Floresa.co – Saat ke Labuan Bajo, kota kecil di Flores barat yang dalam beberapa tahun terakhir jadi sasaran proyek-proyek pariwisata, Anda mungkin terkesima dengan beragam bangunan mewah di wilayah pesisir.
Ada deretan hotel berbintang, pelabuhan yang tertata, juga pusat-pusat perbelanjaan, kafe dan restoran.
Semuanya tampak indah dalam rekaman kamera promosi tentang kota pariwisata yang dilabeli super-premium itu.
Namun, persis di tengah kemewahan beragam infrastruktur itu, sebagian warga yang tinggal berimpitan dengannya masih bergulat dengan salah satu kebutuhan dasar: air bersih-, fenomena yang memperlihatkan ketimpangan akses sumber daya di tengah gegap gempita perkembangan industri pariwisata.
Itulah yang dialami komunitas warga di Tempat Pelelangan Ikan [TPI] Kampung Ujung dan sekitarnya.
Tempat itu berada tak jauh dari Kawasan Terpadu Marina Labuan Bajo yang mencakup Hotel Marina—sekarang disebut Meruorah—dan Pelabuhan Marina Waterfront, tempat beragam kegiatan publik, baik acara pemerintah maupun konser-konser.
TPI itu juga menjadi akses menuju restoran mewah Le Bajo yang menjorok ke laut. Salah satu tujuan favorit para wisatawan yang ke Labuan Bajo.
Beberapa meter di sebelah selatannya adalah lokasi kuliner Kampung Ujung, yang biasa dipadati wisatawan pada malam hari untuk menikmati beragam jenis seafood.
Ketiadaan akses air bersih memaksa warga di TPI Kampung Ujung harus membayar dari pebisnis tunggal yang difasilitasi pemerintah. Sementara fasilitas desalinasi air laut yang beberapa tahun lalu dibangun dengan dana miliaran hanya beroperasi sesaat, sebelum kemudian mangkrak.
Keran Kosong
Mendatangi TPI Kampung Ujung pada 14 Maret, aroma tengik menguar dari selajur selokan berlumpur.
Luapan lumpur bercampur limbah itu menghilir ke Laut Flores, sumber pangan bahari bagi warga setempat maupun pengunjung Labuan Bajo.
Tak sekadar tempat berusaha bagi pedagang yang berjualan di 136 lapak permanen, TPI Kampung Ujung sekaligus sumber penghidupan sopir pengangkut ikan dari pegunungan di pelbagai daerah di Pulau Flores.
Beberapa meter dari aliran limbah yang menghitamkan bebatuan pantai itu, berdiri tembok beton setinggi sekitar 150 meter.
Di dekatnya terdapat sebuah bangunan dengan dua pagar terpisah. Pagar itu menandakan pemisahan toilet perempuan dan laki-laki, yang masing-masing berjumlah empat jamban.

Selepas siang pada 14 Maret itu, seorang lelaki keluar dari pagar toilet, sebelum menyerahkan selembar uang Rp5.000 kepada Yuli.
“Saya menjual air seharga Rp2.000 hingga Rp5.000, tergantung ukuran ember,” kata Yuli.
Ia mengaku dipekerjakan Haji Hasanudin, pengusaha air bersih yang tinggal di Kampung Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Yuli berkata, kedelapan jamban memiliki keran, namun, airnya tidak mengalir.
Ketiadaan air bersih melatarbelakangi Haji Hasanudin berbisnis air bersih di sudut TPI Kampung Ujung.
Pada salah satu sudut bangunan WC tampak sejumlah ember bervolume lima dan 25 liter, yang menurut Yuli “disiapkan oleh Haji Hasanudin.”
Seember air bersih bervolume lima liter dibanderol Rp2.000. Ember 25 liter seharga Rp5.000, seperti dibayarkan seorang lelaki yang baru keluar dari toilet.
Berember-ember air itu bersumber dari sebuah tandon bervolume 2.200 liter di depan bangunan toilet.

Dari hasil penjualan satu tandon, perempuan 45 tahun asal Rahong Utara, Kabupaten Manggarai itu harus menyetor Rp350 ribu kepada Hasanudin.
Jumlah tersebut terpisah dari upah bulanannya Rp500 ribu.
Uang setoran satu tandon lumrahnya bersisa minimal Rp100 ribu. Yuli menggunakannya untuk membeli makan hingga hari setoran berikutnya tiba.
Bisnis Air di Tengah Krisis
TPI yang kini beroperasi merupakan hasil relokasi dari tempat sebelumnya yang berjarak sekitar satu kilometer ke arah selatan, masih dalam kawasan Kampung Ujung.
Relokasi tersebut berlandaskan kesepakatan tukar guling lahan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan [ASDP] Indonesia Ferry [Persero].
Saat itu perusahaan hendak membangun Kawasan Terpadu Marina Labuan Bajo di atas lokasi TPI lama yang luasnya hanya 4.200 meter persegi.
TPI baru dibangun PT ASDP pada Maret hingga Oktober 2018 di atas lahan seluas 4.678 meter persegi. Dengan nilai investasi Rp21 miliar, TPI baru diklaim memiliki beberapa fasilitas yang tidak dipunyai TPI lama.
Fasilitas baru itu termasuk 136 unit lapak kering dan basah, 50 unit kios komersial, lahan parkir dengan kapasitas 50 unit kendaraan dan mesin Anjungan Tunai Mandiri [ATM].
Haji Hasanudin berkata, ia mulai berbisnis air di TPI lama berdasarkan penunjukan Yeremias Ontong, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Manggarai Barat — kini berganti nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan [DKPP].
Serupa lokasi baru, di TPI lama pun tak mengalir air bersih meski terdapat sejumlah kamar mandi.
Penunjukan Hasanudin diperkuat pernyataan sesama pedagang yang menilai ia layak mengelola air lantaran memiliki pikap dan tangki air.
Tak sampai setahun Hasanudin berbisnis air di TPI lama, sebelum pemerintah merelokasi tempat lelang itu ke lokasi terkini.

Kepala DKPP Fatinci Reynilda mengafirmasi kantornya memberikan akses kepada Haji Hasanudin dan keluarganya untuk mengelola MCK di TPI baru.
Pemberian akses itu dituangkan lewat surat resmi.
“Dinas hanya memberikan akses kepada satu orang supaya di sana [TPI baru] tidak terjadi baku rebut,” katanya.
Bergantung Musim Melaut
Hasanudin berkata keluarganya membeli air dari seorang haji yang mempunyai sumur bor di dekat Bandara Internasional Komodo.
Setangki air bervolume 2.500 liter dibeli seharga Rp25 ribu.
Air dari tangki lalu dialirkan ke sebuah tandon di depan bangunan WC di TPI baru.
Menurut Hasanudin, penjualan terbanyak berlangsung selama musim timur.
Berlangsung selama periode April-Oktober, nelayan menyebutnya sebagai musim saat ikan berlimpah sehingga lebih banyak yang melaut.
Semasa musim timur, “banyak nelayan mandi di TPI baru. Satu tandon bisa habis dalam sehari,” kata Hasanudin.
Sementara dalam musim barat, setangki air baru habis sekitar tiga hari sesudah diisi penuh.
Selain tujuan berbisnis, keberadaan tandon air di TPI baru diakui Hasanudin sebagai “bentuk kepedulian terhadap sesama yang menggantungkan penghidupan dari laut.”
Desalinasi Mangkrak
Pada 2022, pemerintah membangun fasilitas desalinasi untuk mengubah air laut menjadi air tawar yang layak dikonsumsi.
Proyek itu diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara [BUMN] lewat PT Bank Mandiri [Persero] Tbk.
Dengan nilai investasi Rp2 miliar, Bank Mandiri membangun sarana desalinasi air di empat titik di Kabupaten Manggarai Barat.
Selain di TPI Kampung Ujung, titik lainnya berada di Desa Macang Tanggar serta Desa Warloka–yang dibagi menjadi Warloka pesisir dan Warloka bukan pesisir.
Dalam pengerjaannya, Bank Mandiri berkolaborasi dengan PT Indra Karya [Persero], BUMN yang bergerak di bidang sumber daya air dan air minum dalam kemasan.
Laporan Kompas.id pada 29 Juni 2022 menyebutkan Kepala Cabang Bank Mandiri Labuan Bajo, I Made Runarta mengklaim ruangan desalinasi akan beroperasi selama 24 jam dan memproduksi setidaknya 14 ton air tawar per hari.
Runarta juga mengklaim air tersebut akan dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp1.500 per galon bervolume 19 liter.
Pembayarannya menggunakan kartu uang elektronik yang sudah terintegrasi dengan teknologi Smart Water System rancangan PT Indra Karya.
Dengan begitu, “setiap warga dapat mengakses air bersih secara adil dan merata sesuai kuota yang didapatkan.”
Kala itu, Runarta berkata pengelolaan desalinasi akan diserahkan ke DKPP.

“Kalau alat ini bekerja maksimal, persoalan kita rampung. Masyarakat tidak akan kekurangan air lagi karena air laut tidak mungkin habis,” kata Haji Mengayung yang kala itu menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
“Cara ini juga lebih ramah lingkungan daripada harus mengebor tanah dan membuat permukaan tanah terus menurun,” tambahnya.
Sarinah, istri Hasanudin, mengingat masa awal pembangunan sistem desalinasi.
Para pedagang di TPI “bersorak-sorai lantaran tahu air sudah dekat.”
Selepas pembangunannnya, “air sempat keluar selama beberapa hari sebelum mati total.”
Seseorang yang disebutnya “penjaga desalinasi” sesekali datang mengecek.
Sarinah tak paham apa yang sebetulnya dicek penjaga itu selagi alatnya tak lagi ada tanda-tanda berfungsi.
“Sepertinya hanya berfungsi saat peresmian,” katanya.
Kalaupun berfungsi, kata Hasanudin, para pedagang enggan memanfaatkan fasilitas itu lantaran mereka tahu sumber airnya dari sekitar TPI.
Bertahun-tahun berjualan di TPI, pedagang memahami seberapa kotor air di sekitarnya.
“Mereka sedot airnya langsung dari laut. Saat laut bergelombang, airnya menjadi keruh. Apalagi limbah dari pasar juga dibuang ke laut,” katanya.

Kepala DKPP, Fatinci Reynilda mengaku kantornya terlibat dalam pengelolaan TPI.
Namun, “wewenang kantor kami sebatas memberikan izin lokasi.”
“Saya tidak tahu persis tentang fasilitas desalinasi itu,” katanya.
Ia menyatakan fasilitas itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [Dinas PUPR] Provinsi NTT.
Meski begitu, “saya tidak tahu siapa saja pihak yang terlibat dan sumber dananya.”
Fatinci mengaku hingga hari ini fasilitas tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi. Belum ada pengalihan ke pemerintah kabupaten.
“Sebelum dibangun, Dinas PUPR Provinsi mendekati kami untuk meminta izin terkait lokasi,” katanya kepada Floresa pada 19 Maret.
“Karena itu kami beri izin,” tambah Fatinci, kembali menegaskan wewenang kantor yang ia pimpin semenjak 2022.

Beda Versi Tunggakan dan Meteran
Di TPI baru terdapat sebuah meteran air yang dipasang di dekat pintu masuk. Di sekitar meteran itu juga tampak underground tank—tangki bawah tanah—yang dilengkapi mesin pompa.
Direktur Perusahaan Umum Daerah Wae Mbeliling, Aurelius Endo berkata, “TPI terdaftar sebagai pelanggan kami sejak 2019 dan ada meteran air di sana.”
Namun, pada tahun yang sama, “aliran air ke TPI diputus karena DKPP menunggak Rp1,6 juta hingga Desember.”
“Angka ini murni tunggakan, bukan termasuk denda. Karena berstatus aset daerah, maka tidak dikenai denda,” katanya.
Perumda Wae Mbeliling mengelola air minum di beberapa wilayah di Manggarai Barat yang mencakup Lembor, Lembor Selatan, Golo Welu di Kecamatan Kuwus, dan Labuan Bajo.
Endo berkata hingga kini DKPP belum melunasi tunggakan tersebut.
Dinas juga “belum pernah berupaya mengajukan permohonan agar air di TPI dialirkan kembali.”
Pengelolaan dan distribusi air di dalam kawasan TPI “merupakan kewenangan DKPP.”
Sementara tanggung jawab Perumda, kata dia, “sebatas distribusi air hingga ke TPI.”

Di lain sisi, Fatinci mengklaim “meteran yang dipasang di TPI bukan milik kami,” tapi “milik pribadi atau perorangan” yang mengacu pada penyewa lapak.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Syarif Malik menduga meteran tersebut merupakan peninggalan PT ASDP.
Kendati demikian, ia mengaku pada 2019 “sempat terjadi pemutusan aliran karena airnya tidak stabil.”
“Yang keluar hanya angin, bukan air,” katanya.
Menurut Syarif, kondisi terus berlanjut sehingga “kami kaget ketika ditelepon oleh Endo terkait tunggakan.”
“Kalau itu tagihan untuk TPI atas nama DKPP, mengapa tidak ada surat tagihan?” sambung Fatinci.
“Kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan. Karena mereka [Perumda] biasanya memberikan surat pemberitahuan tentang tunggakan supaya kami bayar,” tambahnya.
Fatinci mengklaim “kami hanya mendapat surat tagihan untuk pemasangan meteran di kantor.”
Syarif mengklaim kantornya tak pernah mengajukan secara resmi terkait pengadaan meteran di TPI, menyebut pengajuan tersebut atas nama PT ASDP.
“Kalaupun ada meteran di bawah [TPI], itu dibebankan ke penghuni lapak, bukan langsung dinas,” katanya.
Bendahara DKPP juga mengafirmasi “kalau untuk TPI, tidak pernah ada tagihan atau tunggakan.”
Ia mengklaim sudah mengecek semua laporan keuangan dan “tidak ada utang terkait air.”
Ia juga mengklaim tidak pernah ada tagihan air ke TPI karena “para pedagang beli sendiri bukan melalui PDAM,” merujuk Perumda Wae Mbeliling.
“Tidak ada meteran atas nama TPI. Kalaupun ada meteran di TPI, tidak ada hubungannya dengan dinas. Meteran dinas hanya ada di kantor dinas,” katanya.
Kendati membantah terkait tunggakan itu, Syarif berkata, kondisi ini “membawa hikmah bagi instansinya supaya pedagang tidak beli air terus.”
Ia juga mengklaim sudah berkomunikasi dengan Endo terkait penyediaan air di TPI.
Dalam percakapan itu, katanya, Endo menyarankan agar “dinas mengajukan permohonan pemasangan air di TPI” apalagi “saat ini air di kawasan pesisir mengalir selama 24 jam.”
Fatinci mengklaim “kebutuhan air di TPI hanya saat pembersihan lapak.”
Sementara itu, bendahara mengklaim “tidak ada keluhan tentang air di TPI.”
Endo yang kembali berbicara dengan Floresa pada 21 Maret berkata “meteran itu tercatat atas nama DKPP/TPI” dan “saya sudah mengirimkan data pemilik dan tunggakan” kepada Syarif.
Ia juga mengklaim sudah meminta Syarif agar “mengajukan pengaktifan kembali meteran itu.”
Problem Kepemimpinan
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia,” kata Ignasius Jaques Juru, seorang peneliti isu sosial.
Fenomena di TPI menunjukkan “rendahnya kapasitas pemerintah daerah untuk menyediakan public goods-layanan publik- bagi warga, khususnya komunitas pedagang.”
Penyediaan layanan publik harus benar-benar dipandang sebagai hak komunitas pedagang untuk mengakses air, bukan dalam logika bisnis, katanya.
Rian, sapaannya, berkata mekanisme penyediaan barang publik yang didasari oleh logika kapital berimplikasi pada semakin besarnya biaya yang dikeluarkan warga atau pedagang untuk mengakses air.
Bila sebelumnya air menjadi barang publik, kini menjadi barang privat yang dikomersialkan.
Ketika air menjadi barang yang mahal, “konsekuensinya adalah penggunaan air didasari logika efisiensi.”
Dalam konteks perolehan air bersih di TPI Kampung Ujung, warga atau pedagang memanfaatkannya secara terbatas.
Ketika itu terjadi, “kebutuhan air untuk kebersihan lingkungan pasti tidak terpenuhi,” katanya.

Rian juga menyoroti rendahnya kapasitas pemerintah untuk mencari solusi atas masalah ini, yang memperlihatkan “problem tata kelola yang cukup serius dalam penyediaan air.”
Pada gilirannya, masalah serius itu melahirkan pola bisnis yang justru bertahan di tengah-tengah ketiadaan air. “Air menjadi sumber daya bisnis baru di fasilitas publik,” katanya.
Perihal perbedaan klaim antara Perumda Wae Mbeliling dan DKPP terkait ketiadaan air di TPI, katanya, “ujung-ujungnya air tidak bisa dihadirkan sebagai barang publik” karena “ada problem koordinasi di antara institusi publik terkait.”
Ia menilai problemnya adalah pada koordinasi dan komunikasi, sehingga “mesti ada intervensi dari bupati agar pedagang tidak dikorbankan.”
DPRD, katanya, juga bisa terlibat dengan memanggil kedua institusi itu “untuk duduk bersama.”
“Koordinasi antarinstitusi harus ditingkatkan sehingga bisa ada solusi,” katanya.
Mestinya Bisa Hemat
Seorang lelaki sempat mendekat kala Floresa berbicara dengan Yuli di depan bangunan kamar mandi TPI baru pada 14 Maret.
“Setiap hari orang-orang di sini membeli air. Bagaimana bisa aset daerah tidak ada air? Bukankah mereka memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset ini?,” kata lelaki itu.
“Pemerintah daerah larang kotor. Bagaimana caranya? Orang butuh air,” katanya.

Beberapa kali Floresa menanyakan nama lengkap lelaki itu, yang selalu ia jawab “sebut S.T. saja” tanpa memberikan alasannya.
Pedagang setempat memanggilnya Haji Toleng. Ia mengaku telah lima tahun berjualan es balok di sana.
Setiap hari Toleng membeli air seharga Rp90 ribu per tangki bervolume 1.200 liter untuk membuat es. Air itu lumrahnya habis dalam dua hari.
Sementara setiap hari ia mengeluarkan sedikitnya Rp50 ribu untuk mengisi ulang galon air minum.
Beda soal dengan air untuk mandi. Demi bisa mandi, “setiap hari saya beli air seharga Rp5.000 dari Yuli.”
Masalah air akhirnya menjadi “beban besar bagi kami yang sewa rukonya saja mahal.”
Setiap tahun ia membayar sewa ruko sebesar Rp5 juta.
“Saya tidak memasalahkan biaya sewa ruko naik sebesar Rp1 juta, asalkan pemerintah penuhi kebutuhan air kami,” katanya.
Ia mengklaim bisa menghemat hingga Rp50 ribu per hari bila air yang dikelola Perumda Wae Mbeliling bisa menjangkau TPI.
“Jika hemat Rp50 ribu per hari, maka dalam sebulan bisa hemat Rp1,5 juta,” katanya.
“Kalau dalam sebulan habiskan Rp500 ribu untuk membayar air [yang disediakan Perumda Wae Mbeliling], saya bisa hemat hingga Rp1 juta dalam sebulan,” tambahnya.
Haji Toleng mengaku saat di TPI lama, “kami punya meteran air sendiri.”
Namun, kata dia, usai direlokasi ke TPI baru “pemerintah kabur dan tidak mengganti meteran kami.”
Menilai sistem desalinasi “hanya mengganggu pemandangan sekaligus menyempitkan ruang,” Toleng meminta pemerintah “jual saja alat itu ke pemulung besi bekas.”
Selagi hak atas ketersediaan air bersih tak juga terpenuhi, luapan lumpur di TPI itu terus mengalir turun ke Laut Flores.
Bila untuk memperoleh air saja warga harus membayar mahal, bagaimana hendak memikirkan kesehatan diri, apalagi nasib ikan-ikan di laut?
Laporan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Floresa dan Sunspirit for Justice and Peace, yang dikerjakan oleh Adriani Miming, Doroteus Hartono, Elisa Lehot dan Herry Kabut
Editor: Anastasia Ika dan Ryan Dagur