Putusan PTUN Kupang dan Arogansi Kekuasaan di Poco Leok

Putusan ini berhasil menunjukkan bahwa di Poco Leok masalah utamanya bukan warga yang terlalu keras menolak proyek geotermal, melainkan penguasa yang merasa berhak memaki, mengancam dan menginjak hak warganya sendiri

Oleh: Melky Nahar

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 10 Maret 2026 atas gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit menjadi tonggak sejarah penting.

Putusan itu perlu menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang masih percaya bahwa proyek penambangan panas bumi di pulau Flores-Lembata dijalankan dengan cara-cara yang demokratis. 

Hakim PTUN menyatakan bahwa tindakan Nabit yang menghalang-halangi aksi damai masyarakat adat 10 kampung atau gendang di depan kantornya pada 5 Juni 2025, disertai intimidasi dan ancaman, adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). 

Dalam bahasa sederhana, ia menyalahgunakan kekuasaan untuk membungkam rakyatnya sendiri.​

Pokok persoalan gugatan warga, yang diwakili Agustinus Tuju, terletak pada bagaimana kekuasaan memandang dan memperlakukan hak warga untuk menyatakan pendapat. 

Kebebasan berpendapat melekat pada setiap orang sebagai hak yang tidak boleh dikurangi; ia justru harus ada agar memastikan penguasa tetap dapat dikritik tanpa rasa takut. 

Pembatasan terhadap ekspresi di ruang publik pun hanya sah bila berbasis hukum yang jelas, bertujuan melindungi kepentingan yang sah (misalnya keselamatan) dan dilakukan hanya sejauh benar-benar diperlukan serta proporsional. 

Intimidasi lisan, ancaman dan luapan emosi pejabat di hadapan demonstran jelas tidak memenuhi satu pun dari ukuran itu. 

Aksi Damai yang Diperlakukan Sebagai Musuh

Pejabat publik adalah sosok yang sah untuk dikritik; kedudukan mereka lahir dari mandat, bukan dari kehendak Tuhan. 

Namun, dalam banyak konflik sumber daya alam, kritik warga selalu dibalik menjadi “serangan terhadap martabat pejabat.”

Dalam kasus Poco Leok, logika ini dipakai untuk membenarkan kemarahan bupati di ruang publik. 

Putusan PTUN Kupang memutar balik logika itu: bahwa yang melanggar bukan warga yang bersuara, melainkan pejabat yang mengancam dan mengintimidasi.

Keberanian pengadilan yang menyebut tindakan tersebut melawan hukum penting dicatat. 

Selama ini, praktik seperti itu cenderung dinormalisasi: dianggap “wajar” kalau pejabat marah-marah, apalagi ketika berhadapan dengan massa. 

Putusan ini menegaskan bahwa gaya berkuasa semacam itu bukan sekadar persoalan etika, melainkan pelanggaran hak asasi yang bisa digugat dan dikoreksi di pengadilan.

Praktik serupa bukan hal baru di Poco Leok. Proyek panas bumi datang dengan kekerasan yang tersistematis dan tidak selalu dieksekusi langsung oleh satu pejabat saja. 

Ada perilaku arogan Bupati Heri Nabit yang menghardik warga di depan kantornya, ada rantai aparatus negara dan jejaring kepentingan yang ikut bekerja melalui aparat keamanan yang mengawal pengukuran lahan dan pemasangan patok. 

Jejaring kekerasan ini juga melibatkan aparat desa yang menekan warga agar patuh, hingga Kantor ATR/BPN yang ikut melegitimasi perampasan tanah dengan menitipkan uang “ganti rugi” ke pengadilan, meski warga tidak pernah setuju. 

Pada titik ini, negara hadir bukan sebagai pelindung hak, melainkan sebagai mesin yang memuluskan jalan proyek.

Di lapangan, warga yang mempertahankan kebun, mata air dan kuburan leluhur berhadapan dengan pengukuran lahan dan pemasangan patok yang dikawal aparat bersenjata. 

Protes warga dilabeli sebagai upaya menghambat proyek strategis nasional disertai penangkapan dan proses hukum. 

Hingga kini sedikitnya 24 warga telah dilaporkan ke polisi, dengan proses yang berjalan cepat, sementara fakta pencaplokan lahan warga dan kekerasan diabaikan. 

Bersamaan dengan represifitas terbuka ini, dijalankan pula strategi lain yang lebih halus. 

Polanya muncul dalam bentuk upaya membangun konflik sosial melalui mobilisasi massa tandingan pro-proyek, hingga menggunakan figur-figur publik—dari politisi, pejabat, akademisi, hingga tokoh agama—untuk tampil menyatakan bahwa proyek ini “baik”, “aman”, dan “sudah sesuai hukum.”

Pengerahan wartawan dan kanal media juga dilakukan untuk memoles citra tambang panas bumi sambil mendelegitimasi warga penolak. 

Selain itu, sogokan dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau berbagai paket bantuan—yang di permukaan disebut sebagai bagian dari kepedulian—melengkapi rangkaian ini sebagai alat untuk memecah warga dan menanam bibit perpecahan di dalam kampung.

Kedatangan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena ke Poco Leok bukan sebagai penengah, tetapi dengan iringan aparat bersenjata dan satuan tugas tambang panas bumi. 

Kunjungan pada 16 Juli 2025 itu seharusnya menjadi ruang dialog, bukan pertunjukan kekuatan. 

Di belakangnya, dibentuk “tim teknis” yang diklaim untuk mengkaji situasi, namun orientasinya jelas: merapikan administrasi dan komunikasi agar proyek tetap berjalan. 

Di sini, warga diberi panggung formal dalam sosialisasi atau pertemuan, tetapi keputusan inti sudah dikunci dari awal.

Partisipasi semacam ini hanya semu. Di atas kertas, ada audiensi dan konsultasi; di lapangan, hak warga untuk benar-benar didengar, dipertimbangkan dan menjadapat penjelasan  secara layak tidak dihormati. 

Terlebih bagi masyarakat adat, proyek seperti tambang panas bumi dan berbagai proyek destruktif lainnya memerlukan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau yang dikenal dengan Free, Prior and Informed Consent (FPIC). 

Tanpa FPIC, proyek berdiri di atas pelanggaran hak masyarakat adat, karena persetujuan diganti dengan paksaan, manipulasi dan represi. 

Arogansi yang Bertumpu pada Kebijakan dari Atas

Arogansi kekuasaan di Poco Leok tentu tidak muncul dari ruang kosong. Ia memperoleh legitimasi dari kebijakan institusi di atasnya. 

Sejak pemerintah pusat menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada 2017, pulau ini diperlakukan pertama-tama sebagai bank panas untuk pasokan listrik nasional, baru kemudian sebagai ruang hidup komunitas. 

Dengan satu keputusan, kampung-kampung adat direduksi menjadi lokasi sumur di  peta cadangan energi.

Dalam kerangka ini, bupati dan gubernur diposisikan sebagai “komandan lapangan” dengan tugas memastikan kelancaran proyek, mulai dari proses membuka akses lahan, meredam protes hingga mengamankan operasi perusahaan. 

Ketika mereka mengancam warga yang menolak, mereka merasa sekadar menjalankan tugas menjaga wibawa negara. 

Padahal, mandat jabatan publik justru kebalikannya, yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga—bukan menundukkan mereka demi proyek yang sudah ditetapkan dari atas.​

Putusan PTUN Kupang telah memecah ilusi ini. Label “proyek strategis nasional” tidak cukup untuk menghapus fakta bahwa menghalangi aksi damai, apalagi dengan intimidasi, tetap saja perbuatan melawan hukum. 

Proyek boleh disebut hijau, berkelanjutan atau demi transisi energi; tetapi ketika ia bergantung pada bedil dan ancaman, ia kehilangan klaim moral sebagai proyek yang sah.​

Ruang hidup yang Dianggap Penghalang

Pada akhirnya, penting untuk memahami apa yang sedang dipertahankan warga Poco Leok. Bagi mereka, tanah adalah bagian dari ruang hidup. Tanah bukan hanya barang fisik.

Tanah adalah bagian dari kesatuan rumah, kebun, mata air, hutan dan situs ritus leluhur, hal yang memperlihatkan cara pandang tentang relasi utuh antara tanah, komunitas dan nenek moyang. 

Ketika sumur panas bumi, jaringan pipa dan infrastruktur pendukungnya hendak ditanam di sana, yang terancam bukan hanya “lokasi sumur,” tetapi seluruh tatanan sosial-ekologis yang memungkinkan mereka hidup.

Hal ini yang menjadi pijakan resistensi mereka ​atas ekspansi proyek panas bumi.

Namun, negara dan korporasi melihatnya berbeda. Poco Leok dibaca melalui angka megawatt, target bauran energi dan nilai investasi. 

Dalam logika seperti ini, warga yang menolak diposisikan sebagai penghalang dan dengan demikian harus dilunakkan, diredam atau disingkirkan agar proyek tidak terganggu. 

Di sinilah arogansi kekuasaan menemukan bentuk paling telanjangnya: rakyat dianggap gangguan yang bisa diatur dengan ancaman, sementara proyek dianggap kebenaran yang tidak boleh diganggu.

Dari Poco Leok ke Tempat Lain

Putusan PTUN tentu tidak serta-merta akan menghentikan kekerasan dan perampasan yang menyertai proyek tambang panas bumi, baik di Poco Leok maupun di daerah lainnya.

Gugatan ini pun hanya dikabulkan sebagian; izin dan status besar Flores seperti Geothermal Island belum tersentuh. 

Namun, preseden ini tetap sangat penting.​

Warga yang berani membawa kasus ini ke PTUN bukan sekadar korban, melainkan pembela hak asasi yang berdiri di garis depan untuk menjaga kebebasan konstitusional komunitasnya. 

Dengan putusan ini, mereka berhasil menunjukkan bahwa di Poco Leok masalah utamanya bukan warga yang kerap dianggap terlalu keras menolak, melainkan pemegang kekuasaan yang merasa berhak memaki, mengancam dan menginjak hak warganya sendiri.​

Dari Poco Leok, pelajarannya jelas bahwa kedaulatan tidak diukur dari seberapa lantang pejabat berbicara soal kepentingan nasional, tetapi dari sejauh mana negara mau menahan diri untuk tidak menjadikan rakyat sebagai objek yang boleh diatur dengan arogansi dan kekerasan. 

Putusan PTUN Kupang membuka celah kecil di tembok itu. 

Tugas kita adalah memperlebar celahnya, sampai kekuasaan berhenti menjadikan ancaman dan intimidasi sebagai cara normal menjalankan pemerintahan.

Melky Nahar adalah Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING