Floresa.co – Merespons peningkatan kasus gigitan oleh hewan penular rabies (HPR), Camat Sano Nggoang di Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membasmi anjing dan memberi mereka tenggat waktu.
“Lebih baik HPR dieliminasi daripada manusia mati karena digigit anjing,” kata Camat Alfons Arfon.
Alfons bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sano Nggoang menggelar sidak dan penertiban anjing pada 4 November di rumah para ASN dan yang warga yang tinggal di atas tanah pemerintah daerah di kompleks SMP Negeri 1 Sano Nggoang, SDI Werang dan di Kantor Desa Golo Ndaring.
Ia berkata, sidak tersebut merespons laporan dari Puskesmas Werang yang menyebut hingga awal November terdapat 33 kasus gigitan di wilayah itu.
“Itupun masih ada kasus gigitan yang tidak terdata karena tidak dilaporkan ke pemerintah atau ke puskesmas. Kemungkinan digigit anjing sendiri sehingga enggan lapor,” katanya.
Dalam sidak itu, katanya, Forkopimcam menemukan HPR seperti anjing di beberapa rumah ASN.
Karena itu, “disepakati bahwa ASN yang memiliki anjing siap mengeliminasi hewan tersebut secara mandiri dengan batas waktu tiga hari sejak sidak tersebut.”
“Pada hari keempat, unit kerja akan mengecek kembali. Apabila ditemukan HPR, maka ASN wajib pindah dari tanah Pemda. Pemberantasan rabies harus mulai dari dalam birokrasi,” katanya.
Melalui sidak itu, kata Alfons, ASN dan masyarakat diharapkan menertibkan atau tidak memelihara HPR.
Untuk kepentingan ekonomi keluarga, katanya, “kami sarankan agar memelihara ayam, bebek dan membuat kolam ikan sederhana.”
Ia menambahkan, penertiban itu juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan pengumuman keliling yang telah dilakukan sejak Juni.
“Kami sudah buat pengumuman di rumah-rumah ibadah agar menertibkan HPR. Kami juga sudah menyurati para kepala desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Werang, Anselmus Arce menyebut sepanjang Januari hingga awal November, terdapat 33 kasus gigitan HPR. Angka itu naik bila dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 19 kasus.
“Semua korban gigitan sudah diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR),” katanya.
Kendati tak merinci, ia mengklaim ketersediaan VAR di Puskesmas Werang masih mencukupi.
Rabies adalah penyakit mematikan akibat infeksi virus yang menyerang sistem saraf pusat.
Gejala umum usai terinfeksi adalah demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan dan kebingungan mental.
Penyakit ini ditularkan melalui air liur hewan terinfeksi seperti anjing, kucing atau kera, terutama melalui gigitan atau luka terbuka.
Data yang dihimpun Floresa dari Dinas Kesehatan Manggarai Barat menunjukkan jumlah kasus gigitan (HPR) — terutama anjing — pada tahun ini mencapai 924 kasus.
Akhir-akhir ini, pemerintah di Flores gencar melakukan upaya pembasmian anjing, merespons kasus-kasus gigitan terbaru.
Di Kabupaten Manggarai, Satuan Polisi Pamong Praja memburu anjing yang berkeliaran di sekitar Kota Ruteng pada 9 Oktober.
Perburuan tersebut menyusul rapat koordinasi darurat pada 8 Oktober, beberapa jam usai kasus gigitan anjing yang menimpa Candida P. Cuwi, anak usia 6 tahun di Kelurahan Karot.
Editor: Herry Kabut




