PILIHAN EDITORGugatan Hery-Adolf ke MK: Seberapa Kuat?

Gugatan Hery-Adolf ke MK: Seberapa Kuat?

Floresa.co – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut dua ini sudah mendaftarkan gugatannya pada Senin (21/12/ 2015).

Gugatan itu membuat pengumuman pemenang Pilkada ditunda.

Hasil perhitungan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mangarai pekan lalu menempatkan pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) unggul, dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%. Sementara itu, Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota, objek yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah “perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.”

Pertanyaannya, apakah ada “perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada di Kabupaten Manggarai?”

Untuk menjawab ini, tentu MK akan memeriksa materi gugatan yang diajukan Hery-Adolf.

Bila nanti memang ada unsur “perselisihan suara hasil pemilihan”, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA