Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores berjalan lamban.
Meski penyidikan sudah dimulai sejak 11 September 2015, hingga kini belum jelas ujung kasus ini.
Sudah puluhan orang yang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar, tetapi semuanya masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik beralasan bahwa belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT belum menyelesaikan proses perhitungan kerugian negara.
Menanggapi hal ini, Kepala BPKP Perwakilan NTT, Kisyadi mengatakan, pihaknya tidak menunda-nunda mengeluarkan hasil audit itu.
Namun, menurutnya, BPKP masih menunggu sejumlah bukti dari penyidik.
“Kami tidak menunda-nunda untuk mengeluarkan hasil audit kerugian negara proyek tersebut. Begitu barang bukti yang dibutuhkan sudah cukup, kita langsung menghitung kerugiannya,” ujarnya kepada wartawan di Aula Setda Mabar di Labuan Bajo, Kamis 9 Juni 2016.
Ia mengatakan, bukti yang disodorkan penyidik kepada BPKP belum lengkap. “Kendala itu hanya di pembuktian saja, bukan soal lama atau tidak, hanya pembuktian dari penyidik yaitu Polres Mabar belum lengkap,” ujarnya.
“Kami sudah kirim surat ke penyidik untuk melengkapi bahan yang kami butuhkan, seperti penyimpangan dana proyek bencana alam Lando-Noa dan data-data lainnya,” tambahnya.
BPKP, kata dia, masih menunggu jawaban dari penyidik terkait data tambahan tersebut.
“Intinya, kami butuh data tambahan bukan data dari pihak lain. Sekarang, kami lagi tunggu jawaban dari penyidik,” ujarnya.
Surat Disposisi Bupati Dula Beredar
Proyek jalan Lando-Noa senilai Rp 4 miliar dikerjakan dengan menggunakan dana APBD tahun 2014 oleh CV Sinar Lembor Indah.
Berdasarkan keterangan CV Sinar Lembor, pihaknya ditunjuk langsung Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menurut keterangan sejumlah saksi, proyek ini bergulir atas dasar surat disposisi yang diterbitkan Dula bahwa ada bencana alam di Kondo-Noa dan Noa-Golo Welu pada Desember 2013 dan Januari 2014.
Surat yang diduga disposisi Bupati ini beredar luas pada Kamis 6 Juni 2016.
Berikut Isi Surat Tersebut:
Surat Pernyataan Bencana Alam
Nomor: Adm.Pemb.500/012/I/2014
Pada hari ini Sabtu tanggal sebelas bulan Januari tahun dua ribu empat belas, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs Agustinus CH.Dula
Jabatan : Bupati Manggarai Barat
Alamat : Jl. Frans Sales Lega Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur
Memperhatikan telaahan Staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor : PU.620/6/I/2014, tanggal 6 Januari 2014 tentang Penanganan Darurat Ruas Jalan Kondo-Noa dan Noa-Golo Welu dengan memperhatikan kondisi dan curah hujan pada bulan Desember 2013 s/d Januari 2014, maka dengan ini MENYATAKAN bahwa telah terjadi Bencana Alam pada Wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang mengakibatkan beberapa fasilitas umum untuk akses transportasi masyarakat terganggu sehingga diperlukan penanganan secara darurat.
Beberapa ruas jalan yang telah mengalami kerusakan akibat curah hujan yang berkepanjangan pada bulan Desember 2013 s/d Januari 2014 yaitu ruas Kondo-Noa dan Ruas Jalan Noa-Golo Welu sehingga membutuhkan penanganan darurat dalam rangka mendukung kelancaran roda perekonomian masyarakat.
Biaya dan/atau anggaran yang dibutuhkan dalam rangka penanganan darurat pada ruas-ruas jalan tersebut di atas dapat ditangani langsung dengan memakai pagu anggaran untuk kegiatan berkenan yang telah dianggarkan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2014, dengan nama kegiatan Pemeliharaan Jalan Lando-Noa dan Pemeliharaan Jalan Noa-Golo Welu. Proses pelaksanaan program dan kegiatan kedaruratan diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran darurat dimaksud dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bupati Manggarai Barat
ttd
Drs. Agustinus CH. Dula
Floresa.co belum mengkonfirmasikan ke pihak terkait apakah salinan surat ini benar sebagai surat pernyataan yang benar-benar dibuat Dula untuk proyek jalan Lando-Noa yang sekarang sedang dalam penyidikan kepolisian.
Dula sendiri memang pernah mengakui soal adanya surat disposisi bencana alam ini. Ia mengatakan disposisi itu dibuat sesuai telaahan staf.
BACA JUGA: BPBD Mabar: Tahun 2014 Tak Ada Bencana Alam di Macang Pacar
Hanya saja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mabar mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan adanya lokasi bencana alam di Kecamatan Macang Pacar sepanjang tahun 2014.
Meski memiliki peran dalam proyek jalan Lando-Noa ini, Dula sendiri belum pernah diperiksa penyidik.
Tahun 2015 lalu, kepolisian beralasan, Dula sedang menjadi kontestan dalam Pilkada Mabar. Karena itu, ia dijanjikan diperiksa setelah Pilkada.
Namun, setelah proses Pilkada selesai, Dula belum pernah dimintai keterangan terkait proyek jalan Lando-Noa ini.
Mateus Hamsi, mantan Ketua DPRD Manggarai Barat yang disebut namanya oleh saksi dari CV Sinar Lembor, sudah pernah diperiksa sebanyak dua kali pada Februari 2016. (Sirilus Ladur/Floresa)