Floresa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar menegaskan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggerakkan perekonomian dan melestarikan tradisi dan kearifan lokal daerah.
“Dana desa ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (26/1).
Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Dengan mengelolah pertanian, maka target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang dapat terwujud.
Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri.
“Banyak yang bisa dimanfaatkan. Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa,” jelas Marwan.
Berdasarkan pantauan Floresa, sejumlah desa di Kabupaten Manggarai, Flores, NTT sudah menyiapakan rencana penggunaan dana desa tersebut dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa Sementara (RKPDS). RKPDS ini nanti akan disampikan ke Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Ruteng.
Sesuai arahan saat bimbingan teknis (bimtek) pada Desember 2014 lalu, 70% dari dana desa digunakan untuk pembangunan fisik di desa. Sedangkan, 30% sisanya untuk kegiatan operasional termasuk gaji aparat desa.
Contohnya, di desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, dana desa ini hendak digunakan untuk membeli anakan sapi dan babi serta membantu jalannya usaha tani.
Selain itu, di desa Compang Cibal, Kecamtan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai juga sudah merencanakan alokasi dana desa untuk pengadaan air minum bersih, pembuatan tembok pengaman halaman (natas) kampung dan pembangunan ruas jalan. (TIN/Floresa)