Gubernur Jawa Barat Kontak Biarawati di Flores, Janji Bantu Warganya yang Jadi Korban Dugaan TPPO

Dalam pembicaraan via telepon, Dedi Mulyadi menyatakan akan membantu memulangkan 13 perempuan korban ke tempat asal mereka

Floresa.coGubernur Jawa Barat menghubungi biarawati Katolik di Flores, NTT yang saat ini membantu menangani belasan warganya terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pemilik tempat hiburan malam.

Dalam pembicaraan via WhatsApp pada 17 Februari, Dedi Mulyadi berkata kepada Suster Fransiska Imakulata, SSpS bahwa ia berharap Polres Sikka segera menetapkan status tersangka dan menahan terduga pelaku.

“Saya akan tangani langsung masalah ini,” katanya sebagaimana disaksikan langsung Floresa usai mendengar kronologi kejadian yang disampaikan biarawati itu.

Dikenal sebagai Suster Ika, ia adalah Ketua Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), lembaga advokasi Gereja Katolik berbasis di Maumere yang kini menangani 13 korban usai mereka diamankan dari Eltras Pub, tempat hiburan malam milik Andi Wonasoba.

Dedi berkata kepada Suster Ika, “bila perlu saya akan datangi Polda NTT dan Polres Sikka untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.”

Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat untuk menghubungi Kapolda NTT demi memastikan langkah hukum yang cepat dan tepat.

Usai telepon itu, via akun media sosial Tiktok @dedimulyadiofficial, Dedi menyatakan para korban “dipastikan dalam keadaan baik.”

Dari 13 korban, 12 di antaranya adalah warganya, satu dari Jakarta.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Suster Ika dan para korban. Dalam Minggu ini kami akan mengembalikan mereka ke rumah asalnya masing-masing,” katanya.

Belajar dari kasus ini, ia mengimbau warga Jawa Barat agar tidak tergiur oleh iming-iming gaji tinggi untuk bekerja, padahal kemudian menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Kasus ini terungkap pada 20 Januari usai para korban meminta bantuan ke TRUK-F yang lalu melapornya ke polisi.

Para korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta dan Jakarta. Usia mereka antara 17 hingga 26 tahun, namun ada yang berusia 15 tahun saat direkrut.

Mereka dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, mendapatkan tempat tinggal, pakaian serta difasilitasi salon kecantikan gratis. 

Namun, setibanya di Maumere mereka justru dipaksa bekerja di luar kontrak. Mereka juga diminta membayar mes, makan hanya sekali sehari dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub.

Jaringan HAM Sikka, yang beranggotakan organisasi keagamaan dan kemahasiswaan, mengadukan kasus ini ke DPRD Sikka pada 9 Februari.

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Sikka pada 9 Februari 2025 yang membahas kasus dugaan TPPO di tempat hiburan malam Eltras Pub. (Dokumentasi Floresa)

Dalam rapat itu, salah satu korban berinisial N mengaku direkrut sebagai pemandu lagu, namun dipaksa melayani tamu hingga bermalam di hotel dan melayani permintaan tamu untuk berhubungan seks, yang jika ditolak mereka akan didenda.

Kasus ini menuai perhatian berbagai elemen, termasuk sejumlah organisasi di NTT yang fokus pada advokasi perempuan dan anak korban kekerasan.

Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Lakalena menyatakan mendengar bahwa Polres Sikka hanya menggunakan KUHP dalam penanganan kasus ini.

Padahal, katanya, polisi seharusnya menggunakan UU TPPO, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

“Kepolisian harus menggunakan UU yang khusus terlebih dahulu, baru menggunakan UU yang lebih umum,” katanya.

Ia juga menyoroti penetapan tersangka yang lamban yang sangat menghambat proses perlindungan dan pemenuhan hak para korban.

Asti menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi langsung karena kasus seperti ini “berulang dan banyak terjadi di NTT.”

“Kita juga ingin agar seluruh korban mendapatkan hak-haknya, khususnya hak untuk mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan,” katanya.

Sementara Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT menyatakan “siap bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia “agar kasus ini benar-benar berproses secara hukum.”

“Kami juga akan melakukan pengaduan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Kementerian HAM agar kasus ini mendapatkan perhatian dari negara.” 

Sere menambahkan akan meminta DPR RI untuk menjalankan tugas dan fungsinya pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

“Kepolisian harus diawasi agar mereka benar-benar bekerja baik dengan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi korban.”

Sebagaimana dilaporkan Floresa, terduga pelaku Andi Wonasoba merupakan residivis yang pernah divonis penjara pada 2024 karena kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Baca: Pemilik Pub di Sikka Terduga Pelaku TPPO yang Dibela Imam Katolik Pernah Dipenjara karena Aniaya Perempuan

Korbannya, perempuan berinisial LM, merupakan pemandu lagu di Pub Sasari, lokasi kejadian.

Pengadilan Negeri Maumere menghukumnya empat bulan penjara karena kasus yang terjadi pada Juli 2023 itu.

Dalam kasus terbarunya, Andi didampingi beberapa pengacara. Salah satunya adalah Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, imam Keuskupan Maumere. 

Epy adalah juga Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere, bidang pelayanan dalam Gereja Katolik yang biasanya fokus pada advokasi masalah sosial dan ekologis.

Ia mengklaim keterlibatannya dalam pendampingan hukum untuk Andi adalah demi “mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan keadilan, kehidupan sosial masyarakat.”

“Saya membaca masalah ini sudah keluar dari jalur,” katanya, menuding orang-orang Gereja seolah-olah membuat kesimpulan bahwa kliennya bersalah.

Pilihan Epy membuat ia berhadap-hadapan dengan sesama orang Gereja yang membantu para korban.

Epy juga tercatat sebagai Direktur PT. Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere yang akhir-akhir ini tersangkut konflik lahan dengan masyarakat adat Nangahale. Dalam kasus ini, Epy melapor sejumlah umat, juga aktivis pendamping hukum mereka dan telah menyeret beberapa orang ke penjara.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA