Polisi dengan Pemilik Hotel di Labuan Bajo Berbagi Foto Telanjang Tahanan, Berdalih Punya Kedekatan Pribadi

Konflik antara pemilik hotel dan mantan karyawannya juga membongkar praktik penggelapan pajak miliaran rupiah.

Baca Juga

Floresa.co –  Beberapa foto seorang tahanan terkirim dari ponsel Imanuel Saban Neno, anggota Polres Manggarai Barat.

Si penerima foto, Ngadiman Sudiaman, pemilik Hotel Loccal Collection yang berada di bawah PT. D’Tour Pesona Indonesia, memang telah berulang kali memintanya.

Sosok di foto itu adalah RDL, mantan Kepala Akuntansi Hotel Loccal Collection yang sebelumnya dilapor Ngadiman ke Polres Manggarai dengan tudingan menggelapkan uang perusahaan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Manggarai Barat.

Cerita tentang awal mula penyebaran foto pada 21 September 2023 itu diakui oleh Imanuel Saban Neno, yang biasa disapa Ima.

Dalam wawancara pada Rabu, 8 November, ia mengatakan Ngadiman memang terus-menerus bertanya kepadanya soal RDL, apakah sudah ditahan atau belum.

“Waktu itu saya piket. Saya bilang, belum. [Ngadiman berkata], nanti kalau ditahan, informasikan,” kata Ima.

Usai penahanan, Ima memotret RDL beberapa kali, lalu mengirim ke Ngadiman. “Ada lima foto yang dikirim,” katanya.

Ia berkata sebetulnya berencana hanya mengirim foto saat RDL sedang bersama penyidik.

“Ternyata tertekan semua foto saat pemeriksaan bodi,” katanya, merujuk pada salah satu foto di mana RDL hanya mengenakan celana dalam.

Ngadiman kemudian meneruskan foto-foto itu ke grup WhatsApp milik internal Hotel Loccal Collection.

Bersamaan dengan pengiriman foto itu, Ngadiman menulis: “Saya berharap ini adalah yang terakhir saya memasukkan karyawan sendiri ke penjara. Bekerjalah dengan baik dan jujur dan selalu loyal terhadap perusahaan.”

“Kita mencari makan bersama-sama dan kita seperti satu keluarga. Sebenarnya saya sedih dan kecewa harus melakukan proses hukum seperti ini,” tulisnya, dalam grup itu, yang tangkapan layarnya diperoleh Floresa.

Alasan Hubungan Dekat

Ima mengatakan aktif berkoordinasi dengan Ngadiman sejak RDL dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 30 Agustus.

Ia menyebut “beliau ini ada hubungan kedekatan pribadi dengan saya.”

Perkenalan awal, jelasnya, terjadi saat ia diminta mencari tanah di Labuan Bajo untuk Ngadiman.

Untuk urusan demikian, Ngadiman memberinya upah yang Ima sebut sebagai “uang lelah.”

Ia menjelaskan, pemberian uang itu sebagai bagian dari hubungan personal, bukan dengan institusi Polres Manggarai Barat.

Kasus penyebaran foto itu berujung laporan oleh RDL dan pengacaranya ke Polres Manggarai Barat.

Sejak kasusnya menjadi ramai, Ima berkata ingin sekali menjelaskan kepada publik duduk soalnya, termasuk alasan mengirim foto itu ke Ngadiman dan tentang hubungan mereka.

Hanya, katanya, niat itu selalu dihalangi oleh rekan  polisi lain di Polres Manggarai Barat yang tidak mau masalah ini membias.

Rekan-rekannya, kata dia, memberitahu untuk memilih diam, “jangan sampai salah ucap.”

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan oleh RDL 

Laporan kasus penyebaran foto terjadi saat Polres Manggarai Barat menangani laporan Ngadiman terhadap RDL. 

RDL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa hotel, beberapa hari sebelum kasus penyebaran foto telanjang itu.

Kapolres Manggarai Barat, ABP Ari Satmoko mengatakan pada 8 November, dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023, RDL menggelapkan uang tunai yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta. 

Selain itu, RDL, kata dia, juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan pada bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.

Modusnya, jelas Ari “membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah.”

“Padahal, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka melakukan itu sudah dua kali dan totalnya mencapai Rp 285,3 juta,” kayanya.

Dengan demikian, kata dia, RDL menggelapkan secara total dana perusahaan Rp444,9 juta, sejalan dengan hasil audit internal.

Ia mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik RDL dan sejumlah dokumen penting.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Fransiskus Dohos Dor, kuasa hukum RDL mengatakan, kliennya siap mempertanggung jawabkan secara detail terkait uang yang disangkakan ditilep itu.

Soal mobil yang disita misalnya, kata dia, “dibeli kliennya dari hasil persetujuan pinjaman” dengan Ngadiman dan gaji RDL telah dipotong sejak Juni 2022 hingga Juni 2023.

Ia mengklaim, kliennya telah menyiapkan bukti dan “pada saatnya klien saya akan ungkap secara terang benderang di pengadilan.”

Terbongkarnya Dugaan Penggelapan Pajak oleh Hotel

Konflik RDL dengan Ngadiman, juga menjadi latar cerita terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh Hotel Loccal Collection.

Hal ini bermula dari tersebarnya isi obrolan via WhatsApp keduanya, di mana Ngadiman meminta agar RDL membuat laporan pajak sekecil mungkin untuk hotel bintang empat itu.

Bukti obrolan itu kemudian membongkar praktik penggelapan pajak antara tahun 2021-2023 yang mencapai Rp5,1 miliar, yang diinspeksi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada bulan lalu.

Dian Patria, Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK memimpin inspeksi itu.

“Sudah ada kesepakatan, kurang bayar pajak akan dicicil dalam waktu lima bulan,” katanya, dengan batas akhir pada Februari tahun depan.

Dari informasi yang dihimpun Floresa, bukti obrolan Ngadiman dan RDL menjadi petunjuk KPK dan Badan Pendapatan Daerah menelusuri praktik penggelapan pajak itu.

Diproses Propam

Sementara kasus dugaan penggelapan uang hotel oleh RDL berjalan dan penggelapan pajak oleh hotel sudah terungkap, kasus penyebaran foto-foto RDL juga sedang ditangani oleh Divisi Propam Polres Manggarai Barat.

Ima mengatakan pada 8 November bahwa dia sudah diperiksa pekan lalu selama hampir dua jam.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan [Propam] Polres Manggarai Barat, Ipda I Nyoman Budiarta telah mengatakan akan ada tindakan tegas terhadap polisi yang menelanjangi tahanan dan menyebarkan fotonya kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, tahanan memang perlu difoto untuk melengkapi identitas, namun tidak dalam kondisi telanjang.

Selain itu, jelasnya, tahanan hanya diperiksa seluruh badannya untuk mengantisipasi jika membawa barang berbahaya.

Ima, sebaliknya, mengklaim permintaan kepada tahanan untuk telanjang dan kemudian difoto adalah bagian dari Prosedur Operasional Standar.

Ia menyebut dalam pernyataan pada 8 November, pemeriksaan demikian untuk memastikan fisik tahanan dalam keadaan sehat, “takutnya terjadi sesuai di dalam sel.”

Kasus penelanjangan tahanan dan penyebaran fotonya ini dikategorikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai “pelanggaran hak asasi.”

Hari Kurniawan, salah satu komisioner lembaga negara itu mengatakan tahanan “tidak boleh diperlakukan semena-mena.”

Sementara itu, Poengky Indarti, komisioner Komisi Kepolisian Nasional menyebut tahanan harus dihormati hak-haknya dan tidak boleh ada tindakan yang merendahkan martabat tahanan.

“Selama proses lidik, sidik hingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak boleh ada tindakan-tindakan pembalasan yang mengarah pada hukum rimba,” katanya.

Ngadiman tidak bisa dihubungi, demikian pun pengacaranya, Rico Panjaitan, untuk laporan ini.

Pesan yang dikirimkan via WhatsApp pada 8 November tidak direspons.

Rio Suryanto, jurnalis di Labuan Bajo, berkontribusi terhadap laporan ini.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini