Cek Fakta: Benarkah Nama ‘Mario’ Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Hotel Loccal Collection?

Berita mana yang benar? Yang merujuk pada fakta persidangan atau komentar-komentar narasumber terkait isi persidangan?

Floresa.co – Sejumlah media siber di Flores membantah berita sebuah media berbasis di Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com, terkait penyebutan nama Mario, seorang wartawan, dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di Hotel Loccal Collection.

Berita di Komodoindonesiapost.com itu berjudul, Wartawan Bernama Mario Disebut Saksi Dalam Sidang Kasus Loccal Collection.

Media tersebut menyebutkan bahwa Mario adalah wartawan sebuah media nasional. Nama medianya disebut gamblang, namun nama Mario tidak ditulis lengkap.

Terungkap kemudian bahwa nama lengkap wartawan itu adalah Yoseph Mario Antognoni.

Sejumlah media siber lain ramai-ramai mempublikasi berita yang membantah laporan Komodoindonesiapost.com, mengklaim bahwa tidak ada penyebutan nama Mario dalam sidang pada 1 Februari itu.

Bahkan, Okebajo.com memuat berita berjudul Para Saksi dan Kasi Pidum Kejari Mabar Menyebut Berita dari Media KIP Tidak Sesuai Fakta Persidangan, beserta gambar tangkapan layar berita Komodoindonesiapost.com dengan tulisan di atasnya ‘hoax.’

Berita serupa juga muncul di media lainnya, seperti Floreseditorial.com, Beritafajartimur.com, Patrolipost.com, Voxntt.com dan Radarflores.com.

Berita di media-media tersebut narasinya mirip, dengan merujuk pada pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Vendy Trilaksono; saksi yang hadir dalam persidangan mewakili Hotel Loccal Collection, Eva Mariany Luju; manajer umum hotel itu, Saifudin Fudji; dan Mario.

Vendy, seperti dikutip Okebajo.com menyatakan bahwa berita Komodoindonesiapos.com tidak sesuai fakta persidangan.

Selama sidang, katanya, sama sekali tidak ada penyebutan nama Mario. Pengakuan serupa juga disampaikan Eva dan Saifudin.

Seperti Apa Fakta Persidangan?

Berbeda dengan berita Komodoindonesiapost.com yang merujuk pada fakta persidangan, berita-berita bantahan itu merujuk pengakuan narasumber, yang diwawancara di luar proses persidangan. Ketiga narasumber itu dimintai komentar tentang apa yang mereka ketahui selama persidangan.

Apakah memang nama Mario tidak disebut dalam sidang itu?

Floresa telah menulis sebuah laporan tentang kasus ini, yang menyatakan bahwa ada penyebutan nama Mario dalam sidang. Laporan itu berjudul, Sidang Kasus ‘Penggelapan Dana’ Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo Mengungkap Aliran Dana ke Wartawan, mengacu pada isi rekaman persidangan.

Berdasarkan rekaman itu yang telah dikantongi Floresa, nama ‘Mario’ memang disebut secara ekplisit oleh Renoldus Dwiputra Latif, mantan Chief Accounting Hotel Loccal Collection, yang kini menjadi terdakwa dugaan penggelapan dana hotel itu.

Penyebutan itu terjadi dalam sesi dialog Renold dengan saksi Eva. Berikut adalah transkrip dialog itu:

Renold: Saya pernah ditunjukin Eva, ada rincian setiap kali pengambilan, misalnya pribadi [untuk] bayar COD. Apakah ada di dalam buku ini atau tidak?

Eva: Ada Pak.

Renold: Sama pengurusan bayar-bayar operasional yang lain itu kan sempat saya liat itu rinciannya itu? Kayanya sempat kasih ke Pa Mario?

Eva: Kalau tidak salah, untuk rincian penggunaannya untuk apa cuman beberapa saja, tetapi lebih banyak ke kasbon-kasbon.

Renold: Tetapi ada dicatat kan?

Eva: Ada

Renold: Termasuk bayar-bayar wartawan sebelumnya, ada yang keluar dari kas Eva juga kan?

Eva: Ehm… (bergumam)

Renold: Eva pernah ingat ada bayar wartawan, kalau kita kasih CSR atau ada kegiatan apa, kan kita pernah bayar itu?

Eva: Saya lupa pastinya Pak.

Dalam persidangan itu, Renold tidak mengungkap dengan jelas sosok Mario yang dia tanyakan ke Eva.

Floresa telah mengonfirmasi kepada Yoseph Mario Antagnoni. Ia bersikeras membantah ada penyebutan namanya, yang ia klaim berdasarkan pengakuan dari pihak Hotel Loccal Collection.

Dalam laporan itu, Mario mengakui kedekatannya dengan pemilik Hotel Loccal Collection, Ngadiman Sudiaman.

Ia pernah membantu pengurusan izin usaha Ngadiman, yang ia klaim bagian dari dukungannya untuk pengembangan bisnis di Labuan Bajo.

“Siapapun di Labuan Bajo ini yang ingin berusaha, pasti saya bantu. Itulah bentuk kontribusi saya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo, selain dari pemberitaan sesuai dengan profesi saya,” ujarnya.

Konteks

Sidang pada 1 Februari merupakan lanjutan dari rangkaian sidang usai Renold ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat pada 16 September 2023.

Ia didakwa menggelapkan uang hotel antara November 2022 hingga Februari 2023, sebesar Rp159,6 juta.  Selain itu ia juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan pada November 2021 dan Maret 2022 senilai Rp285,3 juta. Total dana yang dituding ia gelapkan Rp444,9 juta.

Dalam persidangan, Renold menyatakan bahwa uang yang dituding ia gelapkan, juga dipakai untuk biaya operasional hotel, termasuk untuk membayar wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tersebarnya foto Renold dalam keadaan telanjang. Foto-foto itu – yang diambil sebelum ia ditahan – terkirim dari ponsel Imanuel Saban Neno, seorang anggota Polres Manggarai Barat pada 21 September 2023 ke ponsel milik Ngadiman. Imanuel telah mengakui memotret Renold, atas permintaan Ngadiman.

Ngadiman kemudian meneruskan foto-foto itu ke grup WhatsApp milik internal hotel itu. 

Kasus penyebaran foto itu berujung laporan terhadap Ngadiman dan polisi Imanuel.

Namun, Polres Manggarai Barat kemudian memutuskan kasus tersebut “tidak bisa diproses lebih lanjut,” berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 22 Desember 2023. Sementara soal sidang kode etik untuk polisi Imanuel belum diketahui tindak lanjutnya.

Kini sidang kasus Renold masih bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil cek fakta ini, merujuk pada rekaman, kami memastikan bahwa nama Mario disebutkan dalam persidangan pada 1 Februari itu.

Namanya disebut oleh terdakwa Renold, dalam dialognya dengan saksi Eva.

Dalam berita Komodoindonesiapost.com, meski benar soal klaim ada penyebutan nama Mario dalam persidangan, namun terdapat kekeliruan karena menulis bahwa yang menyebut nama Mario adalah saksi.

Berita-berita sejumlah media siber yang membantah laporan Komodoindonesiapost.com juga keliru, karena bantahan mereka merujuk pada pernyataan narasumber di luar fakta persidangan, bukan pada fakta persidangan.

Tidak ada satupun dari berita media-media itu yang merujuk pada bukti otentik: rekaman proses persidangan.

CEK FAKTA LAINNYA

Baca Artikel Lainnya