Konflik Nangahale dan Ujian Kekatolikan di Flores

Di Nangahale, Gereja tidak hanya berbicara sebagai gembala. Ia bertindak sebagai pemegang HGU, penggerak jaringan umat, dan pihak yang merestui penggusuran serta pemidanaan warga. Ketika lembaga-lembaga Katolik lain memilih diam, Kekatolikan di Flores sedang diuji: membela martabat warga atau melindungi kuasanya sendiri.

Di Flores, identitas Katolik bukan sekadar keterangan di kartu penduduk. Ia membentuk bahasa pergaulan, jaringan sosial, ritus hidup, pendidikan, kepemimpinan, dan imajinasi moral publik. Sekitar 70 persen dari dua juta penduduk pulau ini—kira-kira 1,4 juta orang—beragama Katolik. Karena itu, relasi antara umat dan institusi Gereja termasuk relasi kuasa paling menentukan di pulau ini.

Pengaruh sebesar itu membawa tanggung jawab yang sepadan. Kewibawaan rohani, aset ekonomi, lembaga pendidikan, dan kedekatan dengan pemerintah semestinya dipakai untuk melindungi martabat warga. Gereja tidak cukup dinilai dari liturgi dan pelayanan sakramen, tetapi juga dari sikapnya terhadap tanah, kemiskinan, masyarakat adat, dan penggunaan kuasa oleh institusinya sendiri. Status mayoritas bukan hanya sumber kebanggaan, melainkan beban pertanggungjawaban.

Beban itu kerap luput dari penilaian publik. Kedekatan emosional dan sosial membuat umat segan mengkritik Gereja. Padahal kritik diperlukan agar kuasa Gereja tetap setia pada ajarannya—terutama ketika menyangkut orang-orang kecil, yang dalam ajaran Gereja sendiri dipandang sebagai wajah Allah.

Berangkat dari konflik Nangahale di Kabupaten Sikka, tulisan ini menelusuri cara kuasa Gereja bekerja dalam sengketa agraria, membongkar alasan dan dampak diamnya lembaga-lembaga Katolik lain, lalu merumuskan pertanggungjawaban yang diperlukan untuk memulihkan keadilan dan kepercayaan.

Nangahale: Ketika Gembala Menjadi Pemegang HGU

Di Nangahale, wilayah pesisir Sikka yang menghadap Laut Flores, ketegangan antara ajaran dan penggunaan kuasa Gereja berhenti menjadi abstraksi dan menjelma dalam konflik agraria yang nyata.

Sengketa ini memperhadapkan warga dengan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere. Perusahaan mendasarkan penguasaan atas 325 hektare lahan pada Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada 2023. Warga mempertahankan klaim atas ruang hidup, sejarah penguasaan, dan hak atas tanah setelah HGU lama berakhir pada 2013.

Gereja mewarisi tanah ini dari masa kolonial Belanda, tetapi cara pengambilalihannya masih diperdebatkan. Warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut menyatakan lahan itu dirampas dari leluhur mereka. Keuskupan menolak membahas asal-usul tersebut dan menyatakan tanah diperoleh para pendahulu lewat jual beli dengan Belanda, lalu beralih kepada negara setelah kemerdekaan.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 30 September 2026, Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, mengakui keterbatasan pengetahuan soal itu: “Kami tidak tahu bagaimana prosesnya waktu Belanda mengambil dan menjadikannya perkebunan, apakah ada perlawanan dari suku yang tinggal di situ.” Namun ketidaktahuan itu lalu ditutup dengan keyakinan bahwa para misionaris “pasti berbuat yang terbaik”. Keyakinan pada moralitas para pendahulu tidak dapat menggantikan pemeriksaan arsip, kesaksian masyarakat adat, dan pembacaan atas ketimpangan kolonial.

Sengketa ini melampaui urusan administrasi pertanahan ketika rumah dan tanaman warga dibongkar—paling parah pada 22 Januari 2025, saat 120 rumah digusur—dan sejumlah warga diproses pidana. Beberapa di antaranya, termasuk perempuan, masih dipenjara.

Nangahale menjadi ujian atas cara Gereja menggunakan otoritas, memperlakukan umat terdampak, dan mempertanggungjawabkan jarak antara ajaran sosial dan tindakan lembaganya.

Ujian ini rumit karena otoritas pastoral dan kekuasaan institusional berada di tangan yang sama. Uskup dan pastor bukan hanya pemimpin rohani, tetapi juga rujukan sosial; keuskupan bukan hanya struktur pastoral, tetapi juga pengelola aset, sekolah, jaringan pelayanan, dan badan usaha. Akibatnya, kritik terhadap keputusan institusi mudah disamakan dengan penolakan terhadap Gereja atau iman Katolik.

Penyamaan itu harus ditolak. Gereja sebagai persekutuan iman tidak identik dengan setiap keputusan pejabatnya. Status “milik Gereja” bukan kekebalan moral; justru hubungan itu memperbesar tuntutan agar keputusan ekonomi dan hukum selaras dengan martabat manusia. Dengan pembedaan ini, umat tidak perlu dipaksa memilih antara memusuhi Gereja dan membelanya tanpa syarat. Yang diperlukan adalah memeriksa fakta, mendengar para pihak, dan menilai cara kuasa digunakan.

Nangahale memang tidak bisa disederhanakan menjadi pertarungan pihak suci melawan pihak jahat. Ada sejarah penguasaan, dokumen hukum, klaim adat, dan kepentingan yang harus diuji. Keabsahan hukum atas tanah juga tidak otomatis menjawab pertanyaan moral: bagaimana izin diperoleh, bagaimana penguasaan dijalankan, ruang dialog apa yang tersedia, dan beban apa yang ditanggung warga. Namun kerumitan itu tidak membenarkan identitas Katolik dipakai sebagai jalan pintas untuk menganggap lembaga Gereja pasti benar.

Ukurannya adalah konsistensi. Jika Gereja membela petani, masyarakat adat, dan korban penggusuran ketika mereka berhadapan dengan negara atau perusahaan lain, ukuran yang sama harus berlaku ketika lawannya perusahaan milik keuskupan. Ajaran sosial Gereja tidak boleh hanya dipakai untuk menilai pihak luar; ia harus lebih dulu menjadi alat koreksi diri.

Lapisan-lapisan Kuasa

Warga dan Gereja tidak memasuki konflik ini dengan modal setara. Wawancara Floresa mengonfirmasi bahwa keputusan PT Krisrama mempertahankan HGU mati-matian direstui otoritas tertinggi Keuskupan. Uskup juga membenarkan bahwa ia mengetahui penggusuran 22 Januari 2025 dan menyetujui laporan polisi yang dibuat para imam pengurus perusahaan. Warga tidak hanya berhadapan dengan badan usaha, tetapi dengan bobot organisasi, legitimasi, dan kepemimpinan Gereja lokal.

Asimetri itu membuat tindakan serupa berbuah akibat berbeda. Tuduhan Keuskupan bahwa warga menyerobot lahan segera memperoleh bentuk administratif dan pidana. Sebaliknya, warga yang menyebut tanah itu ruang hidup atau tanah leluhur harus membuktikan pengalaman sejarahnya di hadapan lembaga yang menguasai dokumen, prosedur, dan akses hukum. Satu pihak bisa menggerakkan institusi negara; pihak lain harus lebih dulu berjuang agar suaranya diakui sebagai pengetahuan yang sah.

Kuasa juga bekerja melalui jaringan internal Gereja. Sebelum penggusuran, terbitnya HGU diumumkan di gereja-gereja di Nangahale, Talibura, dan paroki lain di Tanah Ai, disertai perintah agar warga meninggalkan lahan. Bagi umat Katolik, pesan dari mimbar jauh lebih berbobot daripada surat perusahaan atau pejabat pemerintah.

Setelah penggusuran, Keuskupan bahkan sempat menyiapkan pengerahan Orang Muda Katolik (OMK) dari paroki-paroki ke lokasi HGU—yang oleh Uskup disebut semacam test case untuk mengukur perlawanan warga. Rencana itu batal di tengah ketegangan dan kehadiran polisi, tetapi menunjukkan bahwa jaringan pastoral dapat dialihkan menjadi kekuatan lapangan untuk membela kepentingan badan usaha.

Yang paling menentukan adalah kuasa mendefinisikan masalah. Keuskupan menyebut lahan itu tanah negara, warga sebagai pengokupasi, dan laporan polisi sebagai pendidikan hukum. Istilah-istilah ini menentukan siapa yang tampak sah, siapa yang harus menjelaskan diri, dan solusi apa yang dianggap masuk akal. Sementara itu, bahasa warga tentang tanah leluhur dan pengalaman digusur mudah diperlakukan sebagai klaim yang belum terbukti atau hasil provokasi pihak luar.

Hal yang sama terlihat pada jalur pidana. Uskup menyatakan pelaporan warga ke polisi dilakukan “secara sengaja” untuk menguji apakah perjuangan mereka benar secara hukum, dan laporan bisa ditarik jika warga datang, meminta maaf, dan “berjuang bersama”. Dengan demikian, proses pidana bukan sekadar prosedur netral, melainkan tekanan agar warga menerima kerangka penyelesaian pihak yang lebih kuat. Seruan agar warga “datang dan berbicara baik-baik” pun belum tentu berarti dialog setara. Ketika rumah sudah digusur, perkara pidana berjalan, dan pihak yang sama menentukan syarat damai, dialog berlangsung di bawah bayang-bayang sanksi.

Di atas ketimpangan material itu ada ketimpangan rohani. Uskup dan pastor bukan lawan biasa dalam sengketa, melainkan gembala, pengajar iman, dan pelayan sakramen. Mereka tidak berisiko kehilangan tempat di Gereja; warga justru bisa merasa perlawanannya mengancam hubungan dengan paroki, penerimaan sosial, pelayanan pastoral, bahkan ketenangan hati nurani. Ajakan meminta maaf atau “kembali” sebagai umat membawa bobot lain ketika datang dari pihak yang sekaligus menguasai aset, proses hukum, dan sakramen. Persetujuan warga dalam keadaan seperti ini tidak otomatis bebas; ia bisa lahir dari takut dikucilkan, rasa bersalah, atau kerinduan memulihkan hubungan dengan Gereja.

Pertemuan kuasa kepemilikan, organisasi, hukum, sosial, dan rohani inilah yang menempatkan beban pembuktian etis pada Keuskupan, bukan pada warga. Justru karena mampu menggerakkan begitu banyak saluran kuasa sekaligus—mimbar, penggusuran, rencana mobilisasi, laporan polisi, syarat permintaan maaf—Keuskupanlah yang harus menunjukkan bahwa semua itu tidak dipakai untuk memaksakan kepatuhan.

Budaya Diam dan Standar Ganda

Ketimpangan seperti ini bertahan karena ditopang budaya diam, yang tumbuh dari lekatnya identitas pribadi dengan identitas Gereja. Mengkritik keuskupan atau klerus bisa terasa seperti mempermalukan iman, keluarga, dan kampung sekaligus. Takut dicap melawan Gereja, umat memilih diam, berbicara hanya di ruang privat, atau menerima penjelasan resmi tanpa mengujinya dengan pengalaman warga terdampak.

Rasa malu pun salah alamat. Yang dianggap memalukan bukan kemungkinan adanya ketidakadilan di dalam institusi, melainkan konflik yang dibicarakan di depan publik. Perhatian bergeser dari rumah, kebun, dan mata pencaharian warga ke citra institusi. Identitas Katolik lalu berfungsi sebagai alat disiplin sosial, seolah warga harus memilih antara setia kepada Gereja dan membela haknya. Pilihan itu palsu. Umat dapat mencintai Gereja sekaligus menuntut pertanggungjawaban lembaganya; kritik yang berpihak pada kebenaran justru bentuk kesetiaan yang lebih dewasa.

Budaya diam itu tidak hanya hidup di kalangan umat, tetapi juga di lembaga-lembaga Katolik. Nangahale berjarak sekitar 40 kilometer di timur Maumere, di jalur Trans Flores, dikelilingi tak terlampau jauh dari banyak biara, komunitas religius, dan lembaga pendidikan Katolik. Maumere juga menjadi rumah bagi Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, kampus yang mengusung tradisi filsafat, teologi, hak asasi manusia, dan suara profetis, sekaligus mendidik calon imam. Keheningan mereka bukan soal jarak atau kurangnya pengetahuan.

Pada akhir September, dalam pertemuan dengan sejumlah dosen dan mahasiswa di Ledalero, kami bertanya apakah ada alasan yang sahih mengapa lembaga-lembaga Gereja, termasuk kampus itu, mengabaikan Nangahale. Jawaban yang kami terima: tidak ada, selain bahwa Gereja sedang mempertahankan kuasanya.

Jawaban itu melegakan sekaligus menyedihkan. Ia datang dari lingkungan intelektual yang mampu mengenali persoalan, tetapi belum mengubah pengenalan itu menjadi sikap publik. Di sini kuasa bekerja bukan lewat larangan, melainkan dengan membuat mereka yang paham meragukan keyakinan moralnya sendiri karena risiko sosial, akademik, pastoral, atau institusional. Ketika diam tak lagi bisa dijelaskan sebagai kurang informasi, ia menjadi pilihan institusional yang membiarkan ketidakadilan berlangsung.

Pola ini juga terlihat pada banyak lembaga Gereja lain yang memiliki kapasitas intelektual dan perangkat advokasi. Mereka kerap bersuara ketika penggusuran, kriminalisasi, atau perampasan tanah dilakukan negara dan korporasi. Konferensi Waligereja Indonesia, misalnya, membahas hak masyarakat adat dalam konflik agraria pada Sidang Agung tahun lalu; komisi-komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) juga aktif mengadvokasi persoalan serupa.

Namun, ketika pelakunya badan usaha atau struktur Gereja sendiri, suara profetis itu lenyap. Persoalan disebut terlalu rumit, diarahkan ke penyelesaian internal, atau dibiarkan demi menjaga hubungan kelembagaan. Inilah standar ganda: penggusuran dan kriminalisasi yang dikecam ketika dilakukan pihak luar tidak menjadi benar hanya karena pelakunya berada di dalam Gereja.

Dalam relasi kuasa yang timpang, diam bukan sikap netral. Ia memperkuat pihak yang sudah memiliki otoritas, sumber daya, dan akses hukum—menyerupai Pilatus yang mencuci tangan: tahu ada persoalan, tetapi menyerahkan risiko bersuara kepada orang lain sambil tampak tidak terlibat.

Di Flores, siapa pun yang bersuara—jurnalis, aktivis, imam, dosen, mahasiswa, atau warga—mudah dicap anti-Gereja dan menanggung stigma itu sendirian. Tanpa suara tandingan, keberatan hanya beredar sebagai bisik-bisik, sementara posisi resmi Keuskupan tampil sebagai satu-satunya kebenaran dan rujukan moral. Karena itu, suara terbuka dari keuskupan lain, tarekat, kampus Katolik, dan lembaga pastoral penting untuk menunjukkan bahwa menolak penggusuran dan pemidanaan warga juga berakar pada iman dan ajaran sosial Gereja.

Keheningan publik itu berjalan seiring dengan tekanan internal. Floresa melaporkan, sejumlah imam SVD yang mengunjungi keluarga korban penggusuran pada Januari 2025 dan membawa bantuan pangan justru dilaporkan kepada pimpinan tarekat di Roma. Ketika kepentingan institusi tersentuh, tindakan kemanusiaan pun diperlakukan sebagai soal ketaatan.

Seorang imam bersaksi bahwa “lebih mudah menangani masalah di luar institusi Gereja dibandingkan di dalam institusi sendiri.” Kritik tidak dijawab substansinya, tetapi dialihkan menjadi ukuran loyalitas: mereka yang hadir di sisi korban harus menjelaskan kesetiaannya, sementara keputusan institusi luput dari pemeriksaan.

Karena itu, seruan “menyelesaikan secara internal” tidak bisa diterima sebagai jalan netral. Mekanisme internal hanya layak dipercaya jika menjamin kebebasan berbicara, melindungi pihak yang berbeda pendapat, membuka pemeriksaan independen, dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada umat. Tanpa itu, ia mudah berubah menjadi alat disiplin dan pembungkaman. Membereskan rumah sendiri bukan berarti menutup pintu.

Krisis Kepercayaan dan Jalan Pemulihan

Kini harganya mulai ditagih: konflik agraria Nangahale telah menjadi krisis kepercayaan pastoral. Sebagian umat tak lagi beribadah di gereja setempat dan memilih berdoa di rumah; sebagian lain pindah ke gereja lain karena khotbah di gereja mereka memicu kemarahan dan memperdalam luka. Ketika ruang ibadah tidak lagi terasa aman, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa tanah.

Uskup sendiri menyebut Nangahale konflik terberat sepanjang masa episkopalnya sejak 2018, karena “memunculkan wajah Gereja lokal Keuskupan Maumere seolah-olah melawan umatnya sendiri”. Pengakuan ini penting, tetapi harus menjadi panggilan untuk mengoreksi tindakan, bukan sekadar memperbaiki citra.

Wajah Gereja dibentuk oleh pilihan konkret: penggusuran, pelaporan polisi, syarat permintaan maaf, dan sikap terhadap sejarah adat. Pernyataan Uskup bahwa “Ini umat kita sendiri, loh. Tidak mungkin Gereja merampas tanah umat” harus diuji terhadap pengalaman warga dan bukti yang ada. Identitas Gereja bukan bukti otomatis bahwa tindakannya adil.

Ada langkah darurat yang bisa diambil tanpa menunggu putusan akhir soal kepemilikan: hentikan intimidasi dan pendekatan pidana; pastikan bantuan kemanusiaan menjangkau semua korban; lindungi kebebasan warga dan pendamping untuk bersuara; dan hentikan penggunaan mimbar serta jaringan pastoral untuk menekan salah satu pihak.

Bersamaan dengan itu, Keuskupan perlu membuka jalan akuntabilitas: mempublikasikan dokumen HGU dan dasar perolehannya; membuka arsip dan kesaksian tentang sejarah penguasaan tanah; serta menerima pemeriksaan independen atas penggusuran, pelaporan polisi, dan dugaan intimidasi. Tim pemeriksa perlu melibatkan ahli agraria, pendamping hukum, perwakilan masyarakat adat, tokoh Gereja yang dipercaya kedua pihak, dan lembaga hak asasi manusia, lalu melaporkan temuannya kepada umat.

Dialog baru hanya bermakna jika bebas dari bayang-bayang sanksi. Keuskupan perlu memisahkan pelayanan pastoral dari posisi perusahaan, tidak menjadikan permintaan maaf sebagai syarat penghentian perkara, serta menyepakati mediator dan agenda bersama warga. Tujuannya bukan mengembalikan umat pada kepatuhan, melainkan memulihkan rasa aman, mengakui luka, dan mencari penyelesaian yang melindungi hak hukum sekaligus ruang hidup warga.

Lembaga-lembaga Gereja lain tidak perlu menunggu Keuskupan Maumere bergerak. Keuskupan tetangga, tarekat, kampus Katolik, komisi pastoral, dan organisasi awam dapat menegaskan hak korban atas bantuan, mendukung pendampingan hukum independen, melindungi imam dan awam yang bekerja di sisi warga, serta menolak pembungkaman suara nurani.

Dukungan itu perlu dilembagakan melalui forum pemantauan bersama yang melibatkan pendamping hukum, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk mendokumentasikan pelanggaran, mengawasi proses hukum dan dialog, memastikan bantuan tidak dihalangi, dan menerbitkan laporan berkala. Ketika satu pihak menguasai otoritas rohani, jaringan organisasi, akses pejabat, dan saluran hukum sekaligus, pengawasan independen diperlukan untuk memulihkan keseimbangan.

Keberhasilannya harus diukur dari perubahan yang dirasakan warga: tekanan berhenti, informasi terbuka, pendampingan aman tersedia, pemeriksaan independen berjalan, dan dialog berlangsung tanpa syarat kepatuhan. Keselamatan, tempat tinggal, dan martabat warga harus dilindungi sekarang, bukan ditunda sampai sengketa kepemilikan selesai.

Masa Depan Kekatolikan di Flores

Pada akhirnya, Nangahale menagih jawaban atas pertanyaan yang lebih besar: Kekatolikan macam apa yang akan menentukan masa depan Flores? Masalahnya bukan kurangnya identitas Katolik, melainkan cara identitas itu dijalankan.

Jika Kekatolikan hanya berarti melindungi figur dan institusi sendiri, iman menyusut menjadi loyalitas kelompok. Jika dipahami sebagai tanggung jawab etis, kedekatan dengan Gereja justru menuntut keberanian lebih besar untuk memeriksa kuasa, mengakui kesalahan, dan berdiri bersama mereka yang menanggung akibat.

Prinsipnya jelas: semakin besar kemampuan sebuah institusi membentuk keyakinan dan kepatuhan, semakin besar pula kewajibannya menerima kritik, membuka informasi, dan tunduk pada pengawasan.

Tanggung jawab terbesar ada pada kepemimpinan Keuskupan Maumere. Waktu yang tersisa sebelum Uskup Ewaldus mencapai usia pensiun kanonik harus dipakai untuk menghentikan eskalasi, membuka pemeriksaan independen, dan membangun penyelesaian yang bisa diterima warga.

Penundaan hanya akan mengubah luka pastoral menjadi warisan institusional bagi uskup berikutnya. Warisan kepemimpinan tidak diukur dari aset dan sertifikat HGU yang berhasil dipertahankan, tetapi dari konflik yang diselesaikan, ketidakadilan yang dikoreksi, dan kepercayaan umat yang dipulihkan.

Identitas Katolik bukan tameng kekuasaan, melainkan panggilan untuk menempatkan kebenaran, keadilan, dan martabat warga di atas citra lembaga. Gereja di Flores akan lebih dipercaya bukan ketika umatnya diam, tetapi ketika ia berani mendengar, mengakui luka, dan mengubah tindakannya.

Uskup Maumere pernah menyebut rencana pengerahan umat ke Nangahale sebagai test case untuk menguji kekuatan warga. Kini Nangahale menjadi test case yang jauh lebih mendasar bagi Gereja Katolik sendiri: apakah ia masih setia pada apa yang dikhotbahkan dari mimbar-mimbarnya?

Ryan Dagur adalah editor Floresa

Editor: Dominiko Djaga

Domba vs Gembala
Artikel ini merupakan bagian dari serial liputan "Domba vs Gembala" terkait konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Ikuti serialnya dengan klik di sini. Serial ini mulai kami rilis pada 14 Oktober 2026.
Artikel lain serial ini