Floresa.co – Umat Katolik Stasi Stasi St. Fransiskus Assisi Tonggurambang, Paroki Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo, Kabupaten Nagekeo menggelar doa novena di depan pintu masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tonggurambang pada awal pekan ini, bagian dari upaya memprotes langkah TNI Angkatan Darat yang menutup akses ke lokasi tersebut demi pembangunan Markas Brigade Infanteri (Brigif).
Berlangsung pada 26 Januari malam, doa bersama yang disertai aksi bakar lilin itu merespons pemagaran jalan masuk menuju TPU oleh anggota TNI pada 5 Januari, hal yang membuat mereka tidak dapat melayat maupun berdoa di makam anggota keluarganya.
Ketua Stasi St. Fransiskus Assisi Tonggurambang, Yohanes Mere Wea yang berbicara kepada Floresa berkata keputusan menggelar doa novena itu diambil dalam pertemuan umat setelah Misa pada Minggu, 25 Januari.
Menurut Yohanes, pertemuan tersebut berangkat dari keluhan warga yang sejak awal Januari tidak lagi leluasa mengakses TPU.
“Tidak ada penjelasan sebelumnya. Warga tiba-tiba tidak bisa masuk ke TPU untuk melayat atau berdoa bagi anggota keluarga yang dimakamkan di sana,” kata Yohanes.
Ia menyebut, setelah pemagaran dilakukan, kepala Desa Tonggurambang menerima surat tembusan dari Kodim 1625 Ngada pada 7 Januari, perihal “permohonan sosialisasi pembangunan Brigif TP di Wilayah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2026”.
Namun hingga doa novena digelar, lanjut Yohanes, sosialisasi yang dimaksud belum pernah dilakukan kepada warga.
Doa novena tersebut direncanakan berlangsung selama sembilan hari berturut-turut di lokasi yang sama hingga 2 Februari.
Selain ratusan umat Katolik, doa bersama itu juga diikuti Umat Islam setempat yang turut membantu menjaga keamanan dan kelancaran jalannya doa.
Yohanes berkata, usai pemagaran lokasi itu, TNI mengarahkan warga melakukan penguburan di TPU lain yang terletak di Kajolaki, berjarak sekitar 8-10 kilometer dari Tonggurambang.
Namun hal tersebut ditolak warga, “bukan hanya karena persoalan jarak, tetapi karena TPU Desa Tonggurambang sudah ada sejak jaman dahulu dan sampai saat ini masih digunakan untuk pekuburan.”
“Menutup akses masuk ke pekuburan adalah bentuk arogansi kekuasaan,” kata Yohanes.
Demi Pembangunan Markas Tentara
Informasi yang diperoleh Floresa, penutupan akses tersebut merupakan bagian dari rencana TNI AD membangun markas Brigade Infanteri di kawasan itu, hal yang juga menghadapi penolakan dari warga Tonggurambang.
Dalam struktur TNI AD, Brigif merupakan satuan tempur yang lebih besar dibanding batalyon. Satu Brigif umumnya membawahi beberapa batalyon infanteri, lengkap dengan unsur pendukung seperti staf komando, logistik dan fasilitas militer berskala lebih luas.
Berbeda dengan batalyon, yang merupakan satuan taktis dengan kekuatan sekitar 500 sampai 600 personil, Brigif adalah satuan setingkat di atasnya yang berfungsi sebagai komando operasional, baik dalam konteks pertahanan maupun pengerahan pasukan di wilayah tertentu.
Warga setempat menilai pembangunan Brigif berpotensi memperluas klaim penguasaan lahan oleh TNI AD, terlebih di tengah sengketa tanah yang hingga kini belum terselesaikan dan munculnya larangan penggunaan TPU di desa mereka.
TPU Desa Tonggurambang merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat adat Dhawe–Mbay yang bagian lainnya kini secara administratif menjadi wilayah Kelurahan Mbay I, Kelurahan Mbay II dan Desa Tonggurambang.
Dalam Dokumen sejarah yang disusun warga bersama Pastor Paroki Aeramo, RP Marselinus Kabut, OFM, tercatat bahwa pada 1975 pernah dilakukan penyerahan tanah adat kepada pemerintah.
Penyerahan tersebut disepakati antara masyarakat hukum adat dan pemerintah dengan tujuan menjadikan lahan sebagai kawasan irigasi persawahan yang dapat dimanfaatkan secara luas, baik oleh masyarakat adat maupun warga lain yang belum memiliki lahan pertanian.
Luas tanah yang diserahkan saat itu mencapai 6.880,50 hektare. Kesepakatan penyerahan melibatkan lima fungsionaris adat yang mewakili sejumlah suku, antara lain Suku Mbay, Dhawe, Lape dan Nataia.
Pada 1977, Bupati Ngada menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2/AGR/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu air pada Proyek Irigasi Mbay. Salah satu pintu air, yakni Pintu KM II B.1 Tengah, diperuntukkan bagi Kodam XVI/Udayana.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 yang memberikan jatah pengelolaan lahan basah kepada Kodam XVI/Udayana seluas 236.745,5 meter persegi. Dalam dokumen warga ditegaskan bahwa jatah tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan pertanian irigasi.
Dalam perkembangannya, Kodam XVI/Udayana membangun program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) dan menempatkan pemukim yang seluruhnya berstatus purnawirawan TNI AD. Penempatan pemukim Transad ini tertuang dalam Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana tertanggal 19 Agustus 1980.
Persoalan mulai muncul ketika klaim atas tanah di Tonggurambang kemudian didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980. Dalam sertifikat tersebut, luas tanah dicantumkan sebesar 2.367.455 meter persegi.
“Luas tanah berubah dari 236.745,5 meter persegi menjadi 2.367.455 meter persegi”.
Menurut warga, perubahan luas tersebut tidak pernah disosialisasikan, dan mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai pada 1980.
Pada 22 Januari, warga desa itu menggelar aksi protes di Kantor Bupati Nagekeo, menuntut Bupati Simplisius Donatus membentuk tim kajian yang melibatkan masyarakat Suku Dhawe untuk menyelesaikan sengketa dengan TNI.
Tuntutan lainnya dalam aksi tersebut adalah penolakan pembangunan Brigif.
Selain itu, warga menagih realisasi janji pemerintah untuk membentuk panitia khusus penyelesaian masalah status tanah TNI, serta peninjauan kembali penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980.
Editor: Anno Susabun





