Floresa.co – Seorang warga adat di Kabupaten Manggarai Timur melawan jaksa yang mendakwanya menebang pohon di kawasan konservasi yang hingga kini konflik tapal batasnya dengan ulayat mereka belum tuntas.
Yohanes Flori, 57 tahun, petani asal Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ruteng dengan agenda pembacaan eksepsi pada 18 Februari.
Ia ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Nusa Tenggara Timur yang berbasis di Ruteng pada 20 Maret 2025. Penangkapan terjadi saat ia istirahat siang bersama beberapa warga lain di sela pembangunan rumahnya di Lok Pahar, bagian dari lahan ulayat Lando-Lawi.
Petugas menyita 54 lembar papan dan dua puluhan balok kayu sebagai barang bukti tudingan bahwa ia mengambil kayu dan mendirikan rumah di kawasan yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung, bagian dari Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai mendakwa Yohanes dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UP3H).
Keduanya adalah “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin berusaha dari pemerintah pusat” sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b dan “melakukan penebangan pohon dalam kawasan secara tidak sah” sesuai pasal 12 huruf c.
Maximilianus Herson Loi, perwakilan tim kuasa hukumnya menyatakan dakwaan jaksa janggal karena Yohanes bukan pengusaha yang menebang untuk tujuan komersial dan ia menebang kayu secara sah menurut hukum adat setempat.
Herson yang juga Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga bersama dua pengacara lainnya – Jimmy Ginting dan Marselinus Suliman – mendampingi Yohanes dalam perkara ini.
Dalam eksepsi, Herson mengungkap tiga alasan sehingga berkesimpulan bahwa secara materiil Yohanes tidak melakukan tindak pidana.
Pertama adalah pemidanaan terjadi saat belum terpenuhinya poin-poin kesepakatan hasil Musyawarah Besar Penerapan Kolaborasi TWA Ruteng Berbasis Tiga Pilar pada 30 Mei 2013.
Musyawarah itu merespons Tragedi Rabu Berdarah pada 10 Maret 2004, di mana enam orang meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka hingga cacat seumur hidup karena tembakan polisi dalam sengketa tapal batas ulayat dan hutan di Colol, sentra kopi di sebelah barat Desa Ngkiong Dora.
Selain dihadiri 63 komunitas masyarakat adat, kesepakatan itu juga diteken para pejabat dan perwakilan Gereja Katolik kala itu. Mereka adalah Kepala BBKSDA NTT, Wiratno; Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote; Camat Borong, Geradus Ukul; Kepala Desa Colol, Marselinus Subadir; dan Pastor Paroki Colol, Romo Christianus Sony Igar.
Tim pengacara Yohanes menggarisbawahi poin nomor 2 huruf a romawi ii dalam kesepakatan itu yang berbunyi; “Melakukan peninjauan kembali dan/atau rekonstruksi tapal batas TWA Ruteng, terutama pada daerah Gendang yang tumpang tindih dengan TWA Ruteng dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) Wilayah XIV, BBKSDA NTT, Pemda dan Masyarakat Adat dari Gendang terkait”.
Selain itu, Herson mengutip poin nomor 2 yang berbunyi; “Pengembangan potensi TWA Ruteng, solusi permasalahan dan pencegahan dari permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan TWA Ruteng akan dan harus diselesaikan melalui mekanisme Lonto Leok yang melibatkan unsur-unsur Tiga Pilar”. Lonto Leok dalam masyarakat Manggarai merujuk pada duduk bersama untuk musyawarah adat.
Herson berkata, BKSDA “belum sama sekali melakukan peninjauan dan/atau rekonstruksi tapal batas TWA Ruteng,” yang menunjukkan masih adanya tumpang tindih lokasi ulayat dengan kawasan hutan.
“Sepanjang belum ada peninjauan, maka masyarakat adat yang mengelola dan mengambil hasil hutan dari wilayah adatnya yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak dapat dipidana,” katanya.
Sementara terkait poin nomor 2, ia menggarisbawahi frasa “akan dan harus diselesaikan melalui mekanisme Lonto Leok”, yang juga tidak pernah dilakukan BKSDA selain “langsung menangkap warga adat yang bekerja di lahan ulayatnya.”
Dengan mengikuti logika dan fakta hukum tersebut, katanya, “kami menilai kompetensi absolut pengadilan bukanlah di ranah kamar pidana, melainkan perdata.”
Alasan kedua adalah Berita Acara Rapat Bersama Komunitas Adat Lawi pada 8 November 2018, di mana Seferinus Pejeng dari BKSDA ikut meneken kesepakatan.
Rapat tersebut menghasilkan enam poin, di antaranya terkait pengakuan bahwa Komunitas Adat Lawi sebagai anggota AMAN telah membuka lahan ulayat warisan nenek moyang mereka sejak 2005.
Poin lainnya menegaskan harapan kepada BKSDA untuk tidak melanggar hak-hak warga dalam pelaksanaan tugas dan mendahulukan musyawarah kedua belah pihak ketika terjadi masalah di lapangan.
Poin penyelesaian konflik tersebut, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan bahwa “mekanisme pidana bukanlah jalan yang disepakati.”
“Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana kehutanan yakni ultimum remedium – pidana merupakan jalan terakhir penegakan hukum,” kata Herson.
Herson mengungkap alasan ketiga dengan merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal itu menyebut pengutamaan pendekatan administratif atau tidak berlakunya pemidanaan jika sudah ada putusan adat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam wawancara dengan Floresa usai sidang, Herson menyatakan konflik menahun antara warga adat di sekitar TWA Ruteng dengan BKSDA terjadi karena tidak adanya niat baik lembaga tersebut untuk memenuhi janji serta kesepakatan bersama menyelesaikan akar masalah, yakni tumpang tindih klaim kepemilikan lahan.
Sidang itu merupakan yang ketiga setelah sebelumnya pembacaan dakwaan pada 28 Januari dan upaya perdamaian atau mekanisme restorative justice pada 4 Februari.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Doni Laksita dan Aditya Ryan Hidayat.
Pantauan Floresa, sidang yang berlangsung pada pukul 11.40 hingga 12.15 Wita itu juga diikuti delapan warga adat Gendang Lando, Desa Compang Lawi sebagai saksi Yohanes.
Sementara beberapa pegawai BKSDA hadir sebagai saksi pelapor.

Warga Minta BKSDA Tidak Sewenang-wenang
Wilhelmus Yakum, 61 tahun, Tua Teno atau pimpinan ulayat Gendang Lando yang berbicara kepada Floresa usai sidang berkata, pilihan BKSDA memidanakan Yohanes menunjukkan kesewenang-wenangan lembaga itu dalam melakukan tugasnya di lapangan.
“Yohanes tidak boleh dipenjara karena dia potong kayu untuk buat rumah dan mengambil bahan dari tanahnya sendiri,” katanya.
Wilhelmus berkata, kendati berasal dari Gendang Ngkiong, Yohanes memiliki lahan secara sah di wilayah ulayat Lando karena sudah melalui “kapu manuk lele bonggo”, prosedur adat Manggarai untuk meminta lahan secara resmi kepada pimpinan ulayat suatu kampung.
Pius Palus, salah satu tua adat Lando berkata, dalam persidangan tersebut tampak jelas bahwa dakwaan tidak masuk akal dan karena itu Yohanes “harus bebas dari tuntutan hukum.”
“Kalau nanti pengadilan ini menyatakan dia bersalah, maka proses ini akan terus berlanjut,” katanya.
Ia mengangkat contoh kasus Mikael Ane, warga adat lainnya dari Ngkiong yang divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Ruteng karena membangun rumah di lahan sengketa itu pada 2023. Ia kemudian dinyatakan bebas dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2024.
Pius yang juga menjadi saksi saat sidang kasus Mikael berkata, hal yang membedakan kasus itu dengan Yohanes hanya lokasi mereka bekerja dan membangun rumah.
“Mikael di ulayat Ngkiong, Yohanes di ulayat Lando,” katanya.
Jarak rumah Mikael dan Yohanes, kata dia, hanya sekitar 20-30 meter karena keduanya membangun di batas terluar masing-masing wilayah ulayat dua kampung itu.
Sementara Hironimus Parman, pemuda Kampung Lando berharap “BKSDA bekerja sesuai aturan dan jangan sewenang-wenang menangkap warga adat.”
Usai penangkapannya tahun lalu, Yohanes sempat ditahan di Polres Manggarai Timur sebelum dikembalikan ke kampung halamannya sehari sesudahnya.
Penahanan selama sehari kala itu memicu kritik warga karena beda klaim antara Kepala BKSDA, Daniwari Widiyanto yang menyebut Yohanes dilepas karena alasan kesehatan, sementara Kapolres AKBP Suryanto menyebut penahanan tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan pemenuhan lima alat bukti.
Usai sekitar sembilan bulan, Kejari Manggarai menahan Yohanes di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Ruteng pada Desember 2025.
Editor: Ryan Dagur




