Oleh: Arief Laga
Pada September tahun lalu, saya bersama rekan-rekan dosen dari Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Karya Ruteng mendampingi sebelas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Awalnya, saya membayangkan ini sebagai proses penguatan administrasi, tata kelola, dan pengembangan unit usaha. Namun semakin dalam saya berdiskusi dengan para pengurus dan mendengar cerita dari lapangan, saya menyadari bahwa persoalan BUMDes jauh lebih kompleks dari sekadar urusan modal dan dokumen kelembagaan.
Kami datang dengan berbagai konsep: tata kelola organisasi, perencanaan usaha, penguatan kapasitas. Di ruang pelatihan, konsep-konsep itu terlihat logis dan sistematis. Tetapi ketika masuk ke desa, teori selalu bertemu kenyataan yang lebih rumit.
Bukan Soal Kurang Ide
Dalam banyak diskusi, ide usaha yang muncul sebenarnya beragam — perdagangan kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, jasa penyewaan alat, peternakan, hingga sarana produksi tani. Potensinya nyata.
Persoalan mulai terlihat ketika pembicaraan masuk ke hal yang lebih teknis: siapa pasarnya? Bagaimana menjual? Berapa margin yang mungkin diperoleh? Bagaimana mencatat keuangan dan mengelola risiko?
Di sinilah pola yang hampir selalu berulang mulai tampak.
Masalah utama BUMDes bukan pada ada atau tidaknya peluang. Desa tidak pernah kehabisan ide. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kapasitas pengelola untuk mengubah peluang menjadi usaha yang dapat bertahan.
Dari sebelas desa yang didampingi, gambarannya relatif serupa. Ada pengurus yang belum terbiasa menyusun rencana bisnis. Ada yang masih menggunakan pencatatan keuangan sederhana. Ada yang belum memahami strategi pemasaran. Padahal sebagian besar dari mereka memiliki semangat yang besar — ingin BUMDes berkembang, ingin lembaga itu menjadi motor ekonomi desa, ingin ia benar-benar membantu masyarakat.
Namun niat baik saja tidak cukup. Badan usaha membutuhkan kapasitas: kemampuan membaca pasar, tata kelola yang sehat, dan pengambilan keputusan ekonomi yang rasional.
Ruang Fiskal yang Semakin Sempit
Ketika pendampingan memasuki tahap monitoring, jenis persoalan yang muncul mulai bergeser. Jika sebelumnya diskusi lebih banyak soal penguatan kapasitas pengurus, kini percakapan bergerak ke persoalan yang lebih struktural: ruang fiskal desa yang semakin sempit.
Keluhan ini tidak selalu muncul karena Dana Desa menurun drastis. Pada 2025, total Dana Desa secara nasional ditetapkan sebesar Rp71 triliun — angka yang terlihat besar. Namun yang lebih banyak dirasakan di lapangan adalah situasi anggaran yang semakin dipenuhi prioritas secara bersamaan.
Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai. Di luar itu, desa masih harus memikirkan layanan kesehatan, digitalisasi, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, dan adaptasi perubahan iklim — semuanya secara bersamaan.
Akibatnya, ruang pengambilan keputusan desa menjadi semakin terbatas. Dalam berbagai pertemuan, saya mendengar pemerintah desa menyampaikan kegelisahan yang hampir sama: pilihan yang bisa diambil semakin sedikit, sementara kebutuhan terus bertambah.
Di titik inilah tantangan baru bagi BUMDes menjadi nyata. Ketika ruang fiskal menyempit, desa tidak lagi leluasa memberikan tambahan modal. Pertanyaan yang kemudian menjadi mendesak: apakah BUMDes yang selama ini dibangun sudah cukup kuat untuk bergerak dengan kekuatannya sendiri?
Hadirnya Koperasi Merah Putih
Di tengah situasi itu, Koperasi Desa Merah Putih hadir — dan kehadirannya membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil.
Program ini lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Per Juli 2025, sebanyak 80.081 koperasi telah diresmikan secara kelembagaan. Setiap koperasi mendapat anggaran Rp3 miliar — Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp500 juta untuk operasional — mencakup gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik, apotek, dan gudang.
Konsekuensinya terasa langsung pada Dana Desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan 58,03 persen dari total Dana Desa 2026 — yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun — dialokasikan khusus untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Koperasi Merah Putih. Artinya, sekitar Rp34,57 triliun terkunci untuk program ini, dan hanya sekitar Rp25 triliun yang tersisa untuk seluruh kebutuhan desa lainnya di seluruh Indonesia.
Saya masih mengingat pertanyaan yang muncul dalam satu pertemuan monitoring: “Kalau nanti koperasi ini berjalan, posisi BUMDes akan seperti apa?”
Pertanyaan itu tidak disampaikan dengan nada penolakan. Sebagian pengurus dan aparat desa bahkan melihatnya sebagai peluang baru. Namun ada kebingungan yang mulai terasa — dan data fiskal di atas menjelaskan mengapa.
Selama pendampingan, sektor usaha yang dibicarakan dalam konteks BUMDes tidak jauh berbeda dengan ruang ekonomi yang juga dirancang untuk dikelola Koperasi Merah Putih: perdagangan kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, distribusi sarana produksi. Secara teori, keduanya memang berbeda — BUMDes memiliki fungsi ekonomi sekaligus sosial sebagai badan usaha milik desa, sementara koperasi dibangun atas prinsip keanggotaan dan partisipasi. Namun lapangan tidak selalu bekerja berdasarkan pemisahan teori yang rapi.
Sumber daya manusia desa terbatas. Orang-orang yang aktif sering kali adalah orang yang sama — penggerak BUMDes, pengurus kelompok tani, bagian dari koperasi, sekaligus terlibat dalam kegiatan desa lainnya.
Masalahnya bukan kehadiran koperasi itu sendiri. Masalahnya adalah potensi tumpang tindih ruang kerja, sumber daya manusia, dan kini — secara sangat nyata — anggaran. Desa seperti diminta menjalankan terlalu banyak kendaraan ekonomi secara bersamaan pada basis pasar yang sama, sementara bahan bakarnya semakin terbatas. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar: sejumlah pengamat mengingatkan bahwa program top-down dengan skala besar dan waktu singkat berisiko melahirkan “koperasi papan nama” — berdiri secara formal, tetapi tidak benar-benar hidup.
Ujian yang Sesungguhnya
Dari pengalaman mendampingi sebelas desa itu, saya semakin yakin bahwa tantangan terbesar desa bukan kekurangan ide, bukan pula kekurangan lembaga.
Tantangan yang sesungguhnya adalah kapasitas manusia yang menjalankannya.
Modal uang bisa habis dalam satu tahun. Kapasitas manusia bisa bertahan jauh lebih lama. Karena pada akhirnya, desa tidak membutuhkan semakin banyak papan nama kelembagaan jika sumber daya manusianya tetap terbatas. Yang dibutuhkan adalah manusia yang mampu menggerakkan lembaga secara sehat.
BUMDes yang kuat bukan diukur dari besarnya modal yang diterima atau banyaknya program yang mengelilinginya, melainkan dari kemampuannya bertahan dan tumbuh dengan kekuatannya sendiri.
Dan dari sebelas desa di Kota Komba Utara itu, pelajaran paling kuat yang saya bawa pulang justru sederhana: tidak ada lembaga desa yang akan bertahan tanpa manusia yang kuat di dalamnya.
Arief Laga adalah Dosen STIE Karya Ruteng.
Editor: Ryan Dagur


