Klaim Khilaf, Kemenag Akan Ganti Plt Dirjen Bimas Katolik

Baca Juga

Floresa.co – Kementerian Agama mengaku khilaf dalam menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik.

Posisi Plt itu ditempati oleh M Nur Kholis Setiawan, yang juga Sekjen Kemenag sejak Dirjen Bimas Katolik sebelumnya, Eusabius Binsasi pensiun pada Juli tahun lalu.

Dalam pernyataan sebelumnya, para pejabat di kementerian tersebut, termasuk Menteri Agama Fachrul Razi maupun Wakil Menteri, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, penunjukkan Plt dari pejabat Muslim karena tidak ada pejabat beragama Katolik di Kemenag yang secara struktural berpangkat eselon satu.

Namun, ternyata alasan tersebut keliru karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat eselon dua sebagai Plt pejabat eselon satu.

Terkait hal itu, Nur Kholis mengaku kurang cermat dan khilaf saat memberikan masukan kepada menteri dan wakilnya.

“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” katanya, Senin, 10 Februari 2020, seperti dikutip dari Katoliknews.com.

Ia menyebut masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Ia menambahkan, pada hari ini, Selasa segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada edari dari BKNI itu.

Sbelumnya, penunjukkan HM Nur Cholis Setiawan sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik menuai kritik dari publik, yang mempertanyakan mengapa posisi itu diisi orang yang tidak seagama.

Kala itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan Nur Cholis Setiawan menjabat plt karena pejabat sebelumnya memasuki usia pensiun.

Zainut menerangkan fungsi pelaksana tugas hanya bersifat administratif. Seorang pelaksana tugas tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis. Jadi, menurutnya, tidak ada persoalan dalam hal ini.

Mengenai pertanyaan mengenai apakah tidak ada sosok beragama Katolik yang bisa ditempatkan sebagai plt, Zainut mengklaim ada bentrokan dalam peraturan

“Ada ketentuan pejabat pelaksana tugas itu harus dari tingkat eselon yang sama,” ujarnya. (RO/OL-1)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini