Ada Pencatutan Nama Tokoh Gereja Katolik dalam Tim yang Bertugas Meloloskan Proyek Geotermal di Lembata

Sejumlah warga Atadei juga menyatakan nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan dalam tim yang didanai PT PLN

Floresa.co – Salah satu pimpinan Gereja Katolik memprotes pencantuman namanya dalam daftar anggota tim yang bertugas meloloskan proyek geotermal di Kabupaten Lembata.

Romo Sinyo Da Gomez,  Deken Lembata berkata, ia tidak pernah dikonfirmasi sebelum namanya tiba-tiba muncul dalam Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendamping Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei.

Deken merupakan jabatan yang setara dengan wakil uskup dengan wilayah yang disebut dekenat. Sinyo memimpin Dekenat Lembata, yang masuk dalam wilayah Keuskupan Larantuka.

“Saya kaget ada nama saya di dalam susunan tim tersebut,” katanya kepada Floresa.

Sinyo menjelaskan, pada 4 Maret, ia memang mendapat undangan dari Sekretaris Daerah Lembata Paskalis Ola Tapobali untuk menghadiri pertemuan terkait rencana pembangunan geotermal Atadei.

Namun, ia tidak hadir dan meminta Pastor Paroki Hati Amat Kudus Lerek, Romo Kristo Soge untuk hadir.

Dari Kristo, Sinyo mendapat kabar bahwa namanya sudah dicantumkan sebelum pertemuan tersebut.

Hal itu membuatnya “kecewa dan marah, karena sudah bertentangan dengan sikap Gereja.”

Ia menjelaskan, Gereja Katolik di Region Nusa Tenggara sudah menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh proyek geotermal,  merujuk pada pernyataan sikap bersama para uskup pada Maret 2025.

“Saya ada di bawah keuskupan dan saya patuh pada sikap uskup untuk menolak geotermal,” katanya.

Ia juga berkata sempat menghubungi Sekda Paskalis untuk memprotes pencatutan namanya.

“Sampai saat ini saya menunggu janji Sekda untuk segera mengeluarkan nama saya dari SK itu,” katanya.

SK  bernomor 163 itu diteken Bupati Petrus Kanisius Tuaq pada 25 Februari. 

Dalam salinannya yang diperoleh Floresa, Petrus menyebut proyek PLTP Atadei merupakan bagian dari program penyediaan listrik nasional dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang pelaksanaannya ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pembentukan Pokja bertujuan mendampingi tahapan prakonstruksi proyek geotermal, “terutama terkait proses perizinan, sosialisasi kepada masyarakat serta pengadaan tanah.”

Pokja juga dimandatkan membantu PT PLN mengidentifikasi potensi kendala, memfasilitasi koordinasi dengan berbagai pihak serta mengupayakan penyelesaian persoalan yang muncul selama proses pembangunan.

Selain itu, dalam rangka menangani isu sosial, adat dan lingkungan, Pokja mendampingi tahapan pengadaan lahan hingga pembayaran ganti rugi serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dampak positif dan negatif proyek.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran PT. PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara,” tulis dokumen itu.

Bantahan Warga Lingkar Proyek

Selain Romo Sinyo, Andreas Bala Ledjab, warga Desa Atakore, Kecamatan Atadei menyebut beberapa nama lain ikut dicatut dalam dokumen tersebut.

Ia merujuk pada Agustinus Bala Puhun, tokoh adat Dusun Lewokoba.

Sejak awal, Agustinus memang “diminta oleh kepala desa setempat untuk bergabung dalam tim Pokja, namun ia menolak.”

Kepala Desa juga beberapa kali meminta KTP Agustinus untuk keperluan administrasi tim, termasuk meminta dirinya datang ke Lewoleba, ibukota Kabupaten Lembata pada 4 Maret. Permintaan tersebut juga ditolaknya.

Kendati demikian, nama Agustinus tetap dicatat dalam Pokja itu, sehingga ia meminta kepala desa segera menghapusnya.

Keberatan serupa, kata Andreas, juga muncul dari Emerensia Peni, Ketua Dewan Stasi Gereja Katolik Atakore yang juga namanya menjadi bagian dari Pokja.

Saat pertama kali didekati aparat desa untuk bergabung dalam tim, ia menyatakan menolak, beralasan perlu ada forum terlebih dahulu dengan seluruh warga untuk membahas rencana proyek tersebut secara terbuka.

Ia juga sempat meminta pemerintah menjelaskan secara rinci tugas dan peran warga dalam tim.

Romo Sinyo Da Gomez, Deken Lembata, Keuskupan Larantuka. (Foto: Akun Facebook Leonardus Sina Werang)

Bupati Jadikan Gereja “Tameng” Dukung Geothermal

Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (FRONTAL) menilai pencatutan nama Romo Sinyo dalam SK Pokja menunjukkan upaya pemerintah dan PT PLN menjadikan Gereja sebagai legitimasi proyek itu yang sejak awal menuai kontroversi.

Dalam pernyataan tertulis, juru bicara FRONTAL Philipus Payong menyebut  langkah itu juga memperkuat dugaan bahwa proses yang mengiringi proyek geotermal Atadei sarat manipulasi. 

Ia menilai praktik serupa bukan baru pertama kali terjadi dalam dinamika proyek tersebut, namun kali ini justru melibatkan langsung kepala daerah.

FRONTAL menegaskan, SK Bupati merupakan dokumen hukum yang mengikat dan membawa konsekuensi moral bagi pihak yang tercantum di dalamnya. 

Karena itu, pencatutan nama Romo Sinyo dinilai sebagai bentuk perlakuan terhadap Gereja sekadar alat legitimasi untuk proyek itu.

Komunitas itu juga menyoroti posisi Romo Sinyo sebagai bagian dari Keuskupan Larantuka yang sebelumnya telah menyatakan sikap menolak proyek geotermal. 

Menurut mereka, pencatutan tokoh Gereja dalam struktur Pokja “tidak menghargai sikap moral institusi Gereja.”

FRONTAL juga mengingatkan bahwa sikap Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Larantuka telah dinyatakan secara terbuka dalam surat gembala yang diterbitkan pada Maret 2025. Dalam dokumen itu, Gereja menolak pengembangan geotermal karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serta dampak sosial budaya.

Karena itu, menurut FRONTAL, Gereja tidak seharusnya ditempatkan dalam struktur apa pun yang dibentuk untuk mendukung pembangunan geotermal.

FRONTAL pun mendesak Bupati Petrus mengakui kesalahan dan menghentikan tindakan serupa yang dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Jika dokumen resmi seperti SK saja memuat pencatutan nama, kata mereka, tidak menutup kemungkinan dokumen lain yang berkaitan dengan proses pembangunan geotermal juga bermasalah. 

Karena itu, FRONTAL meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek panas bumi Atadei dibuka kepada publik “agar prosesnya dapat diawasi secara transparan.”

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mendapat izin prinsip proyek geotermal Atadei dari Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada 27 November 2020. 

Luas lahan yang menjadi lokasi proyek 31.200 hektare, mencakup tiga desa di Kecamatan Atadei yaitu Desa Atakore, Nubahaeraka dan Ile Kimok.

Proyek ini menargetkan energi listrik dengan kapasitas 10 MW yang direncanakan mulai beroperasi pada 2027. 

Namun, warga terus menyuarakan penolakan, termasuk dengan membentuk Forum Komunikasi Pemuda Atakore. Forum itu menjadi wadah  konsolidasi gerakan perlawanan.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA