Larangan Penguburan di TPU dan Sengketa Tanah Berkepanjangan Picu Penolakan Brigade Infanteri di Nagekeo

Warga menganggap pelarangan ini mencederai hak mereka atas ruang hidup, sejarah dan keamanan untuk beraktivitas

Floresa.co Ratusan warga di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi unjuk rasa di hadapan Bupati Nagekeo pada 22 Januari, menolak rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) TNI AD di wilayah desa mereka.

Aksi warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa itu melibatkan forum pemuda, tokoh adat, serta kelompok perempuan karena khawatir terhadap dampak pembangunan Brigif yang dinilai mengancam ruang hidup mereka. 

Penolakan warga menguat setelah muncul larangan penguburan di TPU Tonggurambang yang disebut berkaitan dengan rencana pembangunan satuan militer di kawasan tersebut. 

Ketua Forum Pemuda Tonggurambang, Muksin Kota berkata kepada Floresa,  beberapa hari sebelum aksi itu, para tentara membangun pagar di sekitar jalan masuk menuju pekuburan. 

Setelah itu, ada informasi yang disampaikan kepada Kepala Desa Tonggurambang, Toa Mualaf, “bahwa area kuburan tidak bisa digunakan lagi.”

Muksin berkata beberapa hari sebelum aksi, salah satu warga Tonggurambang meninggal. 

Kepada desa kemudian berkomunikasi dengan camat untuk mengkonfirmasi soal izin penggunaan area penguburan. 

Kepala desa kemudian menyatakan “ini izin terakhir menggunakan TPU Tonggurambang.”

“Selanjutnya, kalau ada warga yang meninggal  akan dikuburkan di TPU milik Pemda di Kajolaki,” katanya.

Kajolaki berjarak sekitar 8 sampai 10 kilometer dari Tonggurambang. 

Selain itu, warga juga mendapatkan surat dari Kodim 1625 Ngada, terkait sosialisasi pembangunan Brigif, tertanggal 22 Desember 2025. Surat itu baru tiba di kantor Desa Tonggurambang pada 7 Januari 2026 .

Hingga hari demonstrasi, belum ada sosialisasi kepada warga. 

Menurut Muksin, pelarangan tersebut “sudah mencederai hak warga atas sejarah dan ruang hidup mereka. Urusan orang mati saja dibuat rumit, apalagi urusan orang yang masih hidup. Wajar jika marah.”

Dalam aksi tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh warga, yakni  pembentukan tim kajian melibatkan masyarakat Suku Dhawe, penolakan terhadap pembangunan Brigif, realisasi janji pemerintah untuk membentuk panitia khusus penyelesaian masalah status tanah TNI di Tonggurambang, serta peninjauan kembali penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 di Desa Tonggurambang.  

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus menyampaikan akan “berkomitmen melaksanakan tuntutan ini melalui mekanisme yang ada.” 

Dalam surat tuntutannya, warga memberikan waktu selama 30 hari kepada Simplisius untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Jika tidak ada langkah konkret yang diambil hingga batas waktu yang ditentukan, mereka menyatakan akan “melakukan aksi dan menurunkan massa yang lebih besar yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Nagekeo.”

Muksin berkata, umat Katolik dari Stasi Tonggurambang menggelar doa novena di depan jalan masuk pekuburan yang direncakan akan berlangsung selama sembilan hari ke depan. 

Ia berkata, kegiatan itu dipimpin oleh Pastor Paroki Aeramo Pater Bartolomeus Didit, OFM, sebagai “protes simbolik warga, karena tidak bisa berziarah ke makam kerabat mereka, akibat pagar yang dibuat oleh tentara.” 

Akar Konflik

Wilayah Tonggurambang merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat adat Dhawe–Mbay yang secara historis mencakup kawasan yang kini menjadi Kelurahan Mbay I, Kelurahan Mbay II, dan Desa Tonggurambang. 

Dalam dokumen sejarah yang disusun warga Tonggurambang, dinyatakan bahwa pada 1975 pernah dilakukan penyerahan tanah adat kepada pemerintah. 

Penyerahan tersebut disepakati antara masyarakat hukum adat dan pemerintah dengan tujuan menjadikan lahan sebagai kawasan irigasi persawahan yang dapat dimanfaatkan secara luas, baik oleh masyarakat adat maupun warga lain yang belum memiliki lahan pertanian.

Luas tanah yang diserahkan saat itu mencapai 6.880,50 hektare. Kesepakatan penyerahan melibatkan lima fungsionaris adat yang mewakili sejumlah suku, antara lain Suku Mbay, Dhawe, Lape, dan Nataia. 

Pada 1977, Bupati Ngada menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2/AGR/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu air pada Proyek Irigasi Mbay. Salah satu pintu air, yakni Pintu KM II B.1 Tengah, diperuntukkan bagi Kodam XVI/Udayana.

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 yang memberikan jatah pengelolaan lahan basah kepada Kodam XVI/Udayana seluas 236.745,5 meter persegi. Dalam dokumen warga, ditegaskan bahwa jatah tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan pertanian irigasi.

Dalam perkembangannya, Kodam XVI/Udayana menginisiasi program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) dan menempatkan pemukim yang seluruhnya berstatus purnawirawan TNI AD. 

Penempatan pemukim Transad ini tertuang dalam Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana tertanggal 19 Agustus 1980.

Persoalan mulai muncul ketika klaim atas tanah di Tonggurambang kemudian didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980. Dalam sertifikat tersebut, luas tanah dicantumkan sebesar 2.367.455 meter persegi.

Dokumen kronologis warga mencatat adanya perbedaan mencolok antara luas tanah dalam SK Gubernur dan luas tanah dalam sertifikat hak pakai. Luas tanah berubah dari ‘236.745,5 meter persegi menjadi 2.367.455 meter persegi”.

Menurut dokumen itu, perubahan luas tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat Tonggurambang.

 Warga juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai tersebut. 

“Perubahan luas ini tidak diketahui dan tidak disepakati masyarakat,” tulis laporan itu.

Aksi warga Desa Tonggurambang membacakan ikrar penolakan dan membentangkan spanduk terkait sengketa tanah dan rencana pembangunan Brigif TNI AD pada 12 Juni 2025. (Dokumentasi Floresa)

Jejak Perlawanan Warga

Aksi masyarakat Tonggurambang, bukan baru pertama kali terjadi. 

Pada 2019, Forum Masyarakat Tonggurambang (FORMAT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Nagekeo dan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya agar Pemerintah Kabupaten bersama DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membentuk tim pencari fakta atau tim kajian independen guna menyelidiki secara menyeluruh konflik agraria antara masyarakat dan Kodam VI Udayana. 

Forum ini juga meminta jaminan dari pemerintah dan DPRD agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas hidup dan pertanian secara bebas di atas lahan yang secara turun-temurun mereka kuasai. 

Kepala Desa, Toa Mualaf menjelaskan, sekitar bulan Februari 2025, “ada surat edaran yang melarang melakukan pembangunan rumah, kuburan dan WC”, di wilayah itu. 

Menanggapi hal itu, warga kemudian melakukan audiensi ke kantor DPR pada April 2025 dan “mereka memberi penguatan bahwa kami tidak perlu khawatir”. 

Okka menceritakan, warga meminta, agar anggota DPR membentuk Pansus (Panitia Khusus), untuk mencari fakta, kendati janji itu belum ditepati. 

Puncaknya, warga mendapat surat edaran dari Kodim 1625 Ngada dengan nomor SE/02/VII/2025, yang berisi perintah pengosongan lahan milik TNI AD di Desa Tonggurambang.

Surat tersebut tertanggal 7 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Komandan Kodim Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan.

Surat edaran itu merujuk pada beberapa dasar hukum, yaitu Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor ST/187/2016 tertanggal 21 Januari 2016 mengenai penertiban penggunaan aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI AD, serta ST Kasad Nomor ST/1348/2025 tertanggal 20 Mei 2025 tentang penataan dan pembentukan satuan Brigif dan Yonif Tahap I Tahun Anggaran 2025. 

Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Czi Deny yang membantah telah menerbitkan surat edaran terkait permintaan pengosongan lahan milik TNI AD di desa itu. 

FORMAT kembali merespons “surat-surat liar” tersebut dengan mengadakan rapat di Lapangan Tonggurambang pada 12 Juli 2025.

Saat itu, Muksin membacakan ikrar, yang diikuti oleh semua warga yang hadir. 

Ikrar tersebut berisi penegasan bahwa tanah yang mereka huni, yang disebut tana watu, merupakan warisan leluhur yang diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan, bukan pemberian atau milik pihak lain.

Mereka menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk “klaim, penyerobotan, atau pengambilalihan tanah secara sepihak oleh siapapun, baik individu, kelompok, maupun institusi.”

Setelah pembacaan ikrar, para pemuda bersama warga melakukan pemasangan spanduk sepanjang kampung, dengan tulisan-tulisan seperti “Tanah untuk Anak Cucu”, “Save Tongguramang” dan “Diam Bukan Berarti Takut”. 

“Kami cuma mau, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kami menyatakan dengan tegas bahwa kami hanya ingin hidup dengan tenang, dan kami juga tidak takut, kami siap melindungi tanah leluhur,” kata Muhammad Dedi Ingga, salah satu warga kala itu.

Namun sehari setelah rapat tersebut, warga menemukan adanya pembongkaran spanduk milik Generasi Muda Tonggurambang oleh beberapa anggota TNI, hal yang memicu mereka turun ke jalan dan memblokade akses utama desa pada 13 Juli 2025. 

Mereka menyebut aksi TNI itu tidak menghormati perjuangan mempertahankan tanah leluhur.

Selain rencana pembangunan Brigif, TNI juga telah memiliki fasilitas Markas Batalyon  (Mayon) Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, yang proyeknya resmi dimulai pada Juni 2025.

Dalam struktur TNI AD, Brigade Infanteri (Brigif) merupakan satuan tempur yang lebih besar dibanding batalyon. Satu Brigif umumnya membawahi beberapa batalyon infanteri, lengkap dengan unsur pendukung seperti staf komando, logistik, dan fasilitas militer berskala lebih luas. 

Berbeda dengan batalyon, yang merupakan satuan taktis dengan kekuatan sekitar 500 sampai 600 personil, Brigif adalah satuan setingkat di atasnya yang berfungsi sebagai komando operasional, baik dalam konteks pertahanan maupun pengerahan pasukan di wilayah tertentu.

Warga Tonggurambang menilai pembangunan satuan setingkat brigade berpotensi memperluas klaim penguasaan lahan oleh TNI AD, terlebih di tengah sengketa tanah yang hingga kini belum terselesaikan dan munculnya larangan penggunaan Tempat Penguburan Umum (TPU) di desa mereka.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img