Floresa.co – Yeremias Oga mengaku tak habis pikir saat mendapati dua anjingnya sudah tewas pada 22 Juni.
Padahal, warga Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur itu sudah memenuhi semua imbauan pemerintah, bagian dari upaya pencegahan penularan rabies.
“Anjing saya sudah divaksin. Terus diimbau untuk diikat, makanya saya ikat. Hampir tiga minggu saya ikat, tapi masih dibasmi. Masa saya tidak kecewa?” katanya kepada Floresa pada 26 Juni.
Saat pembasmian berlangsung, ia sedang di kebun. Pada malam harinya, ia mengunggah ke Facebook foto dua anjing itu yang tergeletak di lantai rumah, disertai seruan agar Dinas Kesehatan Manggarai Timur mengkaji ulang kebijakannya.
“Kalau memang orang-orang di pemerintahan sudah tidak punya cara lagi, saya akan tawarkan orang-orang yang lebih tahu dan kompeten untuk mengatasi masalah ini,” tulisnya.
Menurut informasi yang ia terima, selain petugas desa, pembasmian juga melibatkan sejumlah orang dari dinas — kendati ia tidak mengetahui nama dinas tersebut.

Inisiatif Kades, Tanpa Koordinasi Dinas
Kepala Desa Lamba Keli, Ferdinandus Budiman mengakui bahwa keputusan pembasmian adalah atas inisiatifnya.
Ia mengklaim desanya masuk zona merah rabies — satu dari 10 desa di Manggarai Timur dengan kategori serupa.
Ferninandus berkata, dua warga desa itu telah meninggal, 29 kasus gigitan tercatat di tiga dusun, dan dua kasus baru muncul tiga hari sebelum pembasmian. Per 26 Juni, 27 ekor anjing telah dibasmi dan pembasmian masih berlanjut.
“Lebih baik mencegah,” katanya kepada Floresa. “Harga vaksin sudah mahal. Kita pertimbangkan sisi ekonomi dan keselamatan masyarakat.”
Ferdinandus berkata, pembasmian dilakukan setelah pihaknya mengikuti rapat penanganan rabies di tingkat kecamatan dan kabupaten, yang dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan untuk membentuk satuan tugas pembasmian.
Namun, dinas yang disebut Ferdinandus terlibat justru membantah.
“Kami tidak pernah berkoordinasi terkait eliminasi anjing di Desa Lamba Keli dan itu bukan wewenang kami,” kata Januarius Jefri Ngabut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Dinas Kesehatan.
Ia berkata kepada Floresa pada 27 Juni, dinasnya hanya menangani kegiatan promosi dan pencegahan penyakit di masyarakat serta tata laksana kasus gigitan hewan penular rabies pada manusia.
Sementara Dinas Peternakan mengklaim pembasmian bukan arahan mereka.
“Kegiatan ini murni inisiatif dari pemerintah desa atas hasil kesepakatan dengan masyarakat,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kristo Hemo.
Krisis Rabies yang Meluas di Manggarai Timur
Rabies adalah penyakit virus zoonosis yang menyerang sistem saraf pusat dan hampir selalu berakibat fatal setelah gejala klinis muncul — tingkat kematiannya mencapai 100 persen.
Virus ini ditularkan ke manusia terutama melalui gigitan anjing yang terinfeksi, yang menjadi sumber sekitar 99 persen kasus rabies pada manusia.
Gejala umum meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, serta rasa takut terhadap air dan cahaya.
Meski mematikan, rabies sepenuhnya dapat dicegah dengan vaksin — baik vaksin pada hewan untuk memutus penularan, maupun vaksin anti-rabies (VAR) pada manusia yang diberikan segera setelah gigitan terjadi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan cakupan vaksinasi anjing minimal 70 persen untuk memutus rantai penularan di suatu wilayah. Rabies berstatus endemis di 26 provinsi di Indonesia, termasuk NTT.
Kasus di Desa Lamba Keli terjadi di tengah situasi rabies yang terus memburuk di Manggarai Timur.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan lonjakan kasus gigitan HPR dalam empat tahun terakhir: dari 843 kasus pada 2022, naik ke 1.919 kasus pada 2023, lalu 1.926 kasus pada 2024. Pada 2025, angka itu melonjak ke 4.033 kasus, sementara hingga Mei 2026 sudah tercatat 1.057 kasus.
Floresa sebelumnya melaporkan korban meninggal akibat rabies di Manggarai Timur terus bertambah.
Pada Agustus 2025, Maria Novlin Bruno, warga Kecamatan Kota Komba, meninggal setelah digigit anjing peliharaannya empat bulan sebelumnya — menjadi korban kesembilan dalam tiga tahun terakhir.
Pada Oktober 2025, Safrianus Burdin, warga Kecamatan Lamba Leda Timur, menjadi korban kedua belas.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, seorang siswi SD berusia 8 tahun di Kecamatan Elar Selatan meninggal di RSUD Borong dua bulan setelah digigit anjing rabies— salah satu dari serangkaian kasus yang mendorong desakan publik agar pemerintah tidak tinggal diam.
Peta penyebaran rabies 2025 yang dipublikasikan pemerintah menunjukkan Kecamatan Lamba Leda masuk zona oranye, yakni wilayah yang sudah mencatat kasus gigitan dengan hasil pemeriksaan sampel otak anjing positif rabies.
Dua kecamatan lain, Kota Komba dan Poco Ranaka Timur, berada di zona merah dengan kematian manusia yang dikonfirmasi laboratorium. Tidak ada satu pun kecamatan di Manggarai Timur yang bebas rabies.
Data pemerintah menunjukkan populasi hewan penular rabies di Manggarai Timur diperkirakan mencapai 39.968 ekor pada tahun 2025. Namun, capaian vaksinasi baru sekitar 11,39 persen karena keterbatasan stok, jauh dari ambang 70 persen yang direkomendasikan WHO.
NTT, Provinsi Paling Terdampak di Indonesia
Masalah ini bukan hanya soal Manggarai Timur. Di antara 26 provinsi endemis rabies di Indonesia, NTT adalah yang paling terdampak.
Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 30.000 kasus gigitan HPR di seluruh NTT dengan 46 kematian. Hingga Mei 2025, sudah ada 2.149 kasus baru dan 10 orang meninggal.
Floresa telah melaporkan pola serupa terjadi di kabupaten lain.
Di Manggarai Barat, Camat Sano Nggoang memerintahkan ASN membasmi anjing peliharaan mereka dengan tenggat tiga hari pada November 2025.
Di Kabupaten Manggarai, Satpol PP memburu anjing di Kota Ruteng pada Oktober 2025 menyusul kasus gigitan pada anak usia enam tahun.
Laporan Floresa pada September 2025 mencatat total 5.538 kasus gigitan HPR di Flores hingga Lembata hanya dalam satu tahun.
Floresa juga melaporkan kendala akses vaksin yang berulang.
Pada September 2025, seorang warga Manggarai Barat yang digigit anjing harus berpindah dari satu puskesmas ke puskesmas lain karena stok vaksin habis, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Labuan Bajo.

“Tiba-Tiba Saja Ada Surat Edaran Pembasmian”
Kristo Hemo, Kepala Bidang Kesehatan Dinas Peternakan menjelaskan, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2010, vaksinasi adalah langkah yang diprioritaskan selama stok tersedia.
Perda tersebut mengatur tentang Penertiban, Penanggulangan, dan Pemberantasan Hewan Penular Rabies.
Dalam aturan itu disebutkan rabies telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, sehingga penertiban perlu dilakukan untuk menekan penyebarannya.
Namun, pembasmian hanya dilakukan bila vaksin tidak ada atau pemilik menolak vaksinasi sambil membiarkan anjing berkeliaran bebas.
Dengan demikian, sesuai Perda itu, anjing yang sudah divaksin dan diikat, seperti dalam kasus Yeremias, seharusnya tidak masuk kategori yang bisa ditertibkan.
BACA JUGA: Dokter Asep Purnama: Rabies di Flores-Lembata Bisa Dicegah Kalau Pemerintah Mau Serius
Yeremias mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelum pembasmian dilakukan di rumahnya.
“Tiba-tiba saja ada surat edaran pembasmian. Saya pasrah, terserah pemerintah mau buat bagaimana,” katanya.
Editor: Anno Susabun



