Gugatan Hery-Adolf ke MK: Seberapa Kuat?

Floresa.co – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut dua ini sudah mendaftarkan gugatannya pada Senin (21/12/ 2015).

Gugatan itu membuat pengumuman pemenang Pilkada ditunda.

Hasil perhitungan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mangarai pekan lalu menempatkan pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) unggul, dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%. Sementara itu, Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota, objek yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah “perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.”

Pertanyaannya, apakah ada “perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada di Kabupaten Manggarai?”

Untuk menjawab ini, tentu MK akan memeriksa materi gugatan yang diajukan Hery-Adolf.

Bila nanti memang ada unsur “perselisihan suara hasil pemilihan”, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan.

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA