Floresa.co – Usulan sejumlah aktivis hak-hak anak agar para pedofil atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dikebiri mendapat kritikan dari Pastor Peter C Aman OFM, Dosen Teologi Moral di STF Driyarkara, Jakarta.
Dalam sejumlah acara talk show di TV, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemerintah harus mengubah hukuman dalam UU Perlindungan Anak yang masih sangat lemah.
“Kami mengusulkan perlunya hukum yang benar-benar membei efek jera, yaitu dengan kebiri. Kebiri ada dua, yaitu kebiri belah dan disuntik kimia”, katanya.
Kebiri belah, kata dia, adalah membedah alat kelamin untuk menghilangkan hasrat seksual seseorang. Sementara kebiri kimia dengan memasukan bahan kimia ke dalam tubuh pelaku untuk memperlemah atau menghilangkan hasrat seksual.
“Kebiri wajib diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa dengan jumlah korban yang banyak”.
Namun, Pastor Peter mengatakan, usulan hukuman kebiri merupakan bentuk pelanggaran HAM yang tidak akan menyelesaikan persoalan. “Dalam sebuah negara beradab, hukuman bukan sarana balas dendam dan melanggar HAM”, tegasnya.
Argumen para aktivis bahwa hukuman yang berat dengan kebiri akan menimbulkan efek jera, bagi dia, tidaklah tepat. “Hukuman mati juga punya argumen sama, tapi kejahatan tidak pernah hilang. Kebiri jelas penghinaan terhadap martabat manusia dan hukuman yang tidak manusiawai bukanlah hukum, tapi balas dendam. Efek jera itu hanya fantasi hukum. Asurd.”
Ia menegaskan, asumsi lain bahwa hukuman berat untuk memulihkan korban tidaklah tepat. “Ini asumsi yang salah. Tugas dan kewajiban negara, keluarga dan lembaga-lembaga harus tangani korban, membimbing mereka bukan menghukum pelaku dengan cara tidak manusiawi,” tegasnya.
Menurut dia, hukuman kebiri sama sekali tidak memiliki aspek edukatif dan restoratif. “Justeru itu bentuk kejahatan baru”.
Ia menambahkan, pelaku kejahatan harus dilihat sebagai korban juga , yaitu korban persoalan multidimensi yang menyebabakan munculnya tindakan kejahatan dalam dirinya.
“Apalagi kalau dalam sejarah hidupnya dia pernah menjadi korban”, katanya.
Penanganan kasus kekerasan seksual kata dia, harus dilakukan dengan upaya massif, mulai dari keluarga, lewat lembaga pendidikan dan juga agama.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun ini, terdapat 400 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Di Sukabumi, Jawa Barat, korban seorang pelaku bernama Emon bahkan mencapai 110 anak.