Dari Kebebasan Berpendapat hingga Penyalahgunaan Wewenang, Sederet Catatan Amicus Curiae dalam Gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Nabit

Para pengaju menekankan perlunya peran aktif PTUN untuk menguji legalitas tindakan pejabat pemerintahan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan hak warga dan ruang partisipasi publik tidak dikorbankan atas nama pembangunan

Floresa.coSejumlah lembaga peneliti, elemen gerakan sipil, praktisi dan akademisi hukum menyatakan dukungan terhadap masyarakat adat Poco Leok dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait dugaan intimidasi dan penghalangan aksi damai menolak geotermal oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Dukungan tersebut muncul dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan, keterangan atau pandangan hukum dari pihak di luar para pihak berperkara untuk membantu hakim memahami isu hukum, kepentingan publik, serta dampak luas dari perkara yang sedang diperiksa.

Berdasarkan sejumlah salinan dokumen yang diakses Floresa, amicus tersebut diajukan oleh beberapa lembaga, diantaranya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Lingkungan (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) dan Perhimpunan Mahasiswa Danau Toba.

Dukungan dari kalangan praktisi dan akademisi hukum datang dari Aryo Nugroho Waluyo dari Kantor Hukum dan Legal Consultant berbasis di Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Ade Wahyudin, advokat dan pemerhati kebebasan berekspresi serta hak asasi manusia berbasis di Jakarta; Melinda Siahaan, dosen Ilmu Filsafat dan Teologi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung; serta Syamsul Munir dari Syamsul Munir & Partner Law Firm yang berbasis di Bogor.

Pandekha Fakultas Hukum UGM dalam amicus curiae-nya yang dipublikasikan pada 20 Januari menilai gugatan ini “bukan sekadar sengketa tata usaha negara biasa, melainkan perkara strategis yang bersentuhan langsung dengan prinsip-prinsip fundamental konstitusi.” 

Prinsip-prinsip itu mencakup “dugaan penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum oleh pejabat pemerintahan.” 

Padahal, menyampaikan pendapat di muka umum “merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.”

Pandekha juga menyoroti posisi masyarakat adat Poco Leok sebagai kelompok rentan dalam konflik agraria dan pembangunan dan relasi kuasa yang timpang antara masyarakat adat dan pemerintah daerah menuntut peran aktif “pengadilan untuk memastikan hukum administrasi negara tidak digunakan sebagai alat represi.”

Pengadilan, kata mereka, memiliki peran vital untuk memastikan bahwa hukum administrasi negara menjadim”sarana perlindungan bagi hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.”

Selain itu, Pandekha menekankan pentingnya pengujian batas kewenangan pejabat publik, khususnya pembedaan antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang. 

Dalam konteks ini, Pandekha menilai tindakan intimidatif yang diduga dilakukan Bupati Nabit berpotensi masuk dalam kategori detournement de pouvoir atau penyalahgunaan kekuasaan.

Mengingatkan bahaya preseden buruk apabila tindakan intimidatif pejabat terhadap warga dimaklumi oleh pengadilan, Pandekha menyatakan “hal tersebut akan melegitimasi praktik otoritarianisme di daerah dan berpotensi menciptakan chilling effect atau efek gentar bagi partisipasi publik di masa depan.”

Lembaga itu pun berharap putusan hakim dapat menjadi landmark decision dalam perlindungan ruang sipil. Landmark decision merujuk pada putusan pengadilan yang memiliki arti penting dan dampak luas, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai rujukan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang

Sementara itu, Walhi NTT menegaskan bahwa perkara ini memiliki “signifikansi yang melampaui kepentingan para pihak karena menyangkut hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup.”

“Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tulis Walhi NTT dalam dokumen itu yang diteken pada 26 Januari 2026.

Menempatkan perkara ini dalam konteks perlindungan masyarakat adat di tengah konflik pengelolaan sumber daya alam, WALHI menyoroti terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang antara “negara, kepentingan pembangunan dan masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup.” 

Alih-alih bersikap abai, Bupati seharusnya “memposisikan warga Poco Leok sebagai pembela lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi dari intimidasi dan pembatasan.”

“Masyarakat adat dan individu yang terlibat dalam aksi damai memenuhi kualifikasi sebagai pembela hak atas lingkungan hidup yang wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi,” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UU PPLH.

Dalam amicu curae-nya, Perhimpunan Mahasiswa Danau Toba menyatakan memiliki “kepedulian terhadap penegakan hukum administrasi negara, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.”

Dalam dokumen yang dirilis pada 22 Januari, mereka menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, “kewenangan pemerintahan tidak bersifat absolut.” 

Karena itu, “setiap tindakan pejabat pemerintahan yang berdampak langsung pada hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat, wajib tunduk pada mekanisme pengujian yudisial oleh PTUN.”

Menurut mereka, perkara ini memiliki signifikansi strategis karena menyangkut relasi negara dengan masyarakat adat, penggunaan diskresi kepala daerah serta batas legitimasi pembangunan atas nama kepentingan umum.

Dalam amicus yang diajukannya, Aryo Nugroho Waluyo menilai tindakan Nabit sebagai pejabat pemerintah dalam perkara ini harus diuji dari “perspektif konstitusional, hak asasi manusia, dan perlindungan masyarakat adat.”

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, negara dan pejabat pemerintahan berkedudukan sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban atas pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak konstitusional warga negara. 

“Hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tidak hanya menuntut negara untuk tidak melanggar, tetapi juga mewajibkan pejabat secara aktif melindungi dan menjamin pelaksanaannya, termasuk menyediakan ruang aman bagi aksi damai,” katanya seperti dikutip pada 17 Januari 2026.

Menurut Aryo, setiap tindakan atau pernyataan pejabat yang berpotensi membungkam, mengintimidasi, atau menciptakan rasa takut terhadap partisipasi publik dapat mencerminkan kegagalan negara menjalankan kewajibannya sebagai duty bearer, yang “berdampak langsung pada penilaian legalitas tindakan pemerintahan dalam kerangka hukum administrasi.”

Sementara itu, Syamsul Munir menilai status Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok, tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pejabat publik untuk mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Merujuk Kajian HAM terhadap PSN Komnas HAM tahun 2024, ia menegaskan bahwa pembangunan yang dijalankan tanpa partisipasi bermakna dan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat justru berpotensi “memicu konflik dan kekerasan.” 

Senada dengan Pandekha, Syamsul dalam pendapat hukumnya sebagaimana dikutip pada 19 Januari menilai tindakan intimidasi verbal, ekspresi kemarahan agresif, hingga perampasan kunci kendaraan warga yang diduga dilakukan Bupati Nabit merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 UU HAM. 

Menurutnya, tindakan tersebut menciptakan suasana mencekam terhadap warga yang menyampaikan kritik atas PSN, sekaligus mencerminkan pendekatan keamanan yang menempatkan negara berhadap-hadapan dengan masyarakat adat, alih-alih menjalankan peran sebagai pelindung hak kelompok rentan dan pembela lingkungan hidup.

Adapun Ade Wahyudin dalam amicus yang disampaikannya pada 19 Januari menempatkan perkara ini dalam kerangka instrumen hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai sebagaimana dijamin Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 ICCPR hanya dapat dibatasi melalui uji tiga tahap, yakni legalitas, tujuan yang sah, serta kebutuhan dan proporsionalitas dalam masyarakat demokratis. 

Menurut Ade, intimidasi dan ancaman terhadap aksi damai masyarakat adat Poco Leok tidak memenuhi seluruh unsur uji tersebut karena “tidak didasarkan pada undang-undang, tidak ditujukan untuk kepentingan yang sah, serta bersifat represif dan tidak proporsional.”

“Merujuk General Comment Nomor 34 dan 37 Komite HAM PBB, kritik terhadap kebijakan publik, termasuk proyek pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, berada pada tingkat perlindungan tertinggi kebebasan berekspresi, serta bahwa negara berkewajiban tidak hanya menahan diri, tetapi juga secara aktif melindungi peserta aksi damai dari segala bentuk intimidasi, termasuk yang dilakukan oleh aparat negara sendiri,” katanya. 

Pandangan serupa disampaikan Melinda Siahaan, dosen Ilmu Filsafat dan Teologi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. 

Dalam amicus yang diajukannya pada 19 Januari, ia mengingatkan bahwa kekuasaan publik secara inheren mengandung potensi penyimpangan apabila tidak dibatasi oleh hukum. 

Mengutip adagium maxima potentia minima licentia, ia menegaskan bahwa “di mana ada kekuasaan, di situ selalu ada kecenderungan untuk disalahgunakan.” 

Karena itu, menurutnya, hukum berfungsi sebagai mekanisme pembatas agar kewenangan pejabat tetap tunduk pada tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Melinda menilai dugaan penghalangan penyampaian aspirasi masyarakat adat Poco Leok mencerminkan pentingnya pengujian yudisial terhadap tindakan pejabat pemerintahan daerah. 

“Penegakan hukum menjadi batas agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tulisnya. 

Ia menegaskan bahwa keberpihakan pengadilan pada prinsip negara hukum dalam perkara ini akan menunjukkan bahwa pejabat publik tidak kebal hukum, sekalipun memiliki otoritas jabatan, serta menjadi penanda bahwa kekuasaan harus selalu dipertanggungjawabkan kepada hukum dan kepentingan masyarakat.

Perkara yang kini diperiksa PTUN Kupang bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. 

Saat itu, warga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Manggarai, Ruteng, untuk memprotes penerbitan izin lokasi proyek panas bumi (geotermal) di wilayah adat mereka oleh Bupati Nabit.

Dalam persidangan yang digelar pada  8 Januari, lima warga Poco Leok yang dihadirkan sebagai saksi penggugat mengungkapkan sejumlah tindakan Bupati Nabit yang mereka sebut intimidatif dan merendahkan selama aksi berlangsung. 

Kesaksian itu diperkuat dengan pemutaran enam video yang merekam situasi aksi, mulai dari orasi warga, munculnya aksi tandingan, hingga upaya pembubaran massa dan pencegatan kendaraan peserta aksi.

Salah satu saksi, Maksimilianus Neter, menirukan langsung ancaman verbal yang diduga dilontarkan Bupati Nabit saat menghalau massa. Saksi lain menyebut adanya makian, tekanan psikologis, hingga kekerasan fisik yang dialami peserta aksi, termasuk terhadap perempuan. Beberapa warga juga mengaku mobil mereka dicegat, kunci kendaraan ditahan, serta dipanggil dan diinterogasi di Polres Manggarai dalam suasana tertekan.

Aksi 5 Juni 2025 tersebut kemudian menjadi dasar gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang diajukan Agustinus Tuju, tetua adat Kampung Nderu, ke PTUN Kupang pada 3 September 2025. Gugatan itu menilai tindakan Bupati Manggarai telah melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Konflik ini terjadi dalam konteks penolakan berkelanjutan warga Poco Leok terhadap proyek geotermal yang dikerjakan PT PLN dengan pendanaan Bank Pembangunan Jerman. 

Selain aksi unjuk rasa di Ruteng, warga juga mencatat telah melakukan puluhan aksi jaga kampung dan menyurati sejumlah lembaga negara, termasuk Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan, untuk meminta perlindungan atas hak dan ruang hidup mereka.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img