Oleh: Otto Gusti Madung
Dini hari, 28 Juni 2026, beberapa jam sebelum forum dibuka, izin penggunaan ruang di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta dicabut sepihak.
Konsolidasi Nasional Konferensi Republik — yang telah melalui seluruh prosedur perizinan sejak 19 Juni, yang instalasi fisiknya sudah terpasang di dalam gedung, yang petugas fakultasnya sudah mendapat surat tugas — dibatalkan mendadak tanpa penjelasan publik yang memadai.
Panitia memilih tidak menuding kampus. Mereka membaca situasi ini sebagai tekanan yang datang dari luar kendali manajemen universitas.
Dan, justru di sanalah letak persoalan sesungguhnya: bukan pada sebuah acara yang dibatalkan, melainkan pada iklim yang memungkinkan pembatalan semacam itu terjadi — iklim di mana institusi-institusi publik merasa perlu menjauh dari forum-forum kritis.
Ketika Ketakutan Menguasai Ruang Publik
Filsuf Martha C. Nussbaum dalam The Monarchy of Fear menulis bahwa tidak ada emosi politik yang lebih berbahaya bagi demokrasi daripada ketakutan.
Demokrasi hidup dari kepercayaan — kemampuan warga melihat sesamanya bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra dialog.
Ketakutan membalikkan logika itu. Ia mendorong manusia untuk mengendalikan, membatasi, dan menyingkirkan siapa pun yang dipersepsikan berbeda.
Nussbaum menyebut ketakutan sebagai emosi “monarkis”: ia ingin berkuasa sendiri, tidak memberi ruang bagi yang lain. Dan ketika ketakutan menguasai kehidupan politik, ia tidak tinggal diam — ia beranak-pinak menjadi amarah yang mencari kambing hitam, iri hati yang ingin menjatuhkan, dan rasa jijik yang menghilangkan kemanusiaan pihak lain. Bersama-sama, ketiganya mengikis fondasi demokrasi dari dalam.
Yang paling mengkhawatirkan: proses ini berlangsung tanpa kekerasan yang kasat mata. Tidak ada larangan resmi. Tidak ada dekrit. Hanya sebuah telepon dini hari, sebuah pembatalan, dan s pintu yang dikunci.
Gagasan sebagai Ancaman
Forum Konferensi Republik tidak membawa senjata. Tidak mengorganisasi kekerasan. Tidak menyerukan pemberontakan. Ia hanya menyediakan ruang bagi masyarakat sipil untuk mendiskusikan kondisi demokrasi Indonesia secara damai.
Namun justru ruang semacam itulah yang tampak dianggap berbahaya.
Ini bukan anomali. Ini adalah pola. Ketika sebuah diskusi akademis dipersepsikan lebih mengancam daripada kekuasaan yang tak terkontrol, kita tidak sedang berbicara soal satu kejadian.
Kita sedang membaca gejala dari apa yang oleh ilmuwan politik Marcus Mietzner dan Edward Aspinall sebut sebagai democratic backsliding — kemunduran demokrasi yang tidak datang lewat kudeta, melainkan melalui normalisasi pembatasan ruang kritik secara bertahap, hampir tak terasa, hingga suatu hari kita menyadari bahwa forum gagasan pun sudah memerlukan keberanian untuk diselenggarakan.
Universitas yang Kehilangan Keberanian
Universitas bukan sekadar tempat menghasilkan pengetahuan. Sejak awal sejarahnya, universitas adalah ruang deliberasi — tempat berbagai pandangan diperdebatkan secara terbuka tanpa rasa takut.
Kebebasan akademik bukan privilese. Ia adalah syarat eksistensi universitas itu sendiri.
Karena itu, ketika sebuah universitas menutup pintunya bagi forum gagasan — apapun alasannya, apalagi karena tekanan eksternal — yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah acara. Yang dipertaruhkan adalah integritas universitas sebagai institusi.
Universitas yang tidak berani menjadi rumah bagi kebebasan berpikir telah kehilangan alasan paling mendasar keberadaannya.
Demokrasi Butuh Keberanian, Bukan Hanya Prosedur
Nussbaum menawarkan jalan keluar melalui apa yang ia sebut politics of hope — bukan optimisme buta, melainkan keberanian moral untuk melihat sesama warga negara sebagai manusia yang tetap bermartabat meski berbeda pandangan.
Demokrasi tidak runtuh karena perbedaan. Ia runtuh ketika perbedaan tidak lagi boleh disuarakan.
Mahatman Gandhi, Nelson Mandela, dan Martin Luther King Jr melawan ketidakadilan tanpa kehilangan penghormatan terhadap kemanusiaan lawan politiknya.
Bukan karena mereka naif, tetapi karena mereka paham: demokrasi bertahan bukan karena semua orang sepakat, melainkan karena mereka yang berbeda tetap bersedia hidup bersama dan berbicara satu sama lain.
Indonesia hari ini berada di persimpangan itu.
Berbagai indikator dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang konsisten: kriminalisasi aktivis, tekanan terhadap masyarakat sipil, pelemahan fungsi pengawasan, pembatasan kebebasan akademik.
Indeks kebebasan pers Indonesia anjlok ke peringkat 127 dari 180 negara pada 2025. KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026 dinilai membuka celah kriminalisasi terhadap diskusi publik dan jurnalisme kritis.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang paruh pertama 2025 terdapat setidaknya 76 peristiwa pelanggaran hak sipil, termasuk 23 penangkapan paksa dan 20 pembubaran paksa. Tahun 2025 disebut Kontras sebagai “tahun katastrofe HAM”.
Pembatalan forum di UI bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia adalah satu bata lagi dalam tembok yang sedang dibangun — perlahan, senyap, dengan bahan bangunan bernama ketakutan.
Menyelamatkan Demokrasi
Keputusan panitia Konferensi Republik untuk tetap melanjutkan forum secara daring adalah gestur yang lebih dari sekadar pragmatis. Ia adalah pernyataan: ruang fisik bisa ditutup, tetapi percakapan publik tidak berhenti.
Namun tantangannya tidak cukup dijawab dengan pindah platform. Demokrasi Indonesia membutuhkan lebih dari ketangguhan masyarakat sipil — ia membutuhkan universitas yang tidak takut, institusi negara yang tidak alergi kritik, dan budaya politik yang tidak dikuasai oleh rasa takut.
Hanya dengan demikian ruang publik dapat tetap menjadi arena perjumpaan gagasan, bukan arena yang dikendalikan oleh ketakutan
Ketika forum diskusi damai dianggap lebih berbahaya daripada kekuasaan yang tidak terkontrol, bukan forumnya yang bermasalah.
Yang bermasalah adalah kekuasaan itu sendiri — dan ketakutan yang menghidupinya.
Otto Gusti Madung adalah Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
Editor: Ryan Dagur


