Demo Tim Hery-Adolf: Bertahan di Bawah Guyuran Hujan, Berdebat dengan Panwaslu

Baca Juga

“Berdasarkan observasi di KPU tidak ditemukan. Tidak melakukan pembukaan kotak suara. Ketika segel rusak, maka pasti rusak sampai di KPU. Ini kan tidak,” katanya.

Menurut Pius, foto kotak suara yang diduga bermasalah dan menjadi barang bukti pelapor itu bukan kotak suara dari TPS di Satar Mese, tetapi kotak suara PPK.

Menurutnya, kotak suara PPK memang pantas dibuka sebelum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

“Kita tidak pernah menyentuh obyek perkara. Objek perkara itu sudah ada di KPU saat itu,” kata Pius.

Sempat pertemuan tersebut diskorsing beberapa menit lantaran perdebatan panjang.

Namun usai skorsing Panwaslu menyatakan, pihaknya tetap bertekad pada keputusan mereka bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Mendengar itu, Yustina dan kawan-kawan berjanji memberikan waktu 1 kali 24 jam kepada Panwaslu untuk menentukan keputusan terhadap laporan pelanggaran di Satar Mese.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang dilaporkan ke Panwaslu Manggarai pada Sabtu sore akhir pekan lalu adalah kasus pembukaan kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK Satar Mese.

Pelapor menyebut, pada hari Rabu 9 Desember lalu pukul 18.30, kota suara yang tersegel dari berbagai TPS di kecamatan itu telah dibuka sebelum dilakukan perhitungan. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini