Gugatan Hery-Adolf ke MK: Seberapa Kuat?

Baca Juga

Bila sebaliknya, tidak ada unsur perselisihan hasil, maka gugatan tidak dilanjutkan ke persidangan.

Dalam wawancara dengan Floresa.co, KPUD Manggarai selaku penyelenggara dan pihak yang digugat oleh Hery-Adolf mengatakan, selama proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga rekapitulasi tingkat KPUD, tidak ada perselisihan hasil antara penyelenggara dengan pasangan calon.

“Dalam semua proses rekapitulasi tidak pernah ada perselisihan hasil dengan mereka (pasangan calon),” kata Ketua KPUD Manggarai Redemtus H. Dewanto Dao, Selasa (22/12/2015).

“Sengketa di MK itu sengketa hasil, artinya apakah hasil yang ditetapkan KPU itu berbeda dengan perhitungan mereka (calon). Kan itu objek perkaranya. Bahwa mereka memasukan unsur lain, nanti MK sendiri yang menilai,” lanjutnya.

Namun, menurutnya, nanti MK yang akan menilai, termasuk bila pasangan Hery-Adolf memasukan unsur lain dalam gugatannya, seperti soal dugaan pembukaan kotak suara di Kecamatan Satar Mese dan tudingan formulir undangan pemungutan suara (C6) yang tidak dibagikan.

Hery Nabit sendiri dan tim suksesnya Yustina Ndung memang sudah menegaskan, dua hal itu sebagai bagian dari materi gugatan mereka.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini