Sebelumnya, Panwaslu memang merekomendasikan bahwa laporan Paket Hery-Adolf tidak ditindak lanjuti dengan berbasis pada hasil observasi kotak suara saat pleno PPK Satar Mese pada Senin (14/12/2015) dipindahkan ke kantor KPU Manggarai.
“Berdasarkan pengakuan Panwas bahwa observasi laporan tersebut dilakukan di kantor KPU bukan di Iteng yang merupakan lokus kejadian, maka itu sangat tidak masuk akal,” kata Yustina.
“Olah TKP di tempat lain, sementara kejadian di tempat lain. Keputusan Panwas yang kami terima itu adalah hasil olah TKP di KPU. Sekarang kami minta keputusan pelanggaran di Iteng yang merupakan lokus kejadian,” tambah Rafael Nanggur, praktisi PDI-Perjuangan.
David Sutarto juga mempertanyakan kinerja Panwaslu dan meminta keputusan tidak menemukan adanya pelanggaran ditinjau kembali.
“Kita bicara baik saja berdasarkan aturan yang ada. Jangan main-main dengan hukum dan membuat situasi Pilkada lebih kacau lagi,” tegas David.
Menanggapi hal tersebut, Pius menjelaskan, laporan tim Hery-Adolf diberikan Sabtu (12/12/2015) sore. Dan, kata dia, pada Minggu keesokan harinya, kotak suara dari kecamatan Satar Mese sudah dipindah ke KPUD Manggarai.
Karena itu, lanjut Pius, tanggal 14 mereka baru melakukan observasi di kantor KPUD Manggarai.
Ia menegaskan, merek tidak menemukan adanya pembukaan kotak suara seperti yang dilaporkan.