hingga paling dominan polisi dan TNI.
Ayu Sulistyowati dari AJI Denpasar menjelaskan konteks yang hampir mirip mewarnai kebebasan pers di wilayah itu.
“Bali jadi fokus (pemerintah) pusat karena perannya dalam dunia internasional, tapi pemerintah sering bilang jangan sampai media memberitakan yang buruk-buruk,” katanya.
Ia berkata, jurnalis kerap hidup dalam labirin yang mengekang, di mana “kritik sedikit dianggap berdampak pada pariwisata” dan “belum menulis sudah kena represi.”
Ia menggambarkan posisi dilema jurnalis: “menulis kena, gak menulis salah.”
“Kalau ada even internasional, kata ‘kondusif’ muncul terus,” katanya menggambarkan pengekangan pers oleh narasi pemerintah.
Tantangan lainnya, kata Ayu, berkaitan dengan pudarnya “pagar api”- istilah untuk batasan antara ruang redaksi dan bisnis media.
“Jurnalis dipaksa bekerja cari uang atau iklan dengan embel-embel ‘demi gaji kamu sendiri’,” ungkapnya.
Sementara terkait aktor kekerasan dan intimidasi, ia juga menggarisbawahi pelaku seperti polisi dan TNI.

Pers dalam Pusaran Negara Otoritarian
Erik Tanjung dari Dewan Pers yang membawakan materi “Pers dalam Pusaran Otoritarian” menjelaskan kondisi Indonesia saat ini tengah menghadapi authoritarian statism.
Ia menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pola “konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers.”
Ia berkata, pembungkaman pers kerap dibungkus oleh narasi ‘anti-hoaks’, ‘keamanan nasional’ dan ‘perlindungan moral publik’.
“Hal tersebut menciptakan iklim ketakutan yang menggerus salah satu fungsi utama pers, yakni mengawasi kekuasaan dan menjadi ruang deliberasi publik,” kata Erick, yang juga bagian dari Pengurus AJI Pusat.
Menurut data AJI, terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2025, meningkat dari 73 kasus pada tahun sebelumnya. Kekerasan paling banyak terjadi secara fisik dengan 30 kasus, kekerasan digital 24 kasus dan teror serta intimidasi 22 kasus.
“Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data, gugatan hukum yang melemahkan hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal,” katanya.
Erik berkata, kekerasan digital mencatat rekor baru pada 2025 yang menjadi tertinggi selama 12 tahun terakhir.
Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan, kendati merupakan hak fundamental warga negara, indeks kebebasan berpendapat dan berekspresi terus merosot dari tahun ke tahun.
“Ternyata deretan Undang-Undang tidak menjamin implementasi kebebasan itu berjalan mulus,” katanya.
Pembungkaman hak tersebut, kata dia, berefek pada hak-hak lain, termasuk kebebasan pers.
“Bagaimana kita tahu kasus geotermal di NTT kalau tidak diberitakan jurnalis?” katanya.
Ia berkata, sepanjang 2025, terdapat 19 pengaduan terkait kekerasan dan intimidasi pers yang masuk ke Komnas HAM, “termasuk yang terkait hak kesejahteraan jurnalis.”
Kasus-kasus tersebut, kata Putu, selain menunjukkan kegagalan negara menjamin kebebasan pers, juga “menunjukkan negara yang terancam dengan tuntutan transparansi pemerintahan.”
Sementara Ardhi Rosyadi dari HRWG menggarisbawahi praktik pembangunan di Indonesia yang berlangsung tanpa demokrasi dan HAM, menunjukkan “otoritarianisme terselubung rezim Prabowo-Gibran.”
Kendati pers disebut jantung demokrasi, “kita masih terus dihadapkan dengan intimidasi dan pembungkaman,” katanya.
Padahal, menurut Adhi, kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah diatur dalam ketentuan internasional seperti Deklarasi Universal HAM PBB dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Indonesia juga sudah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Pada sesi tanggapan diskusi, Wildanu Syahril Guntur dari LBH Pers menegaskan kondisi struktural sebagai latar pembungkaman pers, yang tampak dalam kasus-kasus yang terjadi berulang dengan pola serupa.
“Sementara itu, UU Pers tahun 1999 seringkali tidak digunakan oleh aparat penegak hukum dalam penyelesaian sengketa pers,” katanya menyebut kecenderungan penggunaan pasal pidana dan gugatan perdata untuk menjerat jurnalis dan media.
Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ahli Pers dari Dewan Pers, berkata kasus-kasus di Labuan Bajo, Bali hingga Jakarta dan tempat-tempat lain adalah “hal yang nyata di lapangan, tetapi bahayanya lebih besar, yakni Indonesia sudah di titik nadir karena yang dipertaruhkan adalah demokrasi.”
“Media dan jurnalis kadang lupa bahwa kondisi seperti ini membuat kita tumpul, enggan menulis lebih kritis, memuja objektivitas semu dan prinsip netralitas,” katanya.
Selain Guntur dan Ni Made, peserta lainnya dalam diskusi yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 Wita itu juga memberikan beragam tanggapan.
Salah satunya adalah Kabid Humas Polda Bali Ariasandy yang menggarisbawahi dukungan untuk kebebasan pers demi iklim demokrasi yang lebih sehat.
Melalui diskusi publik tersebut, HRWG berharap Kepolisian dan TNI menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan menindak tegas pelaku di internal institusi.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dituntut untuk mematuhi UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 agar mengedepankan mekanisme Dewan Pers, bukan pidana dan perdata dalam sengketa pemberitaan.
Lembaga itu juga menuntut pemerintah menjamin akses liputan, terutama dalam proyek pembangunan dan situasi krisis atau bencana.
“Tanpa perlindungan nyata terhadap kerja jurnalistik, jurnalis akan direduksi menjadi sekadar ‘produsen konten’, sementara fungsi pers sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi dan pengawas kekuasaan akan semakin tergerus,” kata Ardhi Rosyadi.
Editor: Ryan Dagur





