Borong, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Ruteng – Flores terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bahan pakai habis dan reagentia di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Setelah pada September lalu, Kepala Dinas Kesehatan dr Philipus Mantur menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan, kini giliran Sektreatis Bappeda Matim Kasmir Gon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan.
Kasmir sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Carep Ruteng .
“Kami menahan tersangka kemarin,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana kepala Seksi Pidana Khsus Kejari Ruteng kepada Floresa.co Jumat, 2 Desember 2016 melalui pesan singkat.
(Baca Juga:Setelah Dokter Lipus, Siapa yang Dibidik Jaksa Selanjutnya?)
Dalam proyek senilai Rp 894.918.354 ini Kasmir Gon adalah ketua Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur tahun 2013.
Ada tiga paket proyek yang dilelang kelompok kerja ini, salah satunya adalah pengadaan belanja bahan pakai habis dan reagentia. Proyek ini dimenangkan oleh PT Jehovah Rafa.
Selain Kasmir, pihak lain yang terlibat dalam kelompok kerja ini adalah Sulpisius Galmin, A.MD.Kep (Sekrtaris); Pranata K.Agas, S.Far,Apt (Anggota); Siprianus Pelang, SH (anggota); dan Drs. Dominikus Don (anggota). (Ronald Tarsan/Floresa)